.breadcrumbs { padding:5px 5px 5px 0px; margin: 0px 0px 15px 0px; font-size:95%; line-height: 1.4em; border-bottom:3px double #e6e4e3; }
YOU'LL NEVER WALK ALONE السلام عليكم ورحمة الله وبركته . . . ؟

WWW.DAYSCO.BLOGSPOT.COM

السلام عليكم ورحمة الله وبركته . . . ؟

perkawinan/ Munakahat

Diposting oleh king the world Senin, 21 Maret 2011

PENGERTIAN MUNAKAHAT ( PERNIKAHAN )

Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara lakilaki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan.

Hubungan antara seorang lakilaki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara lakilaki dn perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi lakilaki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekeliling kedua insan tersebut.

Berbeda dengan pergaulan antara lakilaki dan perempuan yang tidak dibina dengan sarana pernikahan akan membawa malapetaka baik bagi kedua insan itu, keturunannya dan masyarakat disekelilingnya. Pergaulan yang diikat dengan tali pernikahan akan membawa mereka menjadi satu dalam urusan kehidupan sehingga antara keduanya itu dapat menjadi hubungan saling tolong menolong, dapat menciptkan kebaikan bagi keduanya dan menjaga kejahatan yang mungkin akan menimpa kedua belah pihak itu. Dengan pernikahan seseorang juga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.

Allah SWT berfirman dalam surat An – Nisa Ayat 3 sebagai berikut :

Maka kawinilah wanitawanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan brlaku adil maka (kawinilah) seorang saja .” (An – Nisa : 3).

Ayat ini memerintahkan kepada orang lakilaki yang sudah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud adil dalam ayat ini adalah adil didalam memberikan kepada istri berupa pakaian, tempat, giliran dan lain – lain yang bersifat lahiriah. Ayat ini juga menerangkan bahwa islam memperbolehkan poligami dengan syaratsyarat tertentu.

2. HUKUM DAN DALILNYA

Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacammacam, maka hukum nikah ini dapat dibagi menjadi lima macam.

a. Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluankeperluan lain yang mesti dipenuhi.

b. Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.

Sabda Nabi Muhammad SAW. :

Hai golongan pemuda, barang siapa diantara kamu yang cukup biaya maka hendaklah menikah. Karena sesumgguhnya nikah itu enghalangi pandangan (terhadap yang dilarang oleh agama.) dan memlihara kehormatan. Dan barang siapa yang tidak sanggup, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya.” (HR Bukhari Muslim).

c. Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan Karena tidak mampu memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah syahwat.

Firman Allah SWT :

Hendaklah menahan diri orangorang yang tidak memperoleh (biaya) untuk nikah, hingga Allah mencukupkan dengan sebagian karunia-Nya.” (An Nur / 24:33)

d. Haram, bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyianyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.

e. Mubah, bagi orangorang yang tidak terdesak oleh halhal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya.

3. SYARAT DAN RUKUN MUNAKAHAT

Rukun nikah ada lima macam, yaitu :

a. Calon suami

Calon suami harus memenuhi syaratsyarat sebagai berikut :

1) Beragama Islam

2) Benarbenar pria

3) Tidak dipaksa

4) Bukan mahram calon istri

5) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh

6) Usia sekurangkurangnya 19 Tahun

b. Calon istri

Calon istri harus memiliki syaratsyarat sebagai berikut :

1) Beragama Islam

2) Benarbenar perempuan

3) Tidak dipaksa,

4) Halal bagi calon suami

5) Bukan mahram calon suami

6) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh

7) Usia sekurangkurangnya 16 Tahun

c. Wali

Wali harus memenuhi syaratsyarat sebagi berikut :

1) Beragama Islam

2) Baligh (dewasa)

3) Berakal Sehat

4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh

5) Adil (tidak fasik)

6) Mempunyai hak untuk menjadi wali

7) Lakilaki

d. Dua orang saksi

Dua orang saksi harus memenuhi syaratsyarat sebagai berikut :

1) Islam

2) Baligh (dewasa)

3) Berakal Sehat

4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh

5) Adil (tidak fasik)

6) Mengerti maksud akad nikah

7) Lakilaki

Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi tidak sah. Sabda Nabi SAW. :

Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (Riwayat Ahmad.)

e. Ijab dan Qabul

Yang dimaksud dengan ijab ialah perkataan dari pihak wali perempuan seperti kata wali : “saya nikahkan engkau dengan anak saya bernama ………”. Yang dimaksud dengan Qabul ialah : jawaban laki – laki dalam menerima ucapan dari perempuan. Contoh ucapan mempelai lak- laki : “Saya terima nikahnya…………”.

Syarat – syarat ijab dan qabul ialah :

1. Dengan kata nikah atau tazwij atau terjemahannya; dengan demikian ijab dan qabul ini tidak sah jika menggunakan kata yang lain.

2. Ada persesuaian antara ijab dan qabul.

3. Bertururut – turut, atinya antara ijab dan qabul itu tidak terselang waktu yang lama.

4. Tidak memakai syarat yang dapat menghalangi kelangsungan pernikahan.

Rasulullah SAW bersabda :

Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, karena sesungguhnya kamu telah mengambil mereka dengan keprcayaan Allah dan kamu menghalalkan mereka dengan kalimat Allah”. (HR. Muslim).

4. HIKMAH DAN TUJUAN

1. Perkawinan Dapat Menentramkan Jiwa

Dengan perkawinan orang dapat memnuhi tuntutan nasu seksualnya dengan rasa aman dan tenang, dalam suasana cinta kasih, dan ketenangan lahir dan batin.

Firman Allah SWT :

“Dan diantara tanda – tanda kekuasaa-Nya ialah dia menciptkan istri – istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya.” (Ar Rum/30:21)

2. Perkawinan dapat Menghindarkan Perbuatan maksiad.

Salah satu kodrat manusia adalah penyaluran kodrat biologis. Dorongan biologis dalam rangka kelangsugan hidup manusia berwujud nafsu seksual yang harus mendapat penyaluran sebagaimana mestinya. Penyaluran nafsu seksual yang tidak semestinya akan menimbulkan berbagai perbuatan maksiat, seperti perzinaan yang dapat megakibatkan dosa dan beberapa penyakit yang mencelakakan. Dengan melakukan perkawinan akan terbuaka jalan untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara benar dan terhindar dari perbuatan – pebuatan maksiad.

3. Perkawinan untuk Melanjutkan Keturunan

Dalam surah An Nisa ayat 1 ditegaskan bahwa manusia diciptakan dari

yang satu, kemudian dijadika baginya istri, dan dari keduanya itu berkembang biak menjadi manusia yang banyak, terdiri dari laki – laki dan perempuan.

Memang manusia bisa berkembang biak tanpa melalui pernikahan, tetapi akibatnya akan tidak jelas asal usulnya / jalur silsilah keturunannya. Dengan demikian, jelas bahwa perkawinan dapat melestarikan keturunan dan menunjang nilai – nilai kemanusiaan.

5. HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI DAN ISTRI

1. Kewajiban Suami

a. Suami waib membayar mahar sebagaimana telah dijelaskan dalam uraian tadi.

b. Suami wajib memberikan nafkah sesuai dengan kemampuannya berupa pemberian pangan, sandang dan papan (tempat tinggal).

Allah SWT berfirman :

“Tempatkanlah mereka (para istri) ditempat kamu bertempat kamu bertempat tinggalmenurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati mereka)…” (At Thalaq : 6)

Di dalam surat At thalaq juga Allah SWT berfirman :

hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan reskinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah SWT kepadanya. Allah SWT tidak memikilkan beban kepada seseorang melainkan( sekedar) apa yang Allah SWT berikan kepadanya. Allah SWT kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (At Thalaq : 7)

c. Suami wajib menggauli istri dengan penuh kasih sayang. Allah SWT berfirman :

Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (An Nisa : 19)

Rasulullah SAW bersabda :

Dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah SAW telah bersabda : “Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang paling baik akhlaknya dan orang yang paling baik diantara kamu sekalian ialah yang paling baik terhadap istrinya.” (HR Ahmad dan At Turmudzi).

d. Memimpin dan membimbing seluruh keluarga ke jalan yang benar.

Allah AWT berfirman :

kaum laki – laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena itu Allah SWT melebihkan sebagian mereka ( laki – laki) atas sebagian yang lainnya (Wanita), dan karena mereka (laki – laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka….” (An NIsa : 34)

2. Kewajiban Istri

a. Istri wajib dan patuh kepada suami

b. Istri harus menjaga dirinya, kehormatannya, dan rumah tangganya.

Rasulullah SAW bersabda :

Wanita yang shaliha ialah apabila suami melihatnya, ia menyenangkannya, dan apabila suami tidak ada, maka ia menjaga dirinya, dan apabila suami memerintahkannya ia patuh kepadanya”. (HR. Abu Daud dan Hakim)

c. Mempergunakan nafkah yang diberi suami oleh suami dengan sebaik – baiknya sebagai rasa syukur kepada Allah SWT dan dan rasa terima kasi kepada suami

d. Istri berusaha meningkatkan kesejahteraan rumah tangga baik secara lahir maupun batin.

Posting Komentar