.breadcrumbs { padding:5px 5px 5px 0px; margin: 0px 0px 15px 0px; font-size:95%; line-height: 1.4em; border-bottom:3px double #e6e4e3; }
YOU'LL NEVER WALK ALONE السلام عليكم ورحمة الله وبركته . . . ؟

WWW.DAYSCO.BLOGSPOT.COM

السلام عليكم ورحمة الله وبركته . . . ؟

isra' mi' raj

Diposting oleh king the world Minggu, 20 Maret 2011

BAGIAN KEDELAPAN: DARI PEMBATALAN PIAGAM SAMPAI KEPADA ISRA'
Muhammad Husain Haekal (2/3)

Terasing seorang diri, ia pergi ke Ta'if,2 dengan tiada orang
yang mengetahuinya. Ia pergi ingin mendapatkan dukungan dan
suaka dari Thaqif terhadap masyarakatnya sendiri, dengan
harapan merekapun akan dapat menerima Islam. Tetapi ternyata
mereka juga menolaknya secara kejam sekali. Kalaupun sudah
begitu, ia masih mengharapkan mereka jangan memberitahukan
kedatangannya minta pertolongan itu, supaya jangan ia disoraki
oleh masyarakatnya sendiri. Tetapi permintaannya itupun tidak
didengar. Bahkan mereka menghasut orang-orang pandir agar
bersorak-sorai dan memakinya.

Ia pergi lagi dari sana, berlindung pada sebuah kebun
kepunyaan 'Utba dan Syaiba anak-anak Rabi'a. Orang-orang yang
pandir itu kembali pulang. Ia lalu duduk di bawah naungan
pohon anggur. Ketika itu keluarga Rabi'a sedang
memperhatikannya dan melihat pula kemalangan yang dideritanya.
Sesudah agak reda, ia mengangkat kepala menengadah ke atas, ia
hanyut dalam suatu doa yang berisi pengaduan yang sangat
mengharukan:

"Allahumma yang Allah, kepadaMu juga aku mengadukan
kelemahanku, kurangnya kemampuanku serta kehinaan diriku di
hadapan manusia. O Tuhan Maha Pengasih, Maha Penyayang.
Engkaulah yang melindungi si lemah, dan Engkaulah Pelindungku.
Kepada siapa hendak Kauserahkan daku? Kepada orang yang
jauhkah yang berwajah muram kepadaku, atau kepada musuh yang
akan menguasai diriku? Asalkan Engkau tidak murka kepadaku,
aku tidak peduli, sebab sungguh luas kenikmatan yang
Kaulimpahkan kepadaku. Aku berlindung kepada Nur Wajah-Mu yang
menyinari kegelapan, dan karenanya membawakan kebaikan bagi
dunia dan akhirat - daripada kemurkaanMu yang akan Kautimpakan
kepadaku. Engkaulah yang berhak menegur hingga berkenan
pada-Mu. Dan tiada daya upaya selain dengan Engkau juga."3

Dalam memperhatikan keadaan itu hati kedua orang anak Rabi'a
itu merasa tersentak. Mereka merasa iba dan kasihan melihat
nasib buruk yang dialaminya itu. Budak mereka, seorang
beragama Nasrani bernama 'Addas, diutus kepadanya membawakan
buah anggur dari kebun itu. Sambil meletakkan tangan di atas
buah-buahan itu Muhammad berkata: "Bismillah!" Lalu buah itu
dimakannya.

'Addas memandangnya keheranan.

"Kata-kata ini tak pernah diucapkan oleh penduduk negeri ini,"
kata 'Addas.

Lalu Muhammad menanyakan negeri asal dan agama orang itu.
Setelah diketahui bahwa orang tersebut beragama Nasrani dari
Nineveh, katanya:

"Dari negeri orang baik-baik, Yunus anak Matta."

"Dari mana tuan kenal nama Yunus anak Matta!" tanya 'Addas.

"Dia saudaraku. Dia seorang nabi, dan aku juga Nabi," jawab
Muhammad.

Saat itu 'Addas lalu membungkuk mencium kepala, tangan dan
kaki Muhammad. Sudah tentu kejadian ini menimbulkan keheranan
keluarga Rabi'a yang melihatnya. Sungguhpun begitu mereka
tidak sampai akan meninggalkan kepercayaan mereka. Dan tatkala
'Addas sudah kembali mereka berkata:

"'Addas, jangan sampai orang itu memalingkan kau dari agamamu,
yang masih lebih baik daripada agamanya."

Gangguan orang yang pernah dialami Muhammad seolah dapat
meringankan perbuatan buruk yang dilakukan Thaqif itu,
meskipun mereka tetap kaku tidak mau mengikutinya. Keadaan itu
sudah diketahui pula oleh Quraisy sehingga gangguan mereka
kepada Muhammad makin menjadi-jadi. Tetapi hal ini tidak
mengurangi kemauan Muhammad menyampaikan dakwah Islam. Kepada
kabilah-kabilah Arab pada musim ziarah, itu ia memperkenalkan
diri, mengajak mereka mengenal arti kebenaran.
Diberitahukannya kepada mereka, bahwa ia adalah Nabi yang
diutus, dan dimintanya mereka mempercayainya.

Namun sungguhpun begitu, Abu Lahab pamannya tidak
membiarkannya, bahkan dibuntutinya ke mana ia pergi.
Dihasutnya orang supaya jangan mau mendengarkan.

Muhammad sendiri tidak cukup hanya memperkenalkan diri kepada
kabilah-kabilah Arab pada musim ziarah di Mekah saja, bahkan
ia mendatangi Banu Kinda4 ke rumah-rumah mereka, mendatangi
Banu Kalb,5 juga ke rumah-rumah mereka, Banu Hanifa6 dan Banu
'Amir bin Sha'sha'a.7 Tapi tak seorangpun dari mereka yang mau
mendengarkan. Banu Hanifa bahkan menolak dengan cara yang
buruk sekali. Sedang Banu 'Amir menunjukkan ambisinya, bahwa
kalau Muhammad mendapat kemenangan, maka sebagai penggantinya,
segala persoalan nanti harus berada di tangan mereka. Tetapi
setelah dijawab, bahwa masalah itu berada di tangan Tuhan,
merekapun lalu membuang muka dan menolaknya seperti yang
lain-lain.

Adakah kegigihan kabilah-kabilah yang mengadakan oposisi
terhadap Muhammad itu karena sebab-sebab yang sama seperti
yang dilakukan oleh Quraisy? Kita sudah melihat, bahwa Banu
'Amir ini mempunyai ambisi ingin memegang kekuasaan bila
bersama-sama mereka nanti ia mendapat kemenangan. Sebaliknya
kabilah Thaqif pandangannya lain lagi. Ta'if di samping
sebagai tempat musim panas bagi penduduk Mekah karena udaranya
yang sejuk dan buah anggurnya yang manis-manis, juga kota ini
merupakan pusat tempat penyembahan Lat. Ke tempat itu orang
berziarah dan menyembah berhala. Kalau Thaqif ini sampai
menjadi pengikut Muhammad, maka kedudukan Lat akan hilang.
Permusuhan mereka dengan Quraisypun akan timbul, yang sudah
tentu akibatnya akan mempengaruhi perekonomian mereka pada
musim dingin. Begitu juga halnya dengan yang lain, setiap
kabilah mempunyai penyakit sendiri yang disebabkan oleh
keadaan perekonomian setempat. Dalam menentang Islam itu,
pengaruh ini lebih besar terhadap mereka daripada pengaruh
kepercayaan mereka dan kepercayaan nenek-moyang mereka,
termasuk penyembahan berhala-berhala.

Makin besar oposisi yang dilakukan kabilah-kabilah itu,
Muhammad makin mau menyendiri. Makin gigih pihak Quraisy
melakukan gangguan kepada sahabat-sahabatnya, makin pula ia
merasakan pedihnya.

Masa berkabung terhadap Khadijah itupun sudah pula berlalu.
Terpikir olehnya akan beristeri, kalau-kalau isterinya itu
kelak akan dapat juga menghiburnya, dapat mengobati luka dalam
hatinya, seperti dilakukan Khadijah dulu. Tetapi dalam hal ini
ia melihat pertaliannya dengan orang-orang Islam yang
mula-mula itu harus makin dekat dan perlu dipererat lagi. Itu
sebabnya ia segera melamar puteri Abu Bakr, Aisyah. Oleh
karena waktu itu ia masih gadis kecil yang baru berusia tujuh
tahun, maka yang sudah dilangsungkan baru akad nikah, sedang
perkawinan berlangsung dua tahun kemudian, ketika usianya
mencapai sembilan tahun.

Sementara itu ia kawin pula dengan Sauda, seorang janda yang
suaminya pernah ikut mengungsi ke Abisinia dan kemudian
meninggal setelah kembali ke Mekah. Saya rasa pembacapun akan
dapat menangkap arti kedua ikatan ini. Arti pertalian
perkawinan dan semenda yang dilakukan oleh Muhammad itu, nanti
akan lebih jelas.

Pada masa itulah Isra' dan Mi'raj terjadi. Malam itu Muhammad
sedang berada di rumah saudara sepupunya, Hindun puteri Abu
Talib yang mendapat nama panggilan Umm Hani'. Ketika itu
Hindun mengatakan:

"Malam itu Rasulullah bermalam di rumah saya. Selesai salat
akhir malam, ia tidur dan kamipun tidur. Pada waktu sebelum
fajar Rasulullah sudah membangunkan kami. Sesudah melakukan
ibadat pagi bersama-sama kami, ia berkata: 'Umm Hani', saya
sudah salat akhir malam bersama kamu sekalian seperti yang
kaulihat di lembah ini. Kemudian saya ke Bait'l-Maqdis
(Yerusalem) dan bersembahyang di sana. Sekarang saya
sembahyang siang bersama-sama kamu seperti kaulihat."

Kataku: "Rasulullah, janganlah menceritakan ini kepada orang
lain. Orang akan mendustakan dan mengganggumu lagi!"

"Tapi harus saya ceritakan kepada mereka," jawabnya.

Orang yang mengatakan, bahwa Isra' dan Mi'raj Muhammad
'alaihissalam dengan ruh itu berpegang kepada keterangan Umm
Hani' ini, dan juga kepada yang pernah dikatakan oleh Aisyah:
"Jasad Rasulullah s.a.w. tidak hilang, tetapi Allah menjadikan
isra'8 itu dengan ruhnya." Juga Mu'awiya b. Abi Sufyan ketika
ditanya tentang isra' Rasul menyatakan: Itu adalah mimpi yang
benar dari Tuhan. Di samping semua itu orang berpegang kepada
firman Tuhan: "Tidak lain mimpi yang Kami perlihatkan kepadamu
adalah sebagai ujian bagi manusia." (Qur'an, 17:60)

Sebaliknya orang yang berpendapat, bahwa isra' dari Mekah ke
Bait'l-Maqdis itu dengan jasad, landasannya ialah apa yang
pernah dikatakan oleh Muhammad, bahwa dalam isra' itu ia
berada di pedalaman, seperti yang akan disebutkan ceritanya
nanti. Sedang mi'raj ke langit adalah dengan ruh. Disamping
mereka itu ada lagi pendapat bahwa isra' dan mi'raj itu
keduanya dengan jasad. Polemik sekitar perbedaan pendapat ini
di kalangan ahli-ahli iImu kalam banyak sekali dan ribuan pula
tulisan-tulisan sudah dikemukakan orang. Sekitar arti isra'
ini kami sendiri sudah mempunyai pendapat yang ingin kami
kemukakan juga. Kita belum mengetahui, sudah adakah orang yang
mengemukakannya sebelum kita, atau belum. Tetapi, sebelum
pendapat ini kita kemukakan - dan supaya dapat kita kemukakan
- perlu sekali kita menyampaikan kisah isra, dan mi'raj ini
seperti yang terdapat dalam buku-buku sejarah hidup Nabi.

Dengan indah sekali Dermenghem melukiskan kisah ini yang
disarikannya dari pelbagai buku sejarah hidup Nabi, yang
terjemahannya sebagai berikut:

"Pada tengah malam yang sunyi dan hening, burung-burung
malampun diam membisu, binatang-binatang buas sudah berdiam
diri, gemercik air dan siulan angin juga sudah tak terdengar
lagi, ketika itu Muhammad terbangun oleh suara yang
memanggilnya: "Hai orang yang sedang tidur, bangunlah!" Dan
bila ia bangun, dihadapannya sudah berdiri Malaikat Jibril
dengan wajah yang putih berseri dan berkilauan seperti salju,
melepaskan rambutnya yang pirang terurai, dengan mengenakan
pakaian berumbaikan mutiara dan emas. Dan dari sekelilingnya
sayap-sayap yang beraneka warna bergeleparan. Tangannya
memegang seekor hewan yang ajaib, yaitu buraq yang bersayap
seperti sayap garuda. Hewan itu membungkuk di hadapan Rasul,
dan Rasulpun naik.

"Maka meluncurlah buraq itu seperti anak panah membubung di
atas pegunungan Mekah, di atas pasir-pasir sahara menuju arah
ke utara. Dalam perjalanan itu ia ditemani oleh malaikat. Lalu
berhenti di gunung Sinai di tempat Tuhan berbicara dengan
Musa. Kemudian berhenti lagi di Bethlehem tempat Isa
dilahirkan. Sesudah itu kemudian meluncur di udara.

"Sementara itu ada suara-suara misterius mencoba menghentikan
Nabi, orang yang begitu ikhlas menjalankan risalahnya. Ia
melihat, bahwa hanya Tuhanlah yang dapat menghentikan hewan
itu di mana saja dikehendakiNya.

"Seterusnya mereka sampai ke Bait'l-Maqdis. Muhammad
mengikatkan hewan kendaraannya itu. Di puing-puing kuil
Sulaiman ia bersembahyang bersama-sama Ibrahim, Musa dan Isa.
Kemudian dibawakan tangga, yang lalu dipancangkan diatas batu
Ya'qub. Dengan tangga itu Muhammad cepat-cepat naik ke langit.

"Langit pertama terbuat dari perak murni dengan
bintang-bintang yang digantungkan dengan rantai-rantai emas.
Tiap langit itu dijaga oleh malaikat, supaya jangan ada
setan-setan yang bisa naik ke atas atau akan ada jin yang akan
mendengarkan rahasia-rahasia langit. Di langit inilah Muhammad
memberi hormat kepada Adam. Di tempat ini pula semua makhluk
memuja dan memuji Tuhan. Pada keenam langit berikutnya
Muhammad bertemu dengan Nuh, Harun, Musa, Ibrahim, Daud,
Sulaiman, Idris, Yahya dan Isa. Juga di tempat itu ia melihat
Malaikat maut Izrail, yang karena besarnya jarak antara kedua
matanya adalah sejauh tujuh ribu hari perjalanan. Dan karena
kekuasaanNya, maka yang berada di bawah perintahnya adalah
seratus ribu kelompok. Ia sedang mencatat nama-nama mereka
yang lahir dan mereka yang mati, dalam sebuah buku besar. Ia
melihat juga Malaikat Airmata, yang menangis karena dosa-dosa
orang, Malaikat Dendam yang berwajah tembaga yang menguasai
anasir api dan sedang duduk di atas singgasana dari nyala api.
Dan dilihatnya juga ada malaikat yang besar luar biasa, separo
dari api dan separo lagi dari salju, dikelilingi oleh
malaikat-malaikat yang merupakan kelompok yang tiada hentinya
menyebut-nyebut nama Tuhan: O Tuhan, Engkau telah menyatukan
salju dengan api, telah menyatukan semua hambaMu setia menurut
ketentuan Mu.

"Langit ketujuh adalah tempat orang-orang yang adil, dengan
malaikat yang lebih besar dari bumi ini seluruhnya. Ia
mempunyai tujuhpuluh ribu kepala, tiap kepala tujuhpuluh ribu
mulut, tiap mulut tujuhpuluh ribu lidah, tiap lidah dapat
berbicara dalam tujuh puluh ribu bahasa, tiap bahasa dengan
tujuhpuluh ribu dialek. Semua itu memuja dan memuji serta
mengkuduskan Tuhan.

"Sementara ia sedang merenungkan makhluk-makhluk ajaib itu,
tiba-tiba ia membubung lagi sampai di Sidrat'l-Muntaha yang
terletak di sebelah kanan 'Arsy, menaungi berjuta-juta ruh
malaikat. Sesudah melangkah, tidak sampai sekejap matapun ia
sudah menyeberangi lautan-lautan yang begitu luas dan
daerah-daerah cahaya yang terang-benderang, lalu bagian yang
gelap gulita disertai berjuta juta tabir kegelapan, api, air,
udara dan angkasa. Tiap macam dipisahkan oleh jarak 500 tahun
perjalanan. Ia melintasi tabir-tabir keindahan, kesempurnaan,
rahasia, keagungan dan kesatuan. Dibalik itu terdapat
tujuhpuluh ribu kelompok malaikat yang bersujud tidak bergerak
dan tidak pula diperkenankan meninggalkan tempat.

"Kemudian terasa lagi ia membubung ke atas ke tempat Yang Maha
Tinggi. Terpesona sekali ia. Tiba-tiba bumi dan langit menjadi
satu, hampir-hampir tak dapat lagi ia melihatnya, seolah-olah
sudah hilang tertelan. Keduanya tampak hanya sebesar
biji-bijian di tengah-tengah ladang yang membentang luas.

"Begitu seharusnya manusia itu, di hadapan Raja semesta alam.

"Kemudian lagi ia sudah berada di hadapan 'Arsy, sudah dekat
sekali. Ia sudah dapat melihat Tuhan dengan persepsinya, dan
melihat segalanya yang tidak dapat dilukiskan dengan lidah, di
luar jangkauan otak manusia akan dapat menangkapnya. Maha
Agung Tuhan mengulurkan sebelah tanganNya di dada Muhammad dan
yang sebelah lagi di bahunya. Ketika itu Nabi merasakan
kesejukan di tulang punggungnya. Kemudian rasa tenang, damai,
lalu fana ke dalam Diri Tuhan yang terasa membawa kenikmatan.

"Sesudah berbicara... Tuhan memerintahkan hambaNya itu supaya
setiap Muslim setiap hari sembahyang limapuluh kali. Begitu
Muhammad kembali turun dari langit, ia bertemu dengan Musa.
Musa berkata kepadanya:

"Bagaimana kauharapkan pengikut-pengikutmu akan dapat
melakukan salat limapuluh kali tiap hari? Sebelum engkau aku
sudah punya pengalaman, sudah kucoba terhadap anak-anak Israil
sejauh yang dapat kulakukan. Percayalah dan kembali kepada
Tuhan, minta supaya dikurangi jumlah sembahyang itu.

"Muhammadpun kembali. Jumlah sembahyang juga lalu dikurangi
menjadi empatpuluh. Tetapi Musa menganggap itu masih di luar
kemampuan orang. Disuruhnya lagi Nabi penggantinya itu
berkali-kali kembali kepada Tuhan sehingga berakhir dengan
ketentuan yang lima kali.

"Sekarang Jibril membawa Nabi mengunjungi surga yang sudah
disediakan sesudah hari kebangkitan, bagi mereka yang teguh
iman. Kemudian Muhammad kembali dengan tangga itu ke bumi.
Buraqpun dilepaskan. Lalu ia kembali dari Bait'l-Maqdis ke
Mekah naik hewan bersayap."





BAGIAN KEDELAPAN: DARI PEMBATALAN PIAGAM SAMPAI KEPADA ISRA'
Muhammad Husain Haekal (3/3)

Demikian cerita Dermenghem tentang Isra' dan Mi'raj. Kitapun
dapat melihat, apa yang diceritakannya itu memang tersebar
luas dalam buku-buku sejarah hidup Nabi, sekalipun akan kita
lihat juga bahwa semua itu berbeda-beda. Di sana-sini dilebihi
atau dikurangi.

Salah satu contoh misalnya cerita Ibn Hisyam melalui ucapan
Nabi 'alaihissalam sesudah berjumpa dengan Adam di langit
pertama, ketika mengatakan: "Kemudian kulihat orang-orang
bermoncong seperti moncong unta, tangan mereka memegang
segumpal api seperti batu-batu, lalu dilemparkan ke dalam
mulut mereka dan keluar dari dubur. Aku bertanya: "Siapa
mereka itu, Jibril?". "Mereka yang memakan harta anak-anak
yatim secara tidak sah," jawab Jibril. Kemudian kulihat
orang-orang dengan perut yang belum pernah kulihat dengan cara
keluarga Fir'aun menyeberangi mereka seperti unta yang kena
penyakit dalam kepalanya, ketika dibawa ke dalam api. Mereka
diinjak-injak tak dapat beranjak dari tempat mereka. Aku
bertanya: "Siapa mereka itu, Jibril?". "Mereka itu
tukang-tukang riba," jawabnya. Kemudian kulihat orang-orang,
di hadapan mereka ada daging yang gemuk dan baik, di samping
ada daging yang buruk dan busuk. Mereka makan daging yang
buruk dan busuk itu dan meninggalkan yang gemuk dan baik. Aku
bertanya: "Siapakah mereka itu, Jibril"? "Mereka orang-orang
yang meninggalkan wanita yang dihalalkan Tuhan dan mencari
wanita yang diharamkan," jawabnya. Kemudian aku melihat
wanita-wanita yang digantungkan pada buah dadanya. Lalu aku
bertanya: "Siapa mereka itu, Jibril?" "Mereka itu wanita yang
memasukkan laki-laki lain bukan dari keluarga mereka ..."
Kemudian aku dibawa ke surga. Di sana kulihat seorang budak
perempuan, bibirnya merah. Kutanya dia: "Kepunyaan siapa
engkau?"-Aku tertarik sekali waktu kulihat. "Aku kepunyaan
Zaid ibn Haritha," jawabnya. Maka Rasulullah s.a.w. lalu
memberi selamat kepada Zaid ibn Haritha."

Selain dari buku Ibn Hisyam ini, dalam buku-buku sejarah hidup
Nabi yang lain dan dalam buku-buku tafsir orang akan melihat
bermacam-macam hal lagi di samping itu. Sudah menjadi hak
setiap penulis sejarah bila akan bertanya-tanya, sampai di
mana benar ketelitian dan penyelidikan yang mereka adakan
dalam hal ini semua; mana yang boleh dijadikan pegangan
(askripsi) sampai kepada Nabi sesuai dengan pegangan yang
sahih (otentik), dan mana pula yang hanya berupa buah khayal
orang-orang tasauf dan sebangsanya.

Kalau di sini tidak cukup ruangan untuk mengadakan ketentuan
atau penyelidikan dalam bidang tersebut, dan kalau bukan pula
di sini tempatnya untuk menyatakan apakah isra' dan mi'raj itu
keduanya dengan jasad, ataukah mi'raj dengan ruh dan isra'
dengan jasad, ataukah isra' dan mi'raj itu semuanya dengan ruh
- maka sudah tentu bahwa tiap pendapat itu akan ada dasarnya
pada ahli-ahli ilmu kalam dan tak ada salahnya, kalau atas
pendapat-pendapat itu orang menyatakan pendiriannya sendiri,
yang akan berbeda pula satu dari yang lain.

Jadi barangsiapa yang mau menyatakan pendapatnya, bahwa isra'
dan mi'raj itu keduanya dengan ruh, maka dasarnya adalah
seperti yang kita kemukakan tadi dan sudah berulang-ulang pula
disebutkan dalam Qur'an dan diucapkan Rasul.

"Sungguh aku ini manusia seperti kamu juga yang diberikan
wahyu kepadaku. Tetapi Tuhanmu adalah Tuhan Yang Esa,"
(Qur'an. 18: 110)

dan bahwa satu-satunya mujizat Muhammad ialah Qur'an, dan

"Bahwasanya Allah tidak akan mengampuni dosa orang yang
mempersekutukanNya, tetapi Dia mengampuni segala dosa selain
(syirik) itu, siapa saja yang dikehendakiNya." (Qur'an, 4:48)

Orang yang berpendapat demikian ini -sebenarnya melebihi yang
lain- ia akan bertanya, apa sebenarnya arti isra' dan mi'raj
itu. Di sinilah letak pendapat yang ingin kita kemukakan. Kita
belum mengetahui, sudah adakah orang mengemukakan hal ini
sebelum kita, atau belum.

Isra' dan mi'raj ini dalam hidup kerohanian Muhammad mempunyai
arti yang tinggi dan agung sekali, suatu arti yang lebih besar
dari yang biasa mereka lukiskan itu, yang kadang tidak sedikit
dikacau dan dirusak oleh imajinasi ahli-ahli ilmu kalam yang
subur itu. Jiwa yang sungguh kuat itu, tatkala terjadi isra'
dan mi'raj, telah dipersatukan oleh kesatuan wujud ini, yang
sudah sampai pada puncak kesempurnaannya. Pada saat itu tak
ada sesuatu tabir ruang dan waktu atau sesuatu yang dapat
mengalangi intelek dan jiwa Muhammad, yang akan membuat
penilaian kita tentang hidup ini menjadi nisbi, terbatas oleh
kekuatan-kekuatan kita yang sensasional, yang dapat diarahkan
menurut akal pikiran. Pada saat itu semua batas jadi hanyut di
depan hati nurani Muhammad. Seluruh alam semesta ini sudah
bersatu ke dalam jiwanya, yang lalu disadarinya, sejak dari
awal yang azali sampai pada akhir yang abadi -sejak dunia
mulai berkembang sampai ke akhir zaman. Digambarkannya dalam
perkembangan kesunyian dirinya dalam mencapai kesempurnaan
itu, dengan jalan kebaikan dan keindahan dan kebenaran, dalam
mengatasi dan mengalahkan segala kejahatan, kekurangan,
keburukan dan kebatilan, dengan karunia dan ampunan Tuhan
juga. Orang tidak akan mencapai keluhuran demikian itu, kalau
tidak dengan suatu kekuatan yang berada di atas kodrat manusia
yang pernah dikenalnya.

Apabila sesudah itu kemudian datang orang-orang yang menjadi
pengikut Muhammad yang tidak sanggup mengikuti jejak
pikirannya yang begitu tinggi, dengan kesadaran yang begitu
kuat tentang kesatuan alam, kesempurnaan serta perjuangannya
mencapai kesempurnaan itu, maka hal ini tidak mengherankan dan
bukan pula aib tentunya. Orang-orang yang piawai dan jenial
memang bertingkat-tingkat. Dalam kita mencapai kebenaran
inipun selalu terbentur pada batas-batas ini; tenaga kita
sudah tidak mampu mengatasinya.

Apabila kita mau menyebutkan sebagai contoh -dengan sedikit
perbedaan tentunya, sehubungan dengan apa yang kita hadapi
sekarang ini- cerita orang-orang buta yang ingin mengetahui
gajah itu apa, maka salah seorang dari mereka itu akan
berkata, bahwa gajah itu ialah seutas tali yang panjang, sebab
kebetulan yang terpegang adalah buntutnya; yang seorang lagi
berkata, bahwa gajah itu sebatang pohon, sebab kebetulan yang
dijumpainya adalah kakinya; yang ketiga berkata, bahwa gajah
itu runcing seperti anak panah, sebab kebetulan yang
dijumpainya adalah taringnya; yang keempat berkata, bahwa
gajah itu bulat panjang dan bengkok, banyak bergerak-gerak,
sebab kebetulan yang dipegangnya adalah belalainya.

Contoh ini sebenarnya masih sejalan dengan gambaran yang
terbayang ketika orang yang tidak buta itu melihat gajah untuk
pertama kalinya. Boleh juga kiranya kita mengambil
perbandingan antara persepsi (kesadaran) Muhammad menangkap
esensi kesatuan alam ini serta penggambarannya kedalam
isra'dan mi'raj yang berhubungan dengan waktu pertama sejak
sebelum Adam sampai pada akhir hari kebangkitan dan yang akan
menghilangkan pula kesudahan ruang ini, ketika ia melihat
dengan mata batin dari Sidrat'l Muntaha ke alam semesta ini,
yang ada sekarang di hadapannya dan sudah seperti kabut
-dengan persepsi (kesadaran) kebanyakan orang yang dapat
menangkap arti isra'-mi'raj itu. Tatkala itu ia berhadapan
dengan bagian-bagian yang tidak termasuk kesatuan alam, sedang
hidupnya hanya seperti partikel-partikel tubuh, bahkan seperti
partikel-partikel yang melekat pada tubuh itu dengan
susunannya yang tidak terpengaruh karenanya. Dari mana pula
partikel-partikel daripada hidup tubuh itu, dari denyutan
jantungnya, pancaran jiwanya, pikirannya yang penuh dengan
enersi yang tak kenal batas; sebab, dari wujud hidup itulah ia
berhubungan dengan segala kehidupan alam ini.

Isra' dengan ruh dalam pengertiannya adalah seperti isra' dan
mi'raj juga yang semuanya dengan ruh. Ini adalah begitu luhur,
begitu indah dan agung. Ia merupakan suatu gambaran yang kuat
sekali dalam arti kesatuan rohani sejak dari awal yang azali
sampai pada akhir yang abadi. Ini adalah suatu pendakian ke
atas Gunung Sinai, tatkala Tuhan berbicara dengan Musa, dan ke
Bethlehem, tempat Isa dilahirkan. Pertemuan rohani demikian
ini sudah mengandung selawat bagi Muhammad, Isa, Musa dan
Ibrahim, suatu manifestasi yang kuat sekali dalam arti
kesatuan hidup agama sebagai suatu sendi kesatuan alam dalam
edarannya yang terus-menerus menuju kepada kesempurnaan.

Ilmu pengetahuan pada masa kita sekarang ini mengakui isra'
dengan ruh dan mengakui pula mi'raj dengan ruh. Apabila
tenaga-tenaga yang bersih itu bertemu, maka sinar yang
benarpun akan memancar. Dalam bentuk tertentu sama pula halnya
dengan tenaga-tenaga alam ini, yang telah membukakan jalan
kepada Marconi ketika ia menemukan suatu arus listrik tertentu
dari kapalnya yang sedang berlabuh di Venesia. Dengan suatu
kekuatan gelombang ether arus listrik itu telah dapat
menerangi kota Sydney di Australia.

IImu pengetahuan zaman kita sekarang ini membenarkan pula
teori telepati serta pengetahuan lain yang bersangkutan dengan
itu. Demikian juga transmisi suara di atas gelombang ether
dengan radio, telephotography (facsimile transmisi) dan
teleprinter lainnya, suatu hal yang tadinya masih dianggap
suatu pekerjaan khayal belaka. Tenaga-tenaga yang masih
tersimpan dalam alam semesta ini setiap hari masih selalu
memperlihatkan yang baru kepada alam kita. Apabila jiwa sudah
mencapai kekuatan dan kemampuan yang begitu tinggi seperti
yang sudah dicapai oleh jiwa Muhammad itu, lalu Allah
memperjalankan dia pada suatu malam dari Masjid'l-Haram ke
al-Masjid'l-Aqsha, yang disekelilingnya sudah diberi berkah
guna memperlihatkan tanda-tanda kebesaranNya, maka itupun oleh
ilmu pengetahuan dapat pula dibenarkan. Arti semua ini ialah
pengertian-pengertian yang begitu kuat dan luhur, begitu indah
dan agung, dan telah pula membayangkan kesatuan rohani dan
kesatuan alam semesta ini begitu jelas dan tegas dalam jiwa
Muhammad. Orang akan dapat memahami arti semua ini apabila ia
dapat berusaha menempatkan diri lebih tinggi dari bayangan
hidup yang singkat ini. Ia berusaha mencapai esensi kebenaran
tertinggi itu guna memahami kedudukannya yang sebenarnya dan
kedudukan alam ini seluruhnya.

Orang-orang Arab penduduk Mekah tidak dapat memahami semua
pengertian ini. Itulah pula sebabnya, tatkala soal isra' itu
oleh Muhammad disampaikan kepada mereka, merekapun lalu
menanggapinya dari bentuk materi - mungkin atau tidaknya isra'
itu. Apa yang dikatakannya itu kemudian menimbulkan kesangsian
juga pada beberapa orang pengikutnya, pada orang-orang yang
tadinya sudah percaya. Mereka banyak yang mengatakan: Masalah
ini sudah jelas. Perjalanan kafilah yang terus-meneruspun
antara Mekah-Syam memakan waktu sebulan pergi dan sebulan
pulang. Mana boleh jadi Muhammad hanya satu malam saja
pergi-pulang ke Mekah?!

Tidak sedikit mereka yang sudah Islam itu kemudian berbalik
murtad. Mereka yang masih menyangsikan hal ini lalu mendatangi
Abu Bakr dan keterangan yang diberikan Muhammad itu dijadikan
bahan pembicaraan.

"Kalian berdusta," kata Abu Bakr.

"Sungguh," kata mereka. "Dia di mesjid sedang bicara dengan
orang banyak."

"Dan kalaupun itu yang dikatakannya," kata Abu Bakr lagi,
"tentu dia bicara yang sebenarnya. Dia mengatakan kepadaku,
bahwa ada berita dari Tuhan, dari langit ke bumi, pada waktu
malam atau siang, aku percaya. Ini lebih lagi dari yang kamu
herankan."

Abu Bakr lalu mendatangi Nabi dan mendengarkan ia melukiskan
Bait'l-Maqdis. Abu Bakr sudah pernah berkunjung ke kota itu.

Selesai Nabi melukiskan keadaan mesjidnya, Abu Bakr berkata:

"Rasulullah, saya percaya."

Sejak itu Muhammad memanggil Abu Bakr dengan "AshShiddiq."9

Alasan mereka yang berpendapat bahwa isra' itu dengan jasad
ialah karena ketika Quraisy mendengar tentang kejadian Suraqa
mereka menanyakannya dan mereka yang sudah beriman juga
menanyakan tentang peristiwa yang luar biasa itu. Mereka
memang belum pernah mendengar hal semacam itu. Lalu
diceritakannya tentang adanya kafilah yang pernah dilaluinya
di tengah jalan. Ketika ada seekor unta dari kafilah tersesat,
dialah yang menunjukkan. Pernah ia minum dari sebuah kafilah
lain dan sesudah minum lalu ditutupnya bejana itu. Pihak
Quraisy menanyakan hal tersebut. Kedua kafilah itupun
membenarkan apa yang telah diceritakan Muhammad itu.

Saya kira, kalau dalam hal ini orang bertanya kepada mereka
yang berpendapat tentang isra' dengan ruh itu, tentu mereka
tidak akan merasa heran sesudah ternyata ilmu masa kita
sekarang ini dapat mengetahui mungkinnya hypnotisma
menceritakan hal-hal yang terjadi di tempat-tempat yang jauh.
Apalagi dengan ruh yang dapat menghimpun kehidupan rohani
dalam seluruh alam ini. Dengan tenaga yang diberikan Tuhan
kepadanya ia dapat mengadakan komunikasi dengan rahasia hidup
ini dari awal alam azali sampai pada akhirnya yang abadi.

Catatan kaki:

1 Biasanya tempat ini dinamai 'Syi'b Abi Talib' (A).

2 At-Ta'if sebuah kota dan pusat musim panas dengan
ketinggian 1520 m, dari permukaan laut, lebih kurang 60
km timur laut Mekah (A).

3 Doa ini dikenal dengan nama "Doa Ta'if" (A).

4 Sebuah Kabilah Arab dari bagian Selatan (A).

5 Kabilah Arab yang berdekatan dengah Suria (A).

6 Kabilah Arab di dekat Irak (A).

7 Kabilah Arab yang terpencar-pencar (A).

8 Asra, sura dan isra', harfiah berarti "perjalanan
malam hari" (LA). 'Araja berarti naik atau memanjat.
Mi'raj harfiah tangga (N) (A).

9 Yang tulus hati, yang sangat jujur (A).

HIJRAH

Diposting oleh king the world

BAGIAN KESEPULUH: HIJRAH


Perintah hijrah - Ali di tempat tidur Nabi - Di gua
Thaur - Berangkat ke Yathrib - Cerita Suraqa b.
Ju'syum - Muslimin Medinah menantikan kedatangan Rasul
- Islam di Yathrib - Muhammad memasuki Medinah

RENCANA Quraisy akan membunuh Muhammad pada malam hari, karena
dikuatirkan ia akan hijrah ke Medinah dan memperkuat diri di
sana serta segala bencana yang mungkin menimpa Mekah dan
menimpa perdagangan mereka dengan Syam sebagai akibatnya,
beritanya sudah sampai kepada Muhammad. Memang tak ada orang
yang menyangsikan, bahwa Muhammad akan menggunakan kesempatan
itu untuk hijrah. Akan tetapi, karena begitu kuat ia dapat
menyimpan rahasia itu, sehingga tiada seorangpun yang
mengetahui, juga Abu Bakr, orang yang pernah menyiapkan dua
ekor unta kendaraan tatkala ia meminta ijin kepada Nabi akan
hijrah, yang lalu ditangguhkan, hanya sedikit mengetahui
soalnya. Muhammad sendiri memang masih tinggal di Mekah ketika
ia sudah mengetahui keadaan Quraisy itu dan ketika kaum
Muslimin sudah tak ada lagi yang tinggal kecuali sebagian
kecil. Dalam ia menantikan perintah Tuhan yang akan mewahyukan
kepadanya supaya hijrah, ketika itulah ia pergi ke rumah Abu
Bakr dan memberitahukan, bahwa Allah telah mengijinkan ia
hijrah. Dimintanya Abu Bakr supaya menemaninya dalam hijrahnya
itu, yang lalu diterima baik oleh Abu Bakr.

Di sinilah dimulainya kisah yang paling cemerlang dan indah
yang pernah dikenal manusia dalam sejarah pengejaran yang
penuh bahaya, demi kebenaran, keyakinan dan iman. Sebelum itu
Abu Bakr memang sudah menyiapkan dua ekor untanya yang
diserahkan pemeliharaannya kepada Abdullah b. Uraiqiz sampai
nanti tiba waktunya diperlukan. Tatkala kedua orang itu sudah
siap-siap akan meninggalkan Mekah mereka sudah yakin sekali,
bahwa Quraisy pasti akan membuntuti mereka. Oleh karena itu
Muhammad memutuskan akan menempuh jalan lain dari yang biasa,
Juga akan berangkat bukan pada waktu yang biasa.

Pemuda-pemuda yang sudah disiapkan Quraisy untuk membunuhnya
malam itu sudah mengepung rumahnya, karena dikuatirkan ia akan
lari. Pada malam akan hijrah itu pula Muhammad membisikkan
kepada Ali b. Abi Talib supaya memakai mantelnya yang hijau
dari Hadzramaut dan supaya berbaring di tempat tidurnya.
Dimintanya supaya sepeninggalnya nanti ia tinggal dulu di
Mekah menyelesaikan barang-barang amanat orang yang dititipkan
kepadanya. Dalam pada itu pemuda-pemuda yang sudah disiapkan
Quraisy, dari sebuah celah mengintip ke tempat tidur Nabi.
Mereka melihat ada sesosok tubuh di tempat tidur itu dan
merekapun puas bahwa dia belum lari.

Tetapi, menjelang larut malam waktu itu, dengan tidak setahu
mereka Muhammad sudah keluar menuju ke rumah Abu Bakr. Kedua
orang itu kemudian keluar dari jendela pintu belakang, dan
terus bertolak ke arah selatan menuju gua Thaur. Bahwa tujuan
kedua orang itu melalui jalan sebelah kanan adalah di luar
dugaan.

Tiada seorang yang mengetahui tempat persembunyian mereka
dalam gua itu selain Abdullah b. Abu Bakr, dan kedua orang
puterinya Aisyah dan Asma, serta pembantu mereka 'Amir b.
Fuhaira. Tugas Abdullah hari-hari berada di tengah-tengah
Quraisy sambil mendengar-dengarkan permufakatan mereka
terhadap Muhammad, yang pada malam harinya kemudian
disampaikannya kepada Nabi dan kepada ayahnya. Sedang 'Amir
tugasnya menggembalakan kambing Abu Bakr' sorenya
diistirahatkan, kemudian mereka memerah susu dan menyiapkan
daging. Apabila Abdullah b. Abi Bakr keluar kembali dari
tempat mereka, datang 'Amir mengikutinya dengan kambingnya
guna menghapus jejaknya.

Kedua orang itu tinggal dalam gua selama tiga hari. Sementara
itu pihak Quraisy berusaha sungguh-sungguh mencari mereka
tanpa mengenal lelah. Betapa tidak. Mereka melihat bahaya
sangat mengancam mereka kalau mereka tidak berhasil menyusul
Muhammad dan mencegahnya berhubungan dengan pihak Yathrib.
Selama kedua orang itu berada dalam gua, tiada hentinya
Muhammad menyebut nama Allah. KepadaNya ia menyerahkan
nasibnya itu dan memang kepadaNya pula segala persoalan akan
kembali. Dalam pada itu Abu Bakr memasang telinga. Ia ingin
mengetahui adakah orang-orang yang sedang mengikuti jejak
mereka itu sudah berhasil juga.

Kemudian pemuda-pemuda Quraisy - yang dari setiap kelompok di
ambil seorang itu - datang. Mereka membawa pedang dan tongkat
sambil mundar-mandir mencari ke segenap penjuru. Tidak jauh
dari gua Thaur itu mereka bertemu dengan seorang gembala, yang
lalu ditanya.

"Mungkin saja mereka dalam gua itu, tapi saya tidak melihat
ada orang yang menuju ke sana."

Ketika mendengar jawaban gembala itu Abu Bakr keringatan.
Kuatir ia, mereka akan menyerbu ke dalam gua. Dia menahan
napas tidak bergerak, dan hanya menyerahkan nasibnya kepada
Tuhan. Lalu orang-orang Quraisy datang menaiki gua itu, tapi
kemudian ada yang turun lagi.

"Kenapa kau tidak menjenguk ke dalam gua?" tanya
kawan-kawannya.

"Ada sarang laba-laba di tempat itu, yang memang sudah ada
sejak sebelum Muhammad lahir," jawabnya. "Saya melihat ada dua
ekor burung dara hutan di lubang gua itu. Jadi saya mengetahui
tak ada orang di sana."

Muhammad makin sungguh-sungguh berdoa dan Abu Bakr juga makin
ketakutan. Ia merapatkan diri kepada kawannya itu dan Muhammad
berbisik di telinganya:

"Jangan bersedih hati. Tuhan bersama kita."

Dalam buku-buku hadis ada juga sumber yang menyebutkan, bahwa
setelah terasa oleh Abu Bakr bahwa mereka yang mencari itu
sudah mendekat ia berkata dengan berbisik:

"Kalau mereka ada yang menengok ke bawah pasti akan melihat
kita."

"Abu Bakr, kalau kau menduga bahwa kita hanya berdua,
ketiganya adalah Tuhan," kata Muhammad.

Orang-orang Quraisy makin yakin bahwa dalam gua itu tak ada
manusia tatkala dilihatnya ada cabang pohon yang terkulai di
mulut gua. Tak ada jalan orang akan dapat masuk ke dalamnya
tanpa menghalau dahan-dahan itu. Ketika itulah mereka lalu
surut kembali. Kedua orang bersembunyi itu mendengar seruan
mereka supaya kembali ke tempat semula. Kepercayaan dan iman
Abu Bakr bertambah besar kepada Allah dan kepada Rasul.

"Alhamdulillah, Allahuakbar!" kata Muhammad kemudian.

Sarang laba-laba, dua ekor burung dara dan pohon. Inilah
mujizat yang diceritakan oleh buku-buku sejarah hidup Nabi
mengenai masalah persembunyian dalam gua Thaur itu. Dan pokok
mujizatnya ialah karena segalanya itu tadinya tidak ada.
Tetapi sesudah Nabi dan sahabatnya bersembunyi dalam gua, maka
cepat-cepatlah laba-laba menganyam sarangnya guna menutup
orang yang dalam gua itu dari penglihatan. Dua ekor burung
dara datang pula lalu bertelur di jalan masuk. Sebatang
pohonpun tumbuh di tempat yang tadinya belum ditumbuhi.
Sehubungan dengan mujizat ini Dermenghem mengatakan:

"Tiga peristiwa itu sajalah mujizat yang diceritakan oleh
sejarah Islam yang benar-benar: sarang laba-laba, hinggapnya
burung dara dan tumbuhnya pohon-pohonan. Dan ketiga keajaiban
ini setiap hari persamaannya selalu ada di muka bumi."

Akan tetapi mujizat begini ini tidak disebutkan dalam Sirat
Ibn Hisyam ketika menyinggung cerita gua itu. Paling banyak
oleh ahli sejarah ini disebutkan sebagai berikut:

"Mereka berdua menuju ke sebuah gua di Gunung Thaur sebuah
gunung di bawah Mekah - lalu masuk ke dalamnya. Abu Bakr
meminta anaknya Abdullah supaya mendengar-dengarkan apa yang
dikatakan orang tentang mereka itu siang hari, lalu sorenya
supaya kembali membawakan berita yang terjadi hari itu. Sedang
'Amir b. Fuhaira supaya menggembalakan kambingnya siang hari
dan diistirahatkan kembali bila sorenya ia kembali ke dalam
gua. Ketika itu, bila hari sudah sore Asma, datang membawakan
makanan yang cocok buat mereka ... Rasulullah s.a.w. tinggal
dalam gua selama tiga hari tiga malam. Ketika ia menghilang
Quraisy menyediakan seratus ekor unta bagi barangsiapa yang
dapat mengembalikannya kepada mereka. Sedang Abdullah b. Abi
Bakr siangnya berada di tengah-tengah Quraisy mendengarkan
permufakatan mereka dan apa yang mereka percakapkan tentang
Rasulullah s.aw. dan Abu Bakr, sorenya ia kembali dan
menyampaikan berita itu kepada mereka.

'Amir b. Fuhaira - pembantu Abu Bakr - waktu itu
menggembalakan ternaknya di tengah-tengah para gembala Mekah,
sorenya kambing Abu Bakr itu diistirahatkan, lalu mereka
memerah susu dan menyiapkan daging. Kalau paginya Abdullah b.
Abi Bakr bertolak dari tempat itu ke Mekah, 'Amir b. Fuhaira
mengikuti jejaknya dengan membawa kambing supaya jejak itu
terhapus. Sesudah berlalu tiga hari dan orangpun mulai tenang,
aman mereka, orang yang disewa datang membawa unta kedua orang
itu serta untanya sendiri... dan seterusnya."

Demikian Ibn Hisyam menerangkan mengenai cerita gua itu yang
kami nukilkan sampai pada waktu Muhammad dan sahabatnya keluar
dari sana.

Tentang pengejaran Quraisy terhadap Muhammad untuk dibunuh itu
serta tentang cerita gua ini datang firman Tuhan demikian:

"Ingatlah tatkala orang-orang kafir (Quraisy) itu berkomplot
membuat rencana terhadap kau, hendak menangkap kau, atau
membunuh kau, atau mengusir kau. Mereka membuat rencana dan
Allah membuat rencana pula. Allah adalah Perencana terbaik."
(Qur'an, 8: 30)

"Kalau kamu tak dapat menolongnya, maka Allah juga Yang telah
menolongnya tatkala dia diusir oleh orang-orang kafir
(Quraisy). Dia salah seorang dari dua orang itu, ketika
keduanya berada dalam gua. Waktu itu ia berkata kepada
temannya itu: 'Jangan bersedih hati, Tuhan bersama kita!' Maka
Tuhan lalu memberikan ketenangan kepadanya dan dikuatkanNya
dengan pasukan yang tidak kamu lihat. Dan Allah menjadikan
seruan orang-orang kafir itu juga yang rendah dan kalam Allah
itulah yang tinggi. Dan Allah Maha Kuasa dan Bijaksana."
(Qur'an, 9: 40)

Pada hari ketiga, bila mereka berdua sudah mengetahui, bahwa
orang sudah tenang kembali mengenai diri mereka, orang yang
disewa tadi datang membawakan unta kedua orang itu serta
untanya sendiri. Juga Asma, puteri Abu Bakr datang membawakan
makanan. Oleh karena ketika mereka akan berangkat tak ada
sesuatu yang dapat dipakai menggantungkan makanan dan minuman
pada pelana barang, Asma, merobek ikat pinggangnya lalu
sebelahnya dipakai menggantungkan makanan dan yang sebelah
lagi diikatkan. Karena itu ia lalu diberi nama
"dhat'n-nitaqain" (yang bersabuk dua).

Mereka berangkat. Setiap orang mengendarai untanya
sendiri-sendiri dengan membawa bekal makanan. Abu Bakr membawa
limaribu dirham dan itu adalah seluruh hartanya yang ada.
Mereka bersembunyi dalam gua itu begitu ketat. Karena mereka
mengetahui pihak Quraisy sangat gigih dan hati-hati sekali
membuntuti, maka dalam perjalanan ke Yathrib itu mereka
mengambil jalan yang tidak biasa ditempuh orang. Abdullah b.
'Uraiqit - dari Banu Du'il - sebagai penunjuk jalan, membawa
mereka hati-hati sekali ke arah selatan di bawahan Mekah,
kemudian menuju Tihama di dekat pantai Laut Merah. Oleh karena
mereka melalui jalan yang tidak biasa ditempuh orang, di
bawanya mereka ke sebelah utara di seberang pantai itu, dengan
agak menjauhinya, mengambil jalan yang paling sedikit dilalui
orang.

Kedua orang itu beserta penunjuk jalannya sepanjang malam dan
di waktu siang berada di atas kendaraan. Tidak lagi mereka
pedulikan kesulitan, tidak lagi mereka mengenal lelah. Ya,
kesulitan mana yang lebih mereka takuti daripada tindakan
Quraisy yang akan merintangi mereka mencapai tujuan yang
hendak mereka capai demi jalan Allah dan kebenaran itu!
Memang, Muhammad sendiri tidak pernah mengalami kesangsian,
bahwa Tuhan akan menolongnya, tetapi "jangan kamu mencampakkan
diri ke dalam bencana." Allah menolong hambaNya selama hamba
menolong dirinya dan menolong sesamanya. Mereka telah
melangkah dengan selamat selama dalam gua.

Akan tetapi apa yang dilakukan Quraisy bagi barangsiapa yang
dapat mengembalikan mereka berdua atau dapat menunjukkan
tempat mereka, wajar sekali akan menarik hati orang yang hanya
tertarik pada hasil materi meskipun akan diperoleh dengan
jalan kejahatan. Apalagi jika kita ingat orang-orang Arab
Quraisy itu memang sudah menganggap Muhammad musuh mereka.
Dalam jiwa mereka terdapat suatu watak tipu-muslihat, bahwa
membunuh orang yang tidak bersenjata dan menyerang pihak yang
tak dapat mempertahankan diri, bukan suatu hal yang hina.
Jadi, dua orang itu harus benar-benar waspada, harus membuka
mata, memasang telinga dan penuh kesadaran selalu.

Dugaan kedua orang itu tidak meleset. Sudah ada orang yang
datang kepada Quraisy membawa kabar, bahwa ia melihat
serombongan kendaraan unta terdiri dari tiga orang lewat.
Mereka yakin itu adalah Muhammad dan beberapa orang
sahabatnya. Waktu itu Suraqa b. Malik b. Ju'syum hadir.

"Ah, mereka itu Keluarga sianu," katanya dengan maksud
mengelabui orang itu, sebab dia sendiri ingin memperoleh
hadiah seratus ekor unta. Sebentar ia masih tinggal bersama
orang-orang itu. Tetapi kemudian ia segera pulang ke rumahnya.
Disiapkannya senjatanya dan disuruhnya orang membawakan
kudanya ke tengah-tengah wadi supaya waktu ia keluar nanti
tidak dilihat orang. Selanjutnya dikendarainya kudanya dan
dipacunya ke arah yang disebutkan orang itu tadi.

Sementara itu Muhammad dan kedua temannya sudah mengaso di
bawah naungan sebuah batu besar, sekadar beristirahat dan
menghilangkan rasa lelah sambil makan-makan dan minum, dan
sekadar mengembalikan tenaga dan kekuatan baru.

Matahari sudah mulai bergelincir, Muhammad dan Abu Bakr pun
sudah pula mulai memikirkan akan menaiki untanya mengingat
bahwa jaraknya dengan Suraqa sudah makin dekat. Dan sebelum
itu kuda Suraqa sudah dua kali tersungkur karena terlampau
dikerahkan. Tetapi setelah penunggang kuda itu melihat bahwa
ia sudah hampir berhasil dan menyusul kedua orang itu - lalu
akan membawa mereka kembali ke Mekah atau membunuh mereka bila
mencoba membela diri - ia lupa kudanya yang sudah dua kali
tersungkur itu, karena saat kemenangan rasanya sudah di
tangan. Akan tetapi kuda itu tersungkur sekali lagi dengan
keras sekali, sehingga penunggangnya terpelanting dari
punggung binatang itu dan jatuh terhuyung-huyung dengan
senjatanya. Lalu diramalkan oleh Suraqa bahwa itu suatu alamat
buruk dan dia percaya bahwa sang dewa telah melarangnya
mengejar sasarannya itu dan bahwa dia akan berada dalam bahaya
besar apabila sampai keempat kalinya ia terus berusaha juga.
Sampai di situ ia berhenti dan hanya memanggil-manggil:

"Saya Suraqa bin Ju'syum! Tunggulah, saya mau bicara. Demi
Allah, tuan-tuan jangan menyangsikan saya. Saya tidak akan
melakukan sesuatu yang akan merugikan tuan-tuan."

Setelah kedua orang itu berhenti melihat kepadanya, dimintanya
kepada Muhammad supaya menulis sepucuk surat kepadanya sebagai
bukti bagi kedua belah pihak. Dengan permintaan Nabi, Abu Bakr
lalu menulis surat itu di atas tulang atau tembikar yang lalu
dilemparkannya kepada Suraqa.

Setelah diambilnya oleh Suraqa surat itu ia kembali pulang.
Sekarang, bila ada orang mau mengejar Muhajir Besar itu
olehnya dikaburkan, sesudah tadinya ia sendiri yang
mengejarnya.

Muhammad dan kawannya itu kini berangkat lagi melalui
pedalaman Tihama dalam panas terik yang dibakar oleh pasir
sahara. Mereka melintasi batu-batu karang dan lembah-lembah
curam. Dan sering pula mereka tidak mendapatkan sesuatu yang
akan menaungi diri mereka dari letupan panas tengah hari tak
ada tempat berlindung dari kekerasan alam yang ada di
sekitarnya, tak ada keamanan dari apa yang mereka takuti atau
dari yang akan menyerbu mereka tiba-tiba, selain dari
ketabahan hati dan iman yang begitu mendalam kepada Tuhan.
Keyakinan mereka besar sekali akan kebenaran yang telah
diberikan Tuhan kepada RasulNya itu.

Selama tujuh hari terus-menerus mereka dalam keadaan serupa
itu. Mengaso di bawah panas membara musim kemarau dan berjalan
lagi sepanjang malam mengarungi lautan padang pasir. Hanya
karena adanya ketenangan hati kepada Tuhan dan adanya kedip
bintang-bintang yang berkilauan dalam gelap malam itu, membuat
hati dan perasaan mereka terasa lebih aman.

Bilamana kedua orang itu sudah memasuki daerah kabilah Banu
Sahm dan datang pula Buraida kepala kabilah itu menyambut
mereka, barulah perasaan kuatir dalam hatinya mulai hilang.
Yakin sekali mereka pertolongan Tuhan itu ada.

Jarak mereka dengan Yathrib kini sudah dekat sekali.

Selama mereka dalam perjalanan yang sungguh meletihkan itu,
berita-berita tentang hijrah Nabi dan sahabatnya yang akan
menyusul kawan-kawan yang lain, sudah tersiar di Yathrib.
Penduduk kota ini sudah mengetahui, betapa kedua orang ini
mengalami kekerasan dari Quraisy yang terus-menerus
membuntuti. Oleh karena itu semua kaum Muslimin tetap tinggal
di tempat itu menantikan kedatangan Rasulullah dengan hati
penuh rindu ingin melihatnya, ingin mendengarkan tutur
katanya. Banyak di antara mereka itu yang belum pernah
melihatnya, meskipun sudah mendengar tentang keadaannya dan
mengetahui pesona bahasanya serta keteguhan pendiriannya.
Semua itu membuat mereka rindu sekali ingin bertemu, ingin
melihatnya. Orangpun sudah akan dapat mengira-ngirakan, betapa
dalamnya hati mereka itu terangsang tatkala mengetahui, bahwa
orang-orang terkemuka Yathrib yang sebelum itu belum pernah
melihat Muhammad sudah menjadi pengikutnya hanya karena
mendengar dari sahabat-sahabatnya saja, kaum Muslimin yang
gigih melakukan dakwah Islam dan sangat mencintai Rasulullah
itu.

Sa'id b. Zurara dan Mush'ab b. 'Umair sedang duduk-duduk dalam
salah sebuah kebun Banu Zafar. Beberapa orang yang sudah
menganut Islam juga berkumpul di sana. Berita ini kemudian
sampai kepada Sa'd b. Mu'adh dan 'Usaid b. Hudzair, yang pada
waktu itu merupakan pemimpin-pemimpin golongannya
masing-masing.

"Temui dua orang itu," kata Said kepada 'Usaid, "yang datang
ke daerah kita ini dengan maksud supaya orang-orang yang
hina-dina di kalangan kita dapat merendahkan keluarga kita.
Tegur mereka itu dan cegah. Sebenarnya Said b. Zurara itu
masih sepupuku dari pihak ibu, jadi saya tidak dapat
mendatanginya."

'Usaidpun pergi menegur kedua orang itu. Tapi Mush'ab
menjawab:

"Maukah kau duduk dulu dan mendengarkan?" katanya. "Kalau hal
ini kau setujui dapatlah kauterima, tapi kalau tidak kausukai
maukah kau lepas tangan?"

"Adil kau," kata 'Usaid, seraya menancapkan tombaknya di
tanah. Ia duduk dengan mereka sambil mendengarkan keterangan
Mush'ab, yang ternyata sekarang ia sudah menjadi seorang
Muslim. Bila ia kembali kepada Sa'd wajahnya sudah tidak lagi
seperti ketika berangkat. Hal ini membuat Sa'd jadi marah. Dia
sendiri lalu pergi menemui dua orang itu. Tetapi kenyataannya
ia seperti temannya juga.

Karena pengaruh kejadian itu Sa'd lalu pergi menemui
golongannya dan berkata kepada mereka:

"Hai Banu 'Abd'l-Asyhal. Apa yang kamu ketahui tentang diriku
di tengah-tengah kamu sekalian?"

"Pemimpin kami, yang paling dekat kepada kami, dengan
pandangan dan pengalaman yang terpuji," jawab mereka.

"Maka kata-katamu, baik wanita maupun pria bagiku adalah suci
selama kamu beriman kepada Allah dan RasulNya."

Sejak itu seluruh suku 'Abd'l-Asyhal, pria dan wanita masuk
Islam.

Tersebarnya Islam di Yathrib dan keberanian kaum Muslimin di
kota itu sebelum hijrah Nabi ke tempat tersebut sama sekali di
luar dugaan kaum Muslimin Mekah. Beberapa pemuda Muslimin
dengan tidak ragu-ragu mempermainkan berhala-berhala kaum
musyrik di sana. Seseorang yang bernama 'Amr bin'l-Jamuh
mempunyai sebuah patung berhala terbuat daripada kayu yang
dinamainya Manat, diletakkan di daerah lingkungannya seperti
biasa dilakukan oleh kaum bangsawan. 'Amr ini adalah seorang
pemimpin Banu Salima dan dari kalangan bangsawan mereka pula.
Sesudah pemuda-pemuda golongannya itu masuk Islam malam-malam
mereka mendatangi berhala itu lalu di bawanya dan ditangkupkan
kepalanya ke dalam sebuah lubang yang oleh penduduk Yathrib
biasa dipakai tempat buang air.

Bila pagi-pagi berhala itu tidak ada 'Amr mencarinya sampai
diketemukan lagi, kemudian dicucinya dan dibersihkan lalu
diletakkannya kembali di tempat semula, sambil ia
menuduh-nuduh dan mengancam. Tetapi pemuda-pemuda itu
mengulangi lagi perbuatannya mempermainkan Manat 'Amr itu, dan
diapun setiap hari mencuci dan membersihkannya. Setelah ia
merasa kesal karenanya, diambilnya pedangnya dan
digantungkannya pada berhala itu seraya ia berkata: "Kalau kau
memang berguna, bertahanlah, dan ini pedang bersama kau."

Tetapi keesokan harinya ia sudah kehilangan lagi, dan baru
diketemukannya kembali dalam sebuah sumur tercampur dengan
bangkai anjing. Pedangnya sudah tak ada lagi.

Sesudah kemudian ia diajak bicara oleh beberapa orang
pemuka-pemuka masyarakatnya dan sesudah melihat dengan mata
kepala sendiri betapa sesatnya hidup dalam syirik dan
paganisma itu, yang hakekatnya akan mencampakkan jiwa manusia
ke dalam jurang yang tak patut lagi bagi seorang manusia,
iapun masuk Islam.

Melihat Islam yang sudah mencapai martabat begitu tinggi di
Yathrib, akan mudah sekali orang menilai, betapa memuncaknya
kerinduan penduduk kota itu ingin menyambut kedatangan
Muhammad, setelah mereka mengetahui ia sudah hijrah dari
Mekah. Setiap hari selesai sembahyang Subuh mereka pergi ke
luar kota menanti-nantikan kedatangannya sampai pada waktu
matahari terbenam dalam hari-hari musim panas bulan Juli.

Dalam pada itu ia sudah di Quba' - dua farsakh jauhnya dari
Medinah. Empat hari ia tinggal di tempat itu, ditemani oleh
Abu Bakr. Selama masa empat hari itu mesjid Quba' dibangunnya.
Sementara itu datang pula Ali b. Abi-Talib ke tempat itu
setelah mengembalikan barang-barang amanat - yang dititipkan
kepada Muhammad - kepada pemilik-pemiliknya di Mekah. Setelah
itu ia sendiri meninggalkan Mekah, menempuh perjalanannya ke
Yathrib dengan berjalan kaki. Malam hari ia berjalan, siangnya
bersembunyi. Perjuangan yang sangat meletihkan itu
ditanggungnya selama dua minggu penuh, yaitu untuk menyusul
saudara-saudaranya seagama.

Sementara kaum Muslimin Yathrib pada suatu hari sedang
menanti-nantikan seperti biasa tiba-tiba datang seorang Yahudi
yang sudah mengetahui apa yang sedang mereka lakukan itu
berteriak kepada mereka.

"Hai, Banu Qaila1 ini dia kawan kamu datang!"

Hari itu adalah hari Jum'at dan Muhammad berjum'at di Medinah.
Di tempat itulah, ke dalam mesjid yang terletak di perut Wadi
Ranuna itulah kaum Muslimin datang, masing-masing berusaha
ingin melihat serta mendekatinya. Mereka ingin memuaskan hati
terhadap orang yang selama ini belum pernah mereka lihat, hati
yang sudah penuh cinta dan rangkuman iman akan risalahnya, dan
yang selalu namanya disebut pada setiap kali sembahyang.

Orang-orang terkemuka di Medinah menawarkan diri supaya ia
tinggal pada mereka dengan segala persediaan dan persiapan
yang ada. Tetapi ia meminta maaf kepada mereka. Kembali ia ke
atas unta betinanya, dipasangnya tali keluannya, lalu ia
berangkat melalui jalan-jalan di Yathrib, di tengah-tengah
kaum Muslimin yang ramai menyambutnya dan memberikan jalan
sepanjang jalan yang diliwatinya itu. Seluruh penduduk
Yathrib, baik Yahudi maupun orang-orang pagan menyaksikan
adanya hidup baru yang bersemarak dalam kota mereka itu,
menyaksikan kehadiran seorang pendatang baru, orang besar yang
telah mempersatukan Aus dan Khazraj, yang selama itu saling
bermusuhan, saling berperang. Tidak terlintas dalam pikiran
mereka - pada saat ini, saat transisi sejarah yang akan
menentukan tujuannya yang baru itu - akan memberikan kemegahan
dan kebesaran bagi kota mereka, dan yang akan tetap hidup
selama sejarah ini berkembang.

Dibiarkannya unta itu berjalan. Sesampainya ke sebuah tempat
penjemuran kurma kepunyaan dua orang anak yatim dari
Banu'n-Najjar, unta itu berlutut (berhenti). Ketika itulah
Rasul turun dari untanya dan bertanya:

"Kepunyaan siapa tempat ini?" tanyanya.

"Kepunyaan Sahl dan Suhail b. 'Amr," jawab Ma'adh b. 'Afra'.
Dia adalah wali kedua anak yatim itu. Ia akan membicarakan
soal tersebut dengan kedua anak itu supaya mereka puas.
Dimintanya kepada Muhammad supaya di tempat itu didirikan
mesjid.

Muhammad mengabulkan permintaan tersebut dan dimintanya pula
supaya di tempat itu didirikan mesjid dan tempat-tinggalnya.

Meningkatkan daya ingat

Diposting oleh king the world

Meningkatkan daya ingat


daya ingat otakMeningkatkan daya ingat – Para ahli setuju banyak diantara kita dapat memelihara daya ingat saat usia bertambah dan lebih mudah ketika Anda menerapkan teori dalam praktek, itu lebih baik. Sehingga berhentilah mengkuatirkan sesuatu dan cobalah beberapa tips berikut ini untuk mendapatkan daya ingat lebih baik.

Olah raga. Kegiatan fisik membuat jantung memompa dan otot bergerak-bahkan hanya dengan jalan kaki sehari-hari akan meningkatkan supply darah dan nutrisi ke otak.

Tidur yang cukup. Keletihan akan menggangu informasi yang telah kita simpan, begitu juga kemampuan Anda untuk mempelajari sesuatu yang baru. Tetapi tidur yang cukup di malam hari akan membantu daya ingat Anda berfungsi.

Hati-hati dengan suplemen. Banyak klaim dibuat tentang kehebatan vitamin C, E suplemen herbal ginkgo biloba untuk meningkatkan daya ingat, tetapi para ilmuwan tidak dengan suara bulat mengakui khasiat suplemen tersebut. Alih-alih, dapatkan vitamin yang Anda perlukan melalui cara makan yang sehat dan konsultasi ke ahli diet atau dokter sebelum mencoba suplemen tersebut.

Mengontrol stress. Stres membuat Anda berpikir tidak jelas dan dapat menggangu daya ingat yang baik. Sementara sumber stress mungkin diluar kontrol Anda, Anda dapat mengajari tubuh untuk merespon situasi secara berbeda dengan latihan yoga atau therafi relaksasi.

Mengobati depresi. Jika Anda memiliki masalah daya ingat dengan insomnia dan merasa gelisah dan putus asa, Anda mungkin menderita depresi. Ketika situasi ini diobati dengan efektif , daya ingat Anda seharusnya membaik.

Mengawasi pengobatan. Beberapa antidepressant, antihistamin dan obat-obat darah tinggi dapat melemahkan daya ingat. Jika Anda menemukan masalah ini, berbicaralah ke dokter Anda. Jangan pernah berhenti menerima resep obat tanpa nasehat medis.

Lakukan berulang. Katakan sesuatu dengan keras dan ulangi beberapa kali akan membantu untuk mengingat.

Permainan. Untuk merangsang daya ingat cobalah untuk mencoba permainan seperti catur atau scrabble.

Terus belajar. Belajar bahasa baru, mengikuti kursus dan menghadiri perkuliahan adalah salah satu cara untuk mengasah daya ingat.

Belajar dengan angka. Mengingat nomor telepon, nomor kartu kredit atau passward adalah cara untuk tetap menumbuhkan daya ingat Anda.

Belajar konsentrasi. Duduk di dapur dan buatlah daftar dalam pikiran Anda tentang segala sesuatu yang ad di tempat tidur. Tujuan dari latihan ini untuk membangun perhatian dan konsentrasi dengan memfokuskan pada sekitarnya. Selamat mencoba!

Anda mungkin pernah mengalami kejadian-kejadian yang menyebalkan dikarenakan lupa akan: nama teman baru atau teman lama Anda, password ATM, komputer atau website Anda, di mana menyimpan kunci rumah Anda, di mana meletakkan kacamata Anda, tugas-tugas yang harus segera dilakukan hari ini, judul film yang baru Anda tonton semalam, di mana memarkirkan mobil Anda, atau bahkan lupa sesuatu yang baru terlintas di pikiran kita 50 detik yang lalu. Mungkin anda pernah mencari kaca mata anda ke mana-mana padahal anda menyimpan kaca mata anda di kepala anda. Dan
pengalaman-pengalaman lucu lainnya.

Memang lupa seringkali membuat kita frustasi dan memalukan. Lupa akan hal-hal tersebut di atas adalah suatu tanda betapa sibuknya kita. Mungkin akan beruntung bagi Anda yang termasuk orang yang rajin

mencatat segala sesuatunya, mengorganisasinya baik pada catatan manual maupun elektronik seperti ponsel ataupun PDA.
Namun, bagi Anda tipe orang yang tidak suka mencatat dan yang tidak mempunyai akses terhadap alat-alat bantu elektronik, atau bagi Anda semua yang ingin meningkatkan daya ingat otak Anda, ada beberapa tips / cara untuk melatih atau meningkatkan daya ingat otak kita sebagai berikut:

1. Tips Mengingat Nama Teman / Kolega / Konsumen Anda

a. Putuskan bahwa Anda benar-benar ingin mengingat namanya. Kita akan dapat mengingat nama kenalan kita kalau ada
niat untuk mengingat namanya. Melupakan nama seseorang terjadi karena tidak ada niat untuk mengingatnya.

b. Perhatikan dengan saksama.

Ketika Anda dikenalkan dengan seseorang, lihat mukanya baik-baik dan dengar baik-baik namanya. Tanyakan ejaan yang benar misalkan sesuai pendengaran Anda, ia bernama Kathy, Anda tanyakan kepadanya, “Apakah Kathy dengan K atau C?”. Berilah tanda tentang namanya untuk membantu mengunci dalam ingatan kita (“Oh, Carpenter – teman terbaikku masa kecil), dan gunakan namanya beberapa kali selama bercakap-cakap dengan teman baru Anda tersebut dan pada saat
mengucapkan salam perpisahan.

2. Tips Mengingat Password ATM atau Website

a. Bentuklah nomor-nomor Anda Buatlah satu bentuk untuk setiap nomor, sebagai contoh: 0 seperti bola atau ring; 1 adalah pena; 2, angsa (swan);3 seperti borgol tangan; 4, perahu layar; 5, seorang wanita hamil; 6, pipa cerutu; 7, boomerang; 8, mainan anak snowman; dan 9 adalah raket tenis. Untuk mengingat PIN ATM (katakanlah 4298), imajinasikan diri Anda sedang ada di sebuah perahu layar (4), ketika angsa (2) berusaha menyerang Anda. Anda memukulnya dengan raket tenis (9), dan angsa berubah menjadi snowman (8)

b. Menyamakan bunyi akhir nomor-nomor password Anda dengan kata-kata tertentu (Rhyming). Pikirkan kata-kata yang mempunyai bunyi akhir yang sama dengan nomor-nomor 1 s.d. 9 (contoh batu dengan 1, andalan untuk 9, dll.) Kemudian buatlah suatu cerita menggunakan kata-kata yang mempunyai bunyi akhir sama, misal password Anda 1973, batu (1) andalan (9) terlempar menuju (7) ke iga (3) musuh.

3. Tips Mengingat Di Mana Meletakkan Kunci Rumah / Kacamata

a. Merunut/mengurutkan kejadian-kejadian. Beri perhatian pada apa yang sedang Anda lakukan pada saat Anda meletakkan kunci rumah atau kacamata Anda pada meja terakhir. Ingatkan diri Anda, “Saya menyimpan kunci rumah dalam saku celanaku,” sehingga Anda mempunyai ingatan yang jelas melakukan hal ini.

b. Buatlah suatu kebiasaan (habit). Letakkan tempat penyimpanan (wadah) kecil pada sisi meja. Usahakanlah diri Anda untuk meletakkan kunci-kunci, kacamata, ponsel, atau barang-barang lain yang biasa digunakan dalam suatu wadah tersebut – setiap saat.

4. Tips Mengingat Aktivitas / Tugas-tugas yang Harus Dikerjakan Anda bisa terapkan teknik Roman Room
, yaitu menggunakan ruangan-ruangan dalam rumah Anda atau lokasi-lokasi di sekitar rumah Anda – atau apapun yang
Anda tahu dengan baik – sebagai penghubung sesuatu yang Anda ingin ingat. Misalkan Anda (ibu-ibu) suatu hari harus melakukan tugas-tugas rumah: memfotokopi dokumen penting, mengambil kalung Anda yang direparasi, menabung ke bank, dan membeli susu anak. Normalnya, mungkin Anda akan mencatat hal-hal tersebut untuk memastikan tidak ada yang terlewatkan nantinya. Namun, Anda pun bisa juga mengingat tugas-tugas tersebut dengan mempraktikkan teknik Roman Room dan menggambarkan Anda berjalan di belakang rumah kemudian melihat lembaran-lembaran kertas berserakan di lantai dan suami Anda terpeleset di atasnya (memfotokopi dokumen). Anda kemudian menuju ruang keluarga dan melihat kucing Anda tidur di sofa, memakai kalung yang bersinar (mengambil kalung). Kemudian Anda menggambarkan di sekitar pojok dinding berpola dapur Anda menyerupai suatu pola tagihan Rp 2.000.000 (menabung ke bank). Akhirnya, Anda membayangkan berjalan menuju ruang makan dan Anda mendapati banyak banyak anak-anak kecil sedang minum susu
(membeli susu anak).

Kumpulan hadis hadits munakahad

Diposting oleh king the world

Kumpulan hadis hadits pernikahan – perkawinan – munakahat – nikah – kawin – cerai dalam islam

Kitab Nikah

Dari Kitab Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam Oleh Ibnu Hajar Al ‘Ashqalani





Hadits ke-1


Abdullah Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” Muttafaq Alaihi.



Hadits ke-2
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: “Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku.” Muttafaq Alaihi.



Hadits ke-3
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: “Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.



Hadits ke-4
Hadits itu mempunyai saksi menurut riwayat Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Hibban dari hadits Ma’qil Ibnu Yasar.



Hadits ke-5
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia.” Muttafaq Alaihi dan Imam Lima.



Hadits ke-6
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila mendoakan seseorang yang nikah, beliau bersabda: “Semoga Allah memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta mengumpulkan engkau berdua dalam kebaikan.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.



Hadits ke-7
Abdullah Ibnu Mas’ud berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengajari kami khutbah pada suatu hajat: (artinya = Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, kami meminta pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami. Barangsiapa mendapat hidayah Allah tak ada orang yang dapat menyesatkannya. Barangsiapa disesatkan Allah, tak ada yang kuasa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya) dan membaca tiga ayat. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan Hakim.





Hadits ke-8
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-9


Hadits itu mempunyai saksi dari hadits riwayat Tirmidzi dan Nasa’i dari al-Mughirah.





Hadits ke-10
Begitu pula riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari hadits Muhammad Ibnu Maslamah.
Hadits ke-11
Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah bertanya kepada seseorang yang akan menikahi seorang wanita: “Apakah engkau telah melihatnya?” Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: “Pergi dan lihatlah dia.”



Hadits ke-12
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.



Hadits ke-13
Sahal Ibnu Sa’ad al-Sa’idy Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang wanita menemui Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, aku datang untuk menghibahkan diriku pada baginda. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memandangnya dengan penuh perhatian, kemudian beliau menganggukkan kepalanya. Ketika perempuan itu mengerti bahwa beliau tidak menghendakinya sama sekali, ia duduk. Berdirilah seorang shahabat dan berkata: “Wahai Rasulullah, jika baginda tidak menginginkannya, nikahkanlah aku dengannya. Beliau bersabda: “Apakah engkau mempunyai sesuatu?” Dia menjawab: Demi Allah tidak, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: “Pergilah ke keluargamu, lalu lihatlah, apakah engkau mempunyai sesuatu.” Ia pergi, kemudian kembali dam berkata: Demi Allah, tidak, aku tidak mempunyai sesuatu. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Carilah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi.” Ia pergi, kemudian kembali lagi dan berkata: Demi Allah tidak ada, wahai Rasulullah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi, tetapi ini kainku -Sahal berkata: Ia mempunyai selendang -yang setengah untuknya (perempuan itu). Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apa yang engkau akan lakukan dengan kainmu? Jika engkau memakainya, Ia tidak kebagian apa-apa dari kain itu dan jika ia memakainya, engkau tidak kebagian apa-apa.” Lalu orang itu duduk. Setelah duduk lama, ia berdiri. Ketika Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melihatnya berpaling, beliau memerintah untuk memanggilnya. Setelah ia datang, beliau bertanya: “Apakah engkau mempunyai hafalan Qur’an?” Ia menjawab: Aku hafal surat ini dan itu. Beliau bertanya: “Apakah engkau menghafalnya di luar kepala?” Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: “Pergilah, aku telah berikan wanita itu padamu dengan hafalan Qur’an yang engkau miliki.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam suatu riwayat: Beliau bersabda padanya: “berangkatlah, aku telah nikahkan ia denganmu dan ajarilah ia al-Qur’an.” Menurut riwayat Bukhari: “Aku serahkan ia kepadamu dengan (maskawin) al-Qur’an yang telah engkau hafal.”



Hadits ke-14
Menurut riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu beliau bersabda: “Surat apa yang engkau hafal?”. Ia menjawab: Surat al-Baqarah dan sesudahnya. Beliau bersabda: “Berdirilah dan ajarkanlah ia dua puluh ayat.”



Hadits ke-15
Dari Amir Ibnu Abdullah Ibnu al-Zubair, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sebarkanlah berita pernikahan.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Hakim.



Hadits ke-16
Dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak sah nikah kecuali dengan wali.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Sebagian menilainya hadits mursal.



Hadits ke-17
Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu’ dari Hasan, dari Imran Ibnu al-Hushoin: “Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi.”



Hadits ke-18
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” Dikeluarkan oleh Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Uwanah, Ibnu Hibban, dan Hakim.



Hadits ke-19
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diajak berembuk dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya.” Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: “Ia diam (tidak menolak).” Muttafaq Alaihi.

#

kumpulan hadits hadis pernikahan dalam shahih muslim

Kitab Nikah dalam shahih muslim

1. Anjuran menikah bagi orang yang sudah berkeinginan serta memiliki nafkahnya dan anjuran bagi yang belum mampu untuk berpuasa

Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.:
Dari Alqamah ia berkata: Aku sedang berjalan bersama Abdullah di Mina lalu ia bertemu dengan Usman yang segera bangkit dan mengajaknya bicara. Usman berkata kepada Abdullah: Wahai Abu Abdurrahman, inginkah kamu kami kawinkan dengan seorang perempuan yang masih belia? Mungkin ia dapat mengingatkan kembali masa lalumu yang indah. Abdullah menjawab: Kalau kamu telah mengatakan seperti itu, maka Rasulullah saw. pun bersabda: Wahai kaum pemuda! Barang siapa di antara kamu sekalian yang sudah mampu memberi nafkah, maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan melindungi kemaluan (alat kelamin). Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penawar bagi nafsu. (Shahih Muslim No.2485)

Hadis riwayat Anas ra.:
Bahwa beberapa orang sahabat Nabi saw. bertanya secara diam-diam kepada istri-istri Nabi saw. tentang amal ibadah beliau. Lalu di antara mereka ada yang mengatakan: Aku tidak akan menikah dengan wanita. Yang lain berkata: Aku tidak akan memakan daging. Dan yang lain lagi mengatakan: Aku tidak akan tidur dengan alas. Mendengar itu, Nabi saw. memuji Allah dan bersabda: Apa yang diinginkan orang-orang yang berkata begini, begini! Padahal aku sendiri salat dan tidur, berpuasa dan berbuka serta menikahi wanita! Barang siapa yang tidak menyukai sunahku, maka ia bukan termasuk golonganku. (Shahih Muslim No.2487)

Hadis riwayat Sa`ad bin Abu Waqqash ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang Usman bin Mazh`un hidup mengurung diri untuk beribadah dan menjauhi wanita (istri) dan seandainya beliau mengizinkan, niscaya kami akan mengebiri diri. (Shahih Muslim No.2488)

2. Tentang nikah mut`ah bahwa ia pernah dibolehkan lalu dihapus, kemudian dibolehkan kembali lalu dihapus lagi sampai hari kiamat

Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:
Kami pergi berperang bersama Rasulullah saw. tanpa membawa istri lalu kami bertanya: Bolehkah kami mengebiri diri? Beliau melarang kami melakukan itu kemudian memberikan rukhsah untuk menikahi wanita dengan pakaian sebagai mahar selama tempo waktu tertentu lalu Abdullah membacakan ayat: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Shahih Muslim No.2493)

Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Seorang yang akan memberikan pengumuman dari Rasulullah saw. keluar menghampiri kami dan berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. sudah mengizinkan kamu sekalian untuk menikahi kaum wanita secara mut`ah. (Shahih Muslim No.2494)

Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang untuk menikahi wanita secara mut`ah dan memakan daging keledai piaraan ketika perang Khaibar. (Shahih Muslim No.2510)

3. Pengharaman seorang wanita dan bibinya digabung dalam satu ikatan perkawinan

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita dan bibinya, dari pihak ayah atau ibu, tidak boleh dihimpun dalam satu ikatan perkawinan. (Shahih Muslim No.2514)

4. Seorang yang berihram haram menikah dan makruh melamar

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Nabi saw. menikah dengan Maimunah dalam keadaan berihram. Ibnu Numair menambahkan: Aku menceritakan hal itu kepada Zuhri, lalu ia berkata: Yazid bin Asham mengabarkan kepadaku bahwa beliau menikahinya dalam keadaan halal. (Shahih Muslim No.2527)

5. Pengharaman melamar wanita yang sudah dilamar orang lain kecuali setelah diizinkan atau ditinggalkan

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: Janganlah sebagian kamu menjual atas penjualan orang lain dan janganlah sebagian kamu melamar atas lamaran orang yang lain. (Shahih Muslim No.2530)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Nabi saw. melarang orang kota menjual kepada orang kampung atau melarang mereka untuk saling memahalkan harga barang dengan maksud menipu atau seorang melamar atas lamaran saudaranya yang lain, atau menjual atas penjualan orang lain. Dan janganlah seorang wanita meminta perceraian wanita lain untuk menguasai sendiri nafkahnya atau untuk merusak kehidupan rumah tangganya. (Shahih Muslim No.2532)

6. Pengharaman dan ketidaksahan nikah syighar

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang nikah syighar. Dan nikah syighar ialah seorang lelaki mengawinkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu mengawinkannya dengan putrinya tanpa mahar antara keduanya. (Shahih Muslim No.2537)

7. Tentang memenuhi syarat-syarat pernikahan

Hadis riwayat Uqbah bin Amir ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi ialah syarat yang karenanya kamu menghalalkan kemaluan kaum wanita (syarat nikah). (Shahih Muslim No.2542)

8. Tentang tanda izin nikah wanita janda ialah ucapan sedangkan gadis perawan ialah diam

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pertimbangan dan seorang gadis perawan tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuan. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah, bagaimana tanda setujunya? Rasulullah saw. menjawab: Bila ia diam. (Shahih Muslim No.2543)

Hadis riwayat Aisyah ra.:
Dari Zakwan ia berkata: Aku mendengar Aisyah berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang seorang gadis perawan yang dinikahkan oleh keluarganya, apakah ia harus dimintai persetujuan ataukah tidak? Beliau menjawab: Ya, harus dimintai persetujuan! Lalu Aisyah berkata: Aku katakan kepada beliau, perempuan itu merasa malu. Rasulullah saw. bersabda: Itulah tanda setujunya bila ia diam. (Shahih Muslim No.2544)

9. Tentang seorang ayah yang menikahkan anak gadisnya yang masih kecil

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. menikahiku pada saat aku berusia enam tahun dan beliau menggauliku saat berusia sembilan tahun. Aisyah ra. melanjutkan: Ketika kami tiba di Madinah, aku terserang penyakit demam selama sebulan setelah itu rambutku tumbuh lebat sepanjang pundak. Kemudian Ummu Ruman datang menemuiku waktu aku sedang bermain ayunan bersama beberapa orang teman perempuanku. Ia berteriak memanggilku, lalu aku mendatanginya sedangkan aku tidak mengetahui apa yang diinginkan dariku. Kemudian ia segera menarik tanganku dan dituntun sampai di muka pintu. Aku berkata: Huh.. huh.. hingga nafasku lega. Kemudian Ummu Ruman dan aku memasuki sebuah rumah yang di sana telah banyak wanita Ansar. Mereka mengucapkan selamat dan berkah dan atas nasib yang baik. Ummu Ruman menyerahkanku kepada mereka sehingga mereka lalu memandikanku dan meriasku, dan tidak ada yang membuatku terkejut kecuali ketika Rasulullah saw. datang dan mereka meyerahkanku kepada beliau. (Shahih Muslim No.2547)

10. Tentang mahar yang boleh berupa mengajarkan Alquran, cincin besi dan sebagainya. Bagi orang yang tidak keberatan, sebaiknya mahar itu senilai lima ratus dirham

Hadis riwayat Sahal bin Sa`ad ra., ia berkata:
Seorang wanita datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu. Lalu Rasulullah saw. memandang perempuan itu dan menaikkan pandangan serta menurunkannya kemudian beliau mengangguk-anggukkan kepala. Melihat Rasulullah saw. tidak memutuskan apa-apa terhadapnya, perempuan itu lalu duduk. Sesaat kemudian seorang sahabat beliau berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, jika engkau tidak berkenan padanya, maka kawinkanlah aku dengannya. Rasulullah saw. bertanya: Apakah kamu memiliki sesuatu? Sahabat itu menjawab: Demi Allah, tidak wahai Rasulullah! Beliau berkata: Pulanglah ke keluargamu dan lihatlah apakah kamu mendapatkan sesuatu? Maka pulanglah sahabat itu, lalu kembali lagi dan berkata: Demi Allah aku tidak mendapatkan sesuatu! Rasulullah saw. bersabda: Cari lagi walaupun hanya sebuah cincin besi! Lalu sahabat itu pulang dan kembali lagi seraya berkata: Demi Allah tidak ada wahai Rasulullah, walaupun sebuah cincin dari besi kecuali kain sarung milikku ini! Sahal berkata: Dia tidak mempunyai rida` (kain yang menutupi badan bagian atas). Berarti wanita tadi hanya akan mendapatkan setengah dari kain sarungnya. Rasulullah saw. bertanya: Apa yang dapat kamu perbuat dengan kain sarung milikmu ini? Jika kamu memakainya, maka wanita itu tidak memakai apa-apa. Demikian pula jika wanita itu memakainya, maka kamu tidak akan memakai apa-apa. Lelaki itu lalu duduk agak lama dan berdiri lagi sehingga terlihatlah oleh Rasulullah ia akan berpaling pergi. Rasulullah memerintahkan untuk dipanggil, lalu ketika ia datang beliau bertanya: Apakah kamu bisa membaca Alquran? Sahabat itu menjawab: Saya bisa membaca surat ini dan surat ini sambil menyebutkannya satu-persatu. Rasulullah bertanya lagi: Apakah kamu menghafalnya? Sahabat itu menjawab: Ya. Lalu Rasulullah saw. bersabda: Pergilah, wanita itu telah menjadi istrimu dengan mahar mengajarkan surat Alquran yang kamu hafal. (Shahih Muslim No.2554)

Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
Bahwa Nabi saw. melihat warna bekas wangian pengantin di tubuh Abdurrahman bin Auf, lalu beliau bertanya: Apakah ini? Abdurrahman menjawab: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar seharga lima dirham emas. Rasulullah saw. lalu bersabda: Semoga Allah memberkahimu dan rayakanlah walaupun dengan seekor kambing. (Shahih Muslim No.2556)

11. Keutamaan memerdekakan seorang budak perempuan kemudian menikahinya

Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Aku menghadiri pesta perkawinan Zainab, di mana Rasulullah saw. membuat orang-orang merasa kenyang memakan roti dan daging dan beliau juga mengutusku untuk mengundang orang-orang. Setelah acara walimah selesai, beliau berdiri dan beranjak dari tempatnya, dan aku mengikutinya. Pada saat itu masih ada dua orang tamu laki-laki yang belum keluar karena mereka masih asyik berbicara. Nabi saw. lalu melewati beberapa istrinya yang lain. Beliau mengucapkan salam kepada mereka masing-masing lalu bertanya: Bagaimana keadaan kalian semua, wahai anggota keluarga? Mereka menjawab: Baik, wahai Rasulullah. Mereka balik bertanya: Bagaimana dengan keadaan keluargamu? Beliau menjawab: Baik. Setelah selesai beliau kembali dan aku pun ikut kembali. Sesampai di pintu, dua orang tamu laki-laki yang masih asyik berbicara tadi masih ada, namun begitu melihat Nabi saw. kembali mereka cepat-cepat berdiri dan terus keluar. Demi Allah, aku tidak tahu apakah aku yang telah memberitahukan beliau bahwa mereka telah keluar atau wahyu telah turun kepadanya. Sementara aku terus saja mengikuti beliau. Namun begitu kakinya menginjak ambang pintu, segera saja beliau menurunkan kain tirai sehingga aku terhalang dari beliau. Lalu Allah menurunkan ayat berikut ini: Janganlah kamu memasuki rumah Nabi kecuali kamu sudah mendapatkan izinnya. (Shahih Muslim No.2565)

12. Perintah Memenuhi Undangan Jika Diundang

Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Apabila seorang di antara kamu diundang untuk menghadiri pesta perkawinan, maka hendaklah ia menghadirinya. (Shahih Muslim No.2574)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Seburuk-buruk makanan ialah makanan walimah di mana yang diundang hanyalah orang-orang kaya saja sementara orang-orang yang miskin tidak diundang. Dan barang siapa yang tidak memenuhi undangan, maka berarti ia telah berbuat durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. (Shahih Muslim No.2585)

13. Tidak halal seseorang menikahi kembali bekas istrinya yang sudah dicerai tiga, sebelum ia dinikahi dan digauli oleh suami barunya kemudian diceraikannya dan sudah habis masa idahnya

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Suatu hari istri Rifa`ah datang menghadap Nabi saw. dan berkata: Aku pernah menjadi istri Rifa`ah, tetapi ia telah menceraikan aku tiga kali. Kemudian aku menikah dengan Abdurrahman bin Zubair, namun ia memiliki semacam penyakit lemah syahwat. Mendengar penuturan wanita itu Rasulullah saw. tersenyum. Beliau kemudian bertanya: Jadi kamu ingin kembali kepada Rifa`ah? Itu tidak bisa, sebelum kamu mereguk madu Abdurrahman dan ia mereguk madumu. Aisyah berkata: Pada saat itu, Abu Bakar sedang berada di sisi Rasulullah saw. sedangkan Khalid berada di depan pintu menunggu untuk diizinkan masuk. Rasulullah saw. bersabda: Hai Abu Bakar, tidakkah kamu dengar apa yang ditegaskan oleh wanita tadi di hadapan Rasulullah saw.. (Shahih Muslim No.2587)

14. Bacaan yang disunahkan waktu menggauli istri

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Apabila salah seorang mereka akan menggauli istrinya, hendaklah ia membaca: “Bismillah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami”. Sebab jika ditakdirkan hubungan antara mereka berdua tersebut membuahkan anak, maka setan tidak akan membahayakan anak itu selamanya. (Shahih Muslim No.2591)

15. Boleh mengggauli istri pada kemaluannya lewat depan atau belakang asal tidak merusak dubur

Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
Orang-orang Yahudi biasa mengatakan bila seorang lelaki menggauli istrinya pada kubulnya (liang kemaluan) dari belakang, maka anak yang terlahir akan juling matanya. Lalu turunlah ayat: Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (Shahih Muslim No.2592)

16. Seorang istri haram menolak ajakan suaminya di atas tempat tidur

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Nabi saw. bersabda: Apabila seorang istri bermalam meninggalkan atau menjauhi tempat tidur suaminya maka malaikat akan melaknatinya sampai pagi. (Shahih Muslim No.2594)

17. Hukum mengeluarkan mani (sperma) di luar vagina

Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:
Kami berperang bersama Rasulullah saw. melawan Bani Musthaliq lalu kami berhasil menawan beberapa wanita Arab yang cantik. Kami sudah lama tidak berhubungan dengan istri, maka kami ingin sekali menebus mereka sehingga kami dapat menikahi mereka secara mut`ah dan melakukan `azal (mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri untuk menghindari kehamilan). Kami berkata: Kami melakukan demikian sedang Rasulullah berada di tengah-tengah kami tanpa kami tanyakan tentang hal tersebut. Lalu kami tanyakan juga kepada beliau dan beliau bersabda: Tidak apa-apa walaupun tidak kamu lakukan karena tidak ada satu jiwa pun yang telah Allah tentukan untuk tercipta sampai hari kiamat kecuali pasti akan terjadi. (Shahih Muslim No.2599)

Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
Kami tetap melakukan `azal di saat Alquran masih turun. Ishaq menambahkan: Sufyan berkata: Kalau ada sesuatu yang terlarang pasti Alquran telah melarang hal tersebut. (Shahih Muslim No.2608)

——————————————————————————–

Sumber: http://hadith.al-islam.com/bayan/Tree.asp?Lang=IND
#
Abu Ja'far Al Atsary, on Desember 20, 2008 at 2:25 pm said:

Kitab Nikah

Dari Kitab Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam Oleh Ibnu Hajar Al ‘Ashqalani

Hadits ke-20
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang janda lebih berhak menentukan (pilihan) dirinya daripada walinya dan seorang gadis diajak berembuk, dan tanda izinnya adalah diamnya.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban

Hadits ke-21
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya, dan tidak boleh pula menikahkan dirinya.” Riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.

Hadits ke-22
Nafi’ dari Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang perkawinan syighar. Syighar ialah seseorang menikahkan puterinya kepada orang lain dengan syarat orang itu menikahkan puterinya kepadanya, dan keduanya tidak menggunakan maskawin. Muttafaq Alaihi. Bukhari-Muslim dari jalan lain bersepakat bahwa penafsiran “Syighar” di atas adalah dari ucapan Nafi’.

Hadits ke-23
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang gadis menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam lalu bercerita bahwa ayahnya menikahkannya dengan orang yang tidak ia sukai. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberi hak kepadanya untuk memilih. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Ada yang menilainya hadits mursal.

Hadits ke-24
Dari Hasan, dari Madlmarah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang perempuan yang dinikahkan oleh dua orang wali, ia milik wali pertama.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi.

Hadits ke-25
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang budak yang menikah tanpa izin dari tuannya atau keluarganya, maka ia dianggap berzina.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Hadits ke-26
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ayahnya dan antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ibunya.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-27
Dari Utsman Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan.” Riwayat Muslim. Dalam riwayatnya yang lain: “Dan tidak boleh melamar.” Ibnu Hibban menambahkan: “Dan dilamar.”

Hadits ke-28
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menikahi Maimunah ketika beliau sedang ihram. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-29
Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri: Bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menikahinya ketika beliau telah lepas dari ihram.

Hadits ke-30
Dari Uqbah Ibnu Amir bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya syarat yang paling patut dipenuhi ialah syarat yang menghalalkan kemaluan untukmu.” Muttafaq Alaihi
Hadits ke-31
Salamah Ibnu Al-Akwa’ berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah memberi kelonggaran untuk nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Mekkah), kemudian bleiau melarangnya. Riwayat Muslim.

Hadits ke-32
Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang nikah mut’ah pada waktu perang khaibar. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-33
Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang menikahi perempuan dengan mut’ah dan memakan keledai ngeri pada waktu perang khaibar. Riwayat Imam Tujuh kecuali Abu Dawud.

Hadits ke-34
Dari Rabi’ Ibnu Saburah, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan mut’ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. maka barangsiapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut’ah, hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apapun yang telah kamu berikan padanya.” Riwayat Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.

Hadits ke-35
Ibnu Mas’ud berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya) dan muhallal lah (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas istrinya agar istri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi).” Riwayat Ahmad, Nasa’i, Dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

Hadits ke-36
Dalam masalah ini ada hadits dari Ali yang diriwayatkan oleh Imam Empat kecuali Nasa’i.

Hadits ke-37
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang berzina yang telah dicambuk tidak boleh menikahi kecuali dengan wanita yang seperti dia.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan para perawi yang dapat dipercaya.

Hadits ke-38
‘Aisyah .ra berkata: ada seseorang mentalak istrinya tiga kali, lalu wanita itu dinikahi seorang laki-laki. Lelaki itu kemudian menceraikannya sebelum menggaulinya. Ternyata suaminya yang pertama ingin menikahinya kembali. Maka masalah tersebut ditanyakan kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: “Tidak boleh, sampai suami yang terakhir merasakan manisnya perempuan itu sebagaimana yang dirasakan oleh suami pertama.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

Hadits ke-39
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bangsa Arab itu sama derajatnya satu sama lain dan kaum mawali (bekas hamba yang telah dimerdekakan) sama derajatnya satu sama lain, kecuali tukang tenung dan tukang bekam.” Riwayat Hakim dan dalam sanadnya ada kelemahan karena ada seorang perawi yang tidak diketahui namanya. Hadits munkar menurut Abu Hatim.

Hadits ke-40
Hadits tersebut mempunyai hadits saksi dari riwayat al-Bazzar dari Mu’adz Ibnu Jabal dengan sanad terputus
Hadits ke-41
Dari Fatimah Bintu Qais Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Nikahilah Usamah.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-42
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hai Banu Bayadlah, nikahilah Abu Hind, kawinlah dengannya.” Dan ia adalah tukang bekam. Riwayat Abu Dawud dan Hakim dengan sanad yang baik.

Hadits ke-43
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Barirah disuruh memilih untuk melanjutkan kekeluargaan dengan suaminya atau tidak ketika ia merdeka. Muttafaq Alaihi -dalam hadits yang panjang. Menurut riwayat Muslim tentang hadits Barirah: bahwa suaminya adalah seorang budak. Menurut riwayat lain: Suaminya orang merdeka. Namun yang pertama lebih kuat. Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu riwayat Bukhari membenarkan bahwa ia adalah seorang budak.

Hadits ke-44
Al-Dhahhak Ibnu Fairuz al-Dailamy, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku berkata: wahai Rasulullah, aku telah masuk Islam sedang aku mempunyai dua istri kakak beradik. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ceraikanlah salah seorang yang kau kehendaki.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban, Daruquthni, dan Baihaqi. ma’lul menurut Bukhari.

Hadits ke-45
Dari Salim, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Ghalian Ibnu Salamah masuk Islam dan ia memiliki sepuluh orang istri yang juga masuk Islam bersamanya. Lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk memilih empat orang istri di antara mereka. Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim, dan ma’lul menurut Bukhari, Abu Zur’ah dan Abu Hatim.

Hadits ke-46
Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengembalikan puteri (angkat) beliau Zainab kepada Abu al-Ash Ibnu Rabi’ setelah enam tahun dengan akad nikah pertama, dan beliau tidak menikahkan lagi. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits shahih menurut Ahmad dan Hakim.

Hadits ke-47
Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengembalikan puteri beliau Zainab kepada Abu al-Ash dengan akad nikah baru. Tirmidzi berkata: Hadits Ibnu Abbas sanadnya lebih baik, namun yang diamalkan adalah hadits Amar Ibnu Syu’aib.

Hadits ke-48
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang wanita masuk Islam, lalu kawin. Kemudian suaminya datang dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah masuk Islam dan ia tahu keislamanku. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mencabutnya dari suaminya yang kedua dan mengembalikan kepada suami yang pertama. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.

Hadits ke-49
Zaid Ibnu Ka’ab dari Ujrah, dari ayahnya berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kawin dengan Aliyah dari Banu Ghifar. Setelah ia masuk ke dalam kamar beliau dan menanggalkan pakaiannya, beliau melihat belang putih di pinggulnya. Lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pakailah pakaianmu dan pulanglah ke keluargamu.” Beliau memerintahkan agar ia diberi maskawin. Riwayat Hakim dan dalam sanadnya ada seorang perawi yang tidak dikenal, yaitu Jamil Ibnu Zaid. Hadits ini masih sangat dipertentangkan. Dari Said Ibnu al-Musayyab bahwa Umar Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu ‘anhu berkata: Laki-laki manapun yang menikah dengan perempuan dan setelah menggaulinya ia mendapatkan perempuan itu berkudis, gila, atau berpenyakit kusta, maka ia harus membayar maskawin karena telah menyentuhnya dan ia berhak mendapat gantinya dari orang yang menipunya. Riwayat Said Ibnu Manshur, Malik, dan Ibnu Abu Syaibah dengan perawi yang dapat dipercaya. Said juga meriwayatkan hadits serupa dari Ali dengan tambahan: Dan kemaluannya bertanduk, maka suaminya boleh menentukan pilihan, jika ia telah menyentuhnya maka ia wajib membayar maskawin kepadanya untuk menghalalkan kehormatannya. Dari jalan Said Ibnu al-Musayyab juga, ia berkata: Umar Radliyallaahu ‘anhu menetapkan bahwa orang yang mati kemaluannya (impoten) hendaknya ditunda (tidak dicerai) hingga setahun. Perawi-perawinya dapat dipercaya.

Hadits ke-50
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i, dan lafadznya menurut Nasa’i. Para perawinya dapat dipercaya namun ia dinilai mursal.

Hadits ke-51
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Allah tidak akan melihat laki-laki yang menyetubuhi seorang laki-laki atau perempuan lewat duburnya.” Riwayat Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Hibban, namun ia dinilai mauquf.

Hadits ke-52
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia menyakiti tetangganya, dan hendaklah engkau sekalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat baik kepada para wanita. Sebab mereka itu diciptakan dari tulang rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok ialah yang paling atas. Jika engkau meluruskannya berarti engkau mematahkannya dan jika engkua membiarkannya, ia tetap akan bengkok. Maka hendaklah kalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat baik kepada wanita.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari. Menurut riwayat Muslim: “Jika engkau menikmatinya, engkau dapat kenikmatan dengannya yang bengkok, dan jika engkau meluruskannya berarti engkau mematahkannya, dan mematahkannya adalah memcerainya.”

Hadits ke-53
Jabir berkata: Kami pernah bersama Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dalam suatu peperangan. Ketika kami kembali ke Madinah, kami segera untuk masuk (ke rumah guna menemui keluarga). Maka beliau bersabda: “Bersabarlah sampai engkau memasuki pada waktu malam -yakni waktu isya’- agar wanita-wanita yang kusut dapat bersisir dan wanita-wanita yang ditinggal lama dapat berhias diri.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: “Apabila salah seorang di antara kamu lama menghilang, janganlah ia mengetuk keluarganya pada waktu malam.”

Hadits ke-54
Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang paling jelek derajatnya di sisi Allah pada hari kiamat ialah orang yang bersetubuh dengan istrinya, kemudian ia membuka rahasianya.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-55
Hakim Ibnu Muawiyah, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah kewajiban seseorang dari kami terhadap istrinya? Beliau menjawab: “Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, jangan memukul wajah, jangan menjelek-jelekkan, dan jangan menemani tidur kecuali di dalam rumah.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Sebagian hadits itu diriwayatkan Bukhari secara mu’allaq dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.

Hadits ke-56
Jabir Ibnu Abdullah berkata: Orang Yahudi beranggapan bahwa seorang laki-laki menyetubuhi istrinya dari duburnya sebagai kemaluannya, maka anaknya akan bermata juling. Lalu turunlah ayat (artinya = istrimu adalah ladang milikmu, maka datangilah ladangmu dari mana engkau suka). Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

Hadits ke-57
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seandainya salah seorang di antara kamu ingin menggauli istrinya lalu membaca doa: (artinya = Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlah setan dari kami dan jauhkanlah setan dari apa yang engkau anugerahkan pada kami), mak jika ditakdirkan dari pertemuan keduanya itu menghasilkan anak, setan tidak akan mengganggunya selamanya.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-58
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, tapi ia menolak untuk datang, lalu sang suami marah sepanjang malam, maka para malaikat melaknatnya (sang istri) hingga datang pagi.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hadits ke-59
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melaknat wanita yang memakai cemara (rambut pasangan) dan yang meminta memakai cemara, dan wanita yang menggambar (mentatto) kulitnya dan minta digambar kulitnya.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-60
Judzamah Bintu Wahab Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku pernah menyaksikan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam di tengah orang banyak, beliau bersabda: “Aku benar-benar ingin melarang ghilah (menyetubuhi istri pada waktu ia hamil), tapi aku melihat di Romawi dan Parsi orang-orang melakukan ghilah dan hal itu tidak membahayakan anak mereka sama sekali.” Kemudian mereka bertanya kepada beliau tentang ‘azl (menumpahkan sperma di luar rahim). Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Itu adalah pembunuhan terselubung.” Riwayat Muslim.

ke-61
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seseorang berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai seorang budak perempuan, aku melakukan ‘azl padanya karena aku tidak suka ia hamil, namun aku menginginkan sebagaimana yang diinginkan orang kebanyakan. Tapi orang Yahudi mengatakan bahwa perbuatan ‘azl adalah pembunuhan kecil. Beliau bersabda: “Orang Yahudi bohong. Seandainya Allah ingin menciptakan anak (dari persetubuhan itu), engkau tidak akan mampu mengeluarkan air mani dari luar rahim.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan Thahawy. Lafadznya menurut Abu Dawud. Para perawinya dapat dipercaya.

Hadits ke-62
Jabir berkata: Kami melakukan ‘azl pada zaman Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan al-Qur’an masih diturunkan, jika ia merupakan sesuatu yang dilarang, niscaya al-Qur’an melarangnya pada kami. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: Hal itu sampai kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau tidak melarangnya pada kami.

Hadits ke-63
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menggilir istri-istrinya dengan sekali mandi. Riwayat Bukhari-Muslim dan lafadznya menurut Muslim.

Hadits ke-64
Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerdekakan Shafiyyah dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawinnya. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-65
Abu Salamah Ibnu Abdurrahman Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya kepada ‘Aisyah r.a: Berapakah maskawin Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Ia berkata: Maskawin beliau kepada istrinya ialah dua belas uqiyyah dan nasy. Ia bertanya: Tahukah engkau apa itu nasy? Ia berkata: Aku menjawab: Tidak. ‘Aisyah berkata: Setengah uqiyyah, jadi semuanya lima ratus dirham. Inilah maskawin Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kepada para istrinya. Riwayat Muslim.

Hadits ke-66
Ibnu Abbas berkata: Ketika Ali menikah dengan Fathimah, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Berikanlah sesuatu kepadanya.” Ali menjawab: Aku tidak mempunyai apa-apa. Beliau bersabda: “Mana baju besi buatan Huthomiyyah milikmu?”. Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-67
Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Siapapun perempuan yang menikah dengan maskawin, atau pemberian, atau janji-janji sebelum akad nikah, maka itu semua menjadi miliknya. Adapun pemberian setelah akad nikah, maka ia menjadi milik orang yang diberi, dan orang yang paling layak diberi pemberian ialah puterinya atau saudara perempuannya.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi.

Hadits ke-68
Dari Alqamah, dari Ibnu Mas’ud: Bahwa dia pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang kawin dengan seorang perempuan, ia belum menentukan maskawinnya dan belum menyetubuhinya, hingga laki-laki itu meninggal dunia. Maka Ibnu Mas’ud berkata: Ia berhak mendapat maskawin seperti layaknya perempuan lainnya, tidak kurang dan tidak lebih, ia wajib ber-iddah, dan memperoleh warisan. Muncullah Ma’qil Ibnu Sinan al-Asyja’i dan berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah menetapkan terhadap Bar’wa Bintu Wasyiq -salah seorang perempuan dari kami- seperti apa yang engkau tetapkan. Maka gembiralah Ibnu Mas’ud dengan ucapan tersebut. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut sekelompok ahli hadits.

Hadits ke-69
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memberi maskawin berupa tepung atau kurma, maka ia telah halal (dengan wanita tersebut).” Riwayat Abu Dawud dan ia memberi isyarat bahwa mauqufnya hadits itu lebih kuat.

Hadits ke-70
Dari Abdullah Amir Ibnu Rabi’ah, dari ayahnya, Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memperbolehkan nikah dengan seorang perempuan dengan (maskawin) dua buah sandal. Hadits shahih riwayat Tirmidzi, dan hal itu masih dipertentangkan.
Hadits ke-71
Sahal Ibnu Saad Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengawinkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan maskawin sebuah cincin dari besi. Riwayat Hakim. Ini merupakan potongan dari hadits panjang yang sudah lewat di permulaan bab nikah. Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Maskawin itu tidak boleh kurang dari sepuluh dirham. Hadits mauquf riwayat Daruquthni dan sanadnya masih diperbincangkan.

Hadits ke-72
Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sebaik-baik maskawin ialah yang paling mudah.” Riwayat Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Hakim.

Hadits ke-73
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Amrah Bintu al-Jaun berlindung dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ketika ia dipertemukan dengan beliau -yakni ketika beliau menikahinya-. Beliau bersabda: “Engkau telah berlindung dengan benar.” Lalu beliau menceraikannya dan memerintahkan Usamah untuk memberinya tiga potong pakaian. Riwayat Ibnu Majah. Dalam sanad hadits itu ada seorang perawi yang ditinggalkan ahli hadits.

Hadits ke-74
Asal cerita tersebut dari kitab Shahih Bukhari dari hadits Abu Said al-Sa’idy.

Hadits ke-75
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau bersabda: “Apa ini?”. Ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas. Beliau bersabda: “Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

Hadits ke-76
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seorang di antara kamu diundang ke walimah, hendaknya ia menghadirinya.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: “Apabila salah seorang di antara kamu mengundang saudaranya, hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, baik itu walimah pengantin atau semisalnya.

Hadits ke-77
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sejahat-jahatnya makanan ialah makanan walimah, ia ditolak orang yang datang kepadanya dan mengundang orang yang tidak diundang. Maka barangsiapa tidak memenuhi undangan tersebut, ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-78
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seorang di antara kamu diundang hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, jika ia sedang puasa hendaknya ia mendoakan, dan jika ia tidak puasa hendaknya ia makan.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-79
Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Jabir, beliau bersabda: “Ia boleh makan atau tidak.”

Hadits ke-80
Dari Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Makanan walimah pada hari pertama adalah layak, pada hari kedua adalah sunat, dan pada hari ketiga adalah sum’ah (ingin mendapat pujian dan nama baik). Barangsiapa ingin mencari pujian dan nama baik, Allah akan menjelekkan namanya.” Hadits gharib riwayat Tirmidzi. Para perawinya adalah perawi-perawi kitab shahih Bukhari
Hadits ke-81
Ada hadits saksi riwayat Ibnu Majah dari Anas.

Hadits ke-82
Shafiyyah Binti Syaibah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengadakan walimah terhadap sebagian istrinya dengan dua mud sya’ir. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-83
Anas berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah antara Khaibar dan Madinah untuk bermalam bersama Shafiyyah (istri baru). Lalu aku mengundang kaum muslimin menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu tak ada roti dan daging. Yang ada ialah beliau menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu ia dibentangkan dan di atasnya diletakkan buah kurma, susu kering, dan samin. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hadits ke-84
Salah seorang sahabat Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berkata: Apabila dua orang mengundang secara bersamaan, maka penuhilah orang yang paling dekat pintu (rumah)nya. Jika salah seorang di antara mereka mengundang terlebih dahulu, maka penuhilah undangan yang lebih dahulu. Riwayat Abu Dawud dan sanadnya lemah.

Hadits ke-85
Dari Abu Jahnah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Aku tidak makan dengan bersandar.” Riwayat Bukhari.

Hadits ke-86
Umar Ibnu Salamah berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadaku: “Wahai anak muda, bacalah bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu dan apa yang ada di sekitarmu.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-87
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam membawa talam berisi roti bercampur kuah. beliau bersabda: “Makanlah dari tepi-tepinya dan jangan makan dari tengahnya karena berkah itu turun di tengahnya.” Riwayat Imam Empat. Lafadznya menurut Nasa’i dan sanadnya shahih.

Hadits ke-88
Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tidak pernah mencela makanan sama sekali. Jika beliau menginginkan sesuatu, beliau memakannya dan jika beliau tidak menyukainya, beliau meninggalkannya. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-89
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kalian makan dengan tangan kiri sebab setan itu makan dengan tangan kiri.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-90
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu minum, janganlah ia bernafas dalam tempat air.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-91
Abu Dawud meriwayatkan hadits serupa dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu dengan tambahan: “Dan meniup di dalamnya.” Hadits shahih menurut Tirmidzi.

Hadits ke-92
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam selalu membagi giliran terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda: “Ya Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku miliki, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau miliki dan aku tidak memiliknya.” Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Tirmidzi lebih menilainya sebagai hadits mursal.

Hadits ke-93
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barang siapa memiliki dua orang istri dan ia condong kepada salah satunya, ia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh miring.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat, dan sanadnya shahih.

Hadits ke-94
Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Menurut sunnah, apabila seseorang kawin lagi dengan seorang gadis hendaknya ia berdiam dengannya tujuh hari, kemudian membagi giliran; dan apabila ia kawin lagi dengan seorang janda hendaknya ia berdiam dengannya tiga hari, kemudian membagi giliran.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hadits ke-95
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ketika Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menikahinya, beliau berdiam dengannya selama tiga hari, dan beliau bersabda: “Sesungguhnya engkau di depan suamimu bukanlah hina, jika engkau mau aku akan memberimu (giliran) tujuh hari, namun jika aku memberimu tujuh hari, aku juga harus memberi tujuh hari kepada istri-istriku.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-96
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Saudah Binti Zam’ah pernah memberikan hari gilirannya kepada ‘Aisyah. Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberi giliran kepada ‘Aisyah pada harinya dan pada hari Saudah. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-97
Dari Urwah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berkata: Wahai anak saudara perempuanku, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tidak mengistimewakan sebagian kami atas sebagian yang lain dalam pembagian giliran tinggalnya bersama kami. Pada siang hari beliau berkeliling pada kami semua dan menghampiri setiap istri tanpa menyentuhnya hingga beliau sampai pada istri yang menjadi gilirannya, lalu beliau bermalam padanya. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan lafadznya menurut Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-98
Menurut riwayat Muslim bahwa ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Apabila Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat Ashar, beliau berkeliling ke istri-istrinya, kemudian menghampiri mereka. Hadits.

Hadits ke-99
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah bertanya ketika beliau sakit yang menyebabkan wafatnya: “Dimana giliranku besok?”. Beliau menginginkan hari giliran ‘Aisyah dan istri-istrinya mengizinkan apa yang beliau kehendaki. Maka beliau berdiam di tempat ‘Aisyah. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-100
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila ingin bepergian, beliau mengundi antara istri-istrinya, maka siapa yang undiannya keluar, beliau keluar bersamanya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-101
Dari Abdullah Ibnu Zam’ah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang di antara kamu memukul istrinya seperti ia memukul budak.” riwayat Bukhari.

Hadits ke-102
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa istri Tsabit Ibnu Qais menghadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit Ibnu Qais, namun aku tidak suka durhaka (kepada suami) setelah masuk Islam. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?”. Ia menjawab: Ya. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda (kepada Tsabit Ibnu Qais): “Terimalah kebun itu dan ceraikanlah ia sekali talak.” Riwayat Bukhari. Dalam riwayatnya yang lain: Beliau menyuruh untuk menceraikannya.

Hadits ke-103
Menurut riwayat Abu Dawud dan hadits hasan Tirmidzi: bahwa istri Tsabit Ibnu Qais meminta cerai kepada beliau, lalu beliau menetapkan masa iddahnya satu kali masa haid.

Hadits ke-104
Menurut riwayat Ibnu Majah dari Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, r.a: Bahwa Tsabit Ibnu Qais itu jelek rupanya, dan istrinya berkata: Seandainya aku tidak takut murka Allah, jika ia masuk ke kamarku, aku ludahi wajahnya.

Hadits ke-105
Menurut riwayat Ahmad dari haditsh Sahal Ibnu Abu Hatsmah: Itu adalah permintaan cerai yang pertama dalam Islam.

Hadits ke-106
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai.” Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal.

Hadits ke-107
Dari Ibnu Umar bahwa ia menceraikan istrinya ketika sedang haid pada zaman Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Lalu Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Perintahkan agar ia kembali padanya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haid dan suci lagi. Setelah itu bila ia menghendaki, ia boleh menahannya terus menjadi istrinya atau menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa iddahnya yang diperintahkan Allah untuk menceraikan Allah untuk menceraikan istri.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-108
Menurut riwayat Muslim: “Perintahkan ia agar kembali kepadanya, kemudian menceraikannya ketika masa suci atau hamil.”

Hadits ke-109
Menurut riwayat Bukhari yang lain: “Dan dianggap sekali talak.”

Hadits ke-110
Menurut riwayat Muslim, Ibnu Umar berkata (kepada orang yang bertanya kepadanya): Jika engkau mencerainya dengan sekali atau dua kali talak, maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyuruhku untuk kembali kepadanya, kemudian aku menahannya hingga sekali masa haid lagi, lalu aku menahannya hingga masa suci, kemudian baru menceraikannya sebelum menyetubuhinya. Jika engkau menceraikannya dengan tiga talak, maka engkau telah durhaka kepada Tuhanmu tentang cara menceraikan istri yang Ia perintahkan kepadamu
Hadits ke-111
Menurut suatu riwayat lain bahwa Abdullah Ibnu Umar berkata: Lalu beliau mengembalikan kepadaku dan tidak menganggap apa=apa (talak tersebut). Beliau bersabda: “Bila ia telah suci, ia boleh menceraikannya atau menahannya.

Hadits ke-112
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pada masa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan dua tahun masa khalifah Umar talak tiga kali itu dianggap satu. Umar berkata: Sesungguhnya orang-orang tergesa-gesa dalam satu hal yang mestinya mereka harus bersabar. Seandainya kami tetapkan hal itu terhadap mereka, maka ia menjadi ketetapan yang berlaku atas mereka. Riwayat Muslim.

Hadits ke-113
Mahmud Ibnu Labid Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah diberi tahu tentang seseorang yang mencerai istrinya tiga talak dengan sekali ucapan. Beliau berdiri amat marah dan bersabda: “Apakah ia mempermainkan kitab Allah padahal aku masih berada di antara kamu?”. Sampai seseorang berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, apakah aku harus membunuhnya. Riwayat Nasa’i dan para perawinya dapat dipercaya.

Hadits ke-114
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Abu Rakanah pernah menceraikan Ummu Rakanah. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda padanya: “Kembalilah pada istrimu.” Ia berkata: Aku telah menceraikannya tiga talak. Beliau bersabda: “Aku sudah tahu, kembalilah kepadanya.” Riwayat Abu Dawud.

Hadits ke-115
Dalam suatu lafadz riwayat Ahmad: Abu Rakanah menceraikan istrinya dalam satu tempat tiga talak, lalu ia kasihan padanya. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Yang demikian itu satu talak.” Dalam dua sanadnya ada Ibnu Ishaq yang masih dipertentangkan.

Hadits ke-116
Abu Dawud meriwayatkan dari jalan lain yang lebih baik dari hadits tersebut: Bahwa Rakanah menceraikan istrinya, Suhaimah, dengan talak putus (talak tiga). Lalu berkata: Demi Allah, aku tidak memaksudkannya kecuali satu talak. Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengembalikan istrinya kepadanya.

Hadits ke-117
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tiga hal yang bila dikatakan dengan sungguh akan jadi dan bila dikatakan dengan main-main akan jadi, yaitu: nikah, talak dan rujuk (kembali ke istri lagi).” Riwayat Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-118
Menurut Hadits dha’if riwayat Ibnu ‘Adiy dari jalan lain: “Yaitu: talak, memerdekakan budak dan nikah.”

Hadits ke-119
Menurut Hadits marfu’ riwayat Harits Ibnu Abu Usamah dari hadits Ubadah Ibnu al-Shomit r.a: “Tidak dibolehkan main-main dengan tiga hal: talak, nikah dan memerdekakan budak. Barangsiapa mengucapkannya maka jadilah hal-hal itu.” Sanadnya lemah.

Hadits ke-120
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengampuni apa-apa yang tersirat dalam hati umatku selama mereka tidak melakukan atau mengucapkannya.” Muttafaq Alaihi
Hadits ke-121
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mengampuni dari umatku kesalahan, kealpaan, apa-apa yang mereka dipaksa melakukannya.” Riwayat Ibnu Majah dan Hakim. Abu Hatim berkata: Hadits itu tidak sah.

Hadits ke-122
Ibnu Abbas berkata: Apabila seseorang mengharamkan istrinya, maka hal itu tidak apa-apa. Dia berkata: Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam suri tauladan yang baik untukmu. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-123
Menurut riwayat Muslim dari Ibnu Abbas: Apabila seseorang mengharamkan istrinya, maka itu berarti sumpah yang harus dibayar dengan kafarat.

Hadits ke-124
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa tatkala puteri al-Jaun dimasukkan ke kamar (pengantin) Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau mendekatinya, ia berkata: Aku berlindung kepada Allah darimu. Beliau bersabda: “Engkau telah berlindung kepada Yang Mahaagung, kembalilah kepada keluargamu.” Riwayat Bukhari.

Hadits ke-125
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada talak kecuali setelah nikah dan tidak ada pemerdekaan budak kecuali setelah dimiliki.” Riwayat Abu Ya’la dan dinilai shahih oleh Hakim. Hadits ini ma’lul.

Hadits ke-126
Ibnu Majah meriwayatkan hadits serupa dari al-Miswar Ibnu Mahrahmah, sanadnya hasan namun ia juga ma’lul.

Hadits ke-127
Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Tidak sah anak Adam (manusia) bernadzar dengan apa yang bukan miliknya, memerdekakan budak dengan budak yang bukan miliknya, dan menceraikan istri yang bukan miliknya.” Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi. Menurut Bukhari hadits tersebut adalah yang paling shahih dalam masalah ini.

Hadits ke-128
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim. Ibnu Hibban juga mengeluarkan hadits ini.

Hadits ke-129
Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu pernah ditanya tentang orang yang bercerai kemudian rujuk lagi tanpa menghadirkan saksi. Ia berkata: Hadirkanlah saksi untuk mentalaknya dan merujuknya. Riwayat Abu Dawud secara mauquf dan sanadnya shahih.

Hadits ke-130
Baihaqi meriwayatkan dengan lafadz: Bahwa Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu ditanya tentang seseorang yang merujuk istrinya dan tidak menghadirkan saksi. Ia berkata: Itu tidak mengikuti sunnah, hendaknya ia menghadirkan saksi sekarang. Thabrani menambahkan dalam suatu riwayat: Dan memohon ampunan Allah.

Hadits ke-131
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa ketika ia menceraikan istrinya Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada Umar: “Perintahkanlah dia agar merujuknya kembali.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-132
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah bersumpah menjauhkan diri dari istri-istrinya dan mengharamkan berkumpul dengan mereka. Lalu beliau menghalalkan hal yang telah diharamkan dan membayar kafarat karena sumpahnya. Riwayat Tirmidzi dan para perawinya dapat dipercaya. Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Jika telah lewat masa empat bulan, berhentilah orang yang bersumpah ila’ hingga ia mentalaknya, dan talak itu tidak akan jatuh sebelum ia sendiri yang mentalaknya. Riwayat Bukhari. Sulaiman Ibnu Yassar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendapatkan belasan orang sahabat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, mereka semua menghentikan orang yang bersumpah dengan ila’. Riwayat syafi’i. Ibnu Abbas berkata: masa ila’ orang jahiliyyah dahulu ialah setahun dan dua tahun, lalu Allah menentukan masanya empat bulan, bila kurang dari empat bulan tdak termasuk ila’. Riwayat Baihaqi.

Hadits ke-133
Dari dia Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seseorang mengucapkan dhihar kepada istrinya, kemudian ia bercampur dengan istrinya. Ia menghadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Sungguh aku telah bersetubuh dengannya sebelum membayar kafarat. Beliau bersabda: “Jangan mendekatinya hingga engkau melaksanakan apa yang diperintahkan Allah kepadamu.” Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan mursal menurut tarjih Nasa’i. Al-Bazzar juga meriwayatkannya dari jalan lain dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu dengan tambahan di dalamnya: “Bayarlah kafarat dan jangan engkau ulangi.”

Hadits ke-134
Salamah Ibnu Shahr Radliyallaahu ‘anhu berkata: Bulan Ramadlan datang dan aku takut berkumpul dengan istriku. Maka aku mengucapkan dhihar kepadanya. Namun tersingkaplah bagian tubuhnya di depanku pada suatu malam, lalu aku berkumpul dengannya. Maka bersabdalah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kepadaku: “Merdekakanlah seorang budak.” Aku berkata: Aku tidak memiliki kecuali seorang budakku. Beliau bersabda: “Berpuasalah dua bulan berturut-turut.” Aku berkata: Bukankah aku terkena denda ini hanyalah karena berpuasa?. Beliau bersabda: “Berilah makan satu faraq (3 sho’ = 7 kg) kurma kepada enam puluh orang miskin. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.

Hadits ke-135
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Si fulan bertanya: Dia berkata, wahai Rasulullah, bagaimana menurut pendapat baginda jika ada salah seorang di antara kami mendapati istri dalam suatu kejahatan, apa yang harus diperbuat? Jika ia menceritakan berarti ia telah menceritakan sesuatu yang besar dan jika ia diam berarti ia telah mendiamkan sesuatu yang besar. Namun beliau tidak menjawab. Setelah itu orang tersebut menghadap kembali dan berkata: Sesungguhnya yang telah aku tanyakan pada baginda dahulu telah menimpaku. Lalu Allah menurunkan ayat-ayat dalam surat an-nuur (ayat 6-9). beliau membacakan ayat-ayat tersebut kepadanya, memberinya nasehat, mengingatkannya dan memberitahukan kepadanya bahwa adzab dunia itu lebih ringan daripada adzab akhirat. Orang itu berkata: Tidak, Demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berbohong. Kemudian beliau memanggil istrinya dan menasehatinya juga. Istri itu berkata: Tidak, Demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, dia (suaminya) itu betul-betul pembohong. Maka beliau mulai memerintahkan laki-laki itu bersumpah empat kali dengan nama Allah, lalu menyuruh istrinya (bersumpah seperti suaminya). Kemudian beliau menceraikan keduanya.

Hadits ke-136
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada suami istri yang saling menuduh: “Perhitungan kamu berdua terserah kepada Allah, salah seorang di antara kamu berdua ada yang berbohong, engkau (suami) tidak berhak lagi terhadap (istri).” Sang suami berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan hartaku (maskawin yang telah kubayar)?. Beliau bersabda: “Jika tuduhanmu benar terhadapnya, maka ia telah menghalalkan kehormatannya untukmu; dan jika engkau berdusta, maka maskawinmu itu menjadi semakin jauh darimu.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-137
Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perhatikanlah dia. Jika ia melahirkan anak berkulit putih dan berambut lurus, anak itu dari suaminya. Jika ia melahirkan anak bercelak mata dan berambut keriting, anak itu dari orang yang dituduh suaminya.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-138
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyuruh seseorang untuk meletakkan tangannya di mulutnya pada kali yang kelima dan bersabda: “Yang kelima itu yang menentukan.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Para perawinya dapat dipercaya.

Hadits ke-139
Dari Sahal Ibnu Saad Radliyallaahu ‘anhu tentang kisah suami-istri yang saling menuduh. Ia berkata: Ketika keduanya telah selesai saling menuduh, sang suami berkata: Aku bohong wahai Rasulullah jika aku menahannya. Lalu menceraikan istrinya tiga talak sebelum diperintahkan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-140
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang laki-laki menemui Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Sesungguhnya istriku tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya. Beliau bersabda: “Asingkanlah dia.” Ia berkata: Aku takut perasaanku mengikutinya. Beliau bersabda: “Bersenang-senanglah dengannya.” Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan al-Bazzar. Para perawinya dapat dipercaya. Nasa’i meriwayatkan dari jalan lain dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu dengan lafadz: Beliau bersabda: “Ceraikanlah dia.” Ia berkata: Aku tidak tahan (berpisah) dengannya. Beliau bersabda: “Tahanlah dia.”
Hadits ke-141
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda -ketika turun ayat tentang orang yang saling menuduh-: “Siapapun wanita yang memasukkan laki-laki yang bukan dari golongannya, ia tidak berharga sedikitpun di sisi Allah dan tidak akan memasukkannya dalam surga-Nya. Dan siapapun laki-laki yang tidak mengaku anaknya -padahal ia tahu bahwa itu anaknya- Allah akan menutup rahmat darinya dan mempermalukannya di hadapan pemimpin orang-orang terdahulu dan yang akan datang.” Riwayat Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Barangsiapa mengaku anaknya walaupun sekejap mata, maka tiada hak baginya untuk mencabutnya.” Riwayat Baihaqi. Ia hadits hasan mauquf.

Hadits ke-142
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seseorang berkata: Wahai Rasulullah, istriku telah melahirkan seorang anak yang hitam. Beliau bersabda: “Apakah engkau mempunyai unta?”. Ia menjawab: Ya. Beliau bertanya: “Apakah warnanya?” Ia menjawab: Kemerahan. Beliau bertanya: “Adakah yang berwarna abu-abu?” Ia menjawab: Ya. Beliau bertanya: “Dari mana bisa begitu?” Ia menjawab: Mungkin ditarik keturunannya. Beliau bersabda: “Barangkali anakmu ini ditarik keturunannya dahulu.” Muttafaq Alaihi. Dalam riwayat Muslim: Dia menginginkan tidak mengakuinya. Di akhir hadits ini dikatakan: Beliau tidak mengizinkan orang itu mengingkari anaknya.

Hadits ke-143
Dari al-Miswar Ibnu Makhramah bahwa Subai’ah al-Aslamiyyah Radliyallaahu ‘anhu melahirkan anak setelah kematian suaminya beberapa malam. Lalu ia menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam meminta izin untuk menikah. Beliau mengizinkannya, kemudian ia nikah. Riwayat Bukhari dan asalnya dalam shahih Bukhari-Muslim. Dalam suatu lafadz: Dia melahirkan setelah empat puluh malam sejak kematian suaminya. Dalam suatu lafadz riwayat Muslim bahwa Zuhry berkata: Aku berpendapat tidak apa-apa seorang laki-laki menikahinya meskipun darah nifasnya masih keluar, hanya saja suaminya tidak boleh menyentuhnya sebelum ia suci.

Hadits ke-144
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Barirah diperintahkan untuk menghitung masa iddah tiga kali haid. Riwayat Ibnu Majah dan para perawinya dapat dipercaya, namun hadits tersebut ma’lul.

Hadits ke-145
Dari Sya’by dari Fathimah Ibnu Qais Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda -tentang perempuan yang ditalak tiga-: “Dia tidak mendapat hak tempat tinggal dan nafkah.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-146
Dari Ummu Athiyyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seorang perempuan berkabung atas kematian lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya ia boleh berkabung empat bulan sepuluh hari, ia tidak boleh berpakaian warna-wanri kecuali kain ‘ashob, tidak boleh mencelak matanya, tidak menggunakan wangi-wangian, kecuali jika telah suci, dia boleh menggunakan sedikit sund dan adhfar (dua macam wewangian yang biasa digunakan perempuan untuk membersihkan bekas haidnya).” Muttafaq Alaihi dan lafadhnya menurut Muslim. Menurut riwayat Abu Dawud dan Nasa’i ada tambahan: “Tidak boleh menggunakan pacar.” Menurut riwayat Nasa’i: “Dan tidak menyisir.”

Hadits ke-147
Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku menggunakan jadam di mataku setelah kematian Abu Salamah. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “(Jadam) itu mempercantik wajah, maka janganlah memakainya kecuali pada malam hari dan hapuslah pada siang hari, jangan menyisir dengan minyak atau dengan pacar rambut, karena yang demikian itu termasuk celupan (semiran). Aku bertanya: Dengan apa aku menyisir?. Beliau bersabda: “Dengan bidara.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Sanadnya hasan.

Hadits ke-148
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa seorang perempuan bertanya: Wahai Rasulullah, anak perempuanku telah ditinggal mati suaminya, dan matanya telah benat-benar sakit. Bolehkah kami memberinya celak?. Beliau bersabda: “Tidak.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-149
Jabir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Saudara perempuan ibuku telah cerai dan ia ingin memotong pohon kurmanya, namun ada seseorang melarangnya keluar rumah. Lalu ia menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Boleh, potonglah kurmamu, sebab engkau mungkin bisa bersedekah atau berbuat kebaikan (dengan kurma itu). Riwayat Muslim.

Hadits ke-150
Dari Furai’ah Binti Malik bahwa suaminya keluar untuk mencari budak-budak miliknya, lalu mereka membunuhnya. Kemudian aku meminta kepada Rasululah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam agar aku boleh pulang ke keluargaku, sebab suamiku tidak meninggalkan rumah miliknya dan nafkah untukku. Beliau bersabda: “Ya.” Ketika aku sedang berada di dalam kamar, beliau memanggilku dan bersabda: “Tinggallah di rumahku hingga masa iddah.” Ia berkata: Aku beriddah di dalam rumah selama empat bulan sepuluh hari. Ia berkata: Setelah itu Utsman juga menetapkan seperti itu. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Duhaly, Ibnu Hibban, Hakim dan lain-lain
Hadits ke-151
Fathimah Binti Qais berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, suamiku telah mentalakku dengan tiga talak, aku takut ada orang mendatangiku. Mak beliau menyuruhnya pindah dan ia kemudian pindah. Riwayat Muslim.

Hadits ke-152
Amar Ibnul al-’Ash Radliyallaahu ‘anhu berkata: Janganlah engkau campur-baurkan sunnah Nabi pada kita. Masa iddah Ummul Walad (budak perempuan yang memperoleh anak dari majikannya) jika ditinggal mati suaminya ialah empat bulan sepuluh hari. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim dan Daruquthni menilainya munqothi’. ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: (Arti) quru’ itu tidak lain adalah suci. Riwayat Malik dalam suatu kisah dengan sanad shahih.

Hadits ke-153
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Talak budak perempuan ialah dua kali dan masa iddahnya dua kali haid. Riwayat Daruquthni dengan marfu’ dan iapun menilainya dha’if.

Hadits ke-154
Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah juga meriwayatkan dari hadits ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu dan dinilainya shahih oleh Hakim. Namun para ahli hadits menentangnya dan mereka sepakat bahwa ia hadits dha’if.

Hadits ke-155
Dari Ruwaifi’ Ibnu Tsabit Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya pada tanaman orang lain.” Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan hasan menurut al-Bazzar. Dari Umar Radliyallaahu ‘anhu tentang seorang istri yang ditinggal suaminya tanpa berita: Ia menunggu empat tahun dan menghitung iddahnya empat bulan sepuluh hari. Riwayat Malik dan Syafi’i.

Hadits ke-156
Dari al-Mughirah Ibnu Syu’bah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Istri yang ditinggal suaminya tanpa berita tetap menjadi istrinya (suami yang pergi itu) hingga datang kepadanya berita.” Dikeluarkan Daruquthni dengan sanad lemah.

Hadits ke-157
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Janganlah sekali-kai seorang laki-laki bermalam di rumah seorang perempuan kecuali ia kawin atau sebagai mahram.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-158
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyepi bersama seorang perempuan kecuali bersama mahramnya.” Riwayat Bukhari.

Hadits ke-159
Dari Abu Said Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang tawanan wanita Authas: “Tidak boleh bercampur dengan wanita yang hamil hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil hingga datang haidnya sekali.” Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-160
Ada hadits saksi riwayat Daruquthni dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu
Hadits ke-161
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Anak itu milik tempat tidur (suami) dan bagi yang berzina dirajam.” Muttafaq Alaihi dari haditsnya.

Hadits ke-162
Demikian juga hadits riwayat Nasa’i dari ‘Aisyah dalam suatu kisah dari Ibnu Mas’ud dan riwayat Abu Dawud dari Utsman.

Hadits ke-163
Idem

Hadits ke-164
Idem

Hadits ke-165
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sekali dan dua kali isapan itu tidak mengharamkan.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-166
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “(Wahai kaum wanita) lihatlah saudara-saudaramu (sepenyusuan), sebab penyusuan itu hanyalah karena lapar.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-167
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Sahlan Binti Suhail datang dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya Salim, budak kecil yang telah dimerdekakan Abu Hudzaifah, tinggal bersama kami di rumah kami, padahal ia sudah dewasa. Beliau bersabda: “Susuilah dia agar engkau menjadi haram dengannya.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-168
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa suatu ketika Aflah -saudara Abu Qu’ais- datang meminta izin untuk bertemu dengannya setelah ada perintah hijab. ‘Aisyah berkata: Aku tidak mengizinkannya. Ketika Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam datang aku beritahukan apa yang telah aku lakukan. Lalu beliau menyuruhku untuk mengizinkannya seraya bersabda: “Sesungguhnya dia itu pamanmu (sepenyusuan).” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-169
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Yang diharamkan al-Qur’an ialah sepuluh penyusuan yang dikenal, kemudian di hapus dengan lima penyusuan tertentu dan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam wafat ketika keadaan masih tetap sebagaimana ayat al-Qur’an yang dibaca. Riwayat Muslim.

Hadits ke-170
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia mengizinkan agar Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menikahi puteri Hamzah. Beliau bersabda: “Dia itu tidak halal untukku. Dia adalah puteri saudaraku sepenyusuan dan apa yang diharamkan karena nasab (keturunan) juga diharamkan karena penyusuan.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-171
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak haram karena penyusuan kecuali yang membekas di perut, yaitu sebelum anak disapih.” Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih menurutnya dan Hakim.

Hadits ke-172
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Tidak ada penyusuan kecuali dalam dua tahun. Hadits marfu’ dan mauquf riwayat Daruquthni dan Ibnu ‘Adiy. Namun mereka lebih menilainya mauquf.

Hadits ke-173
Dari Ibnu Mas’udr.a bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada penyusuan kecuali yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging.” Riwayat Abu Dawud.

Hadits ke-174
Dari Uqbah Ibnu al-Harits bahwa ia telah menikah dengan Ummu Yahya Binti Abu Ihab, lalu datanglah seorang perempuan dan berkata: Aku telah menyusui engkau berdua. Kemudian ia bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Bagaimana lagi, sudah ada orang yang mengatakannya.” Lalu Uqbah menceraikannya dan wanita itu kawin dengan laki-laki lainnya. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-175
Dari Ziyad al-Sahmy bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang menyusukan kepada perempuan-perempuan bodoh. Riwayat Abu Dawud. Hadits tersebut mursal sebab ziyad bukan termasuk sahabat.

Hadits ke-176
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Hindun binti Utbah istri Abu Sufyan masuk menemui Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang yang pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku kecuali aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah yang demikian itu aku berdosa? Beliau bersabda: “Ambillah dari hartanya yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan baik.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-177
Thariq al-Muharib Radliyallaahu ‘anhu berkata Ketika kami datang ke Madinah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berdiri di atas mimbar berkhutbah di hadapan orang-orang. Beliau bersabda: “Tangan pemberi adalah yang paling tinggi dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu: ibumu dan ayahmu, saudara perempuan dan laki-laki, lalu orang yang dekat denganmu dan yang lebih dekat denganmu.” Riwayat Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Daruquthni.

Hadits ke-178
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hamba yang dimiliki wajib diberi makan dan pakaian, dan tidak dibebani pekerjaan kecuali yang ia mampu.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-179
Hakim Ibnu Muawiyah al-Qusyairy, dari ayahnya, berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang di antara kami? Beliau menjawab: “Engkau memberinya makan jika engkau makan dan engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian.” Hadits yang telah tercantum dalam Bab bergaul dengan istri.

Hadits ke-180
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam -dalam sebuah hadits tentang haji yang panjang- beliau bersabda tentang istri: “Engkau wajib memberi mereka rizqi dan pakaian yang baik.” Riwayat Muslim
Hadits ke-181
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Cukup berdosa orang yang membiarkan orang yang wajib diberi makan.” Riwayat Nasa’i. Dalam lafadz riwayat Muslim: “Ia menahan memberi makan terhadap orang yang ia miliki.”

Hadits ke-182
Dari Jabir -hadits marfu’- tentang wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, ia berkata: Tidak ada nafkah baginya. Riwayat Baihaqi dan para perawinya dapat dipercaya, tapi ia mengatakan bahwa yang terpelihara hadits itu mauquf.

Hadits ke-183
Tidak ada kewajiban memberi nafkah ini juga terdapat dalam hadits Fathimah Binti Qais riwayat Muslim, seperti yang telah lewat.

Hadits ke-184
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah, hendaklah seseorang di antara kamu mulai (memberi nafkah) kepada orang yang menjadi tanggungannya. PAra istri akan berkata: “Berikan aku makan atau ceraikan aku.” Riwayat Daruquthni dan sanadnya hasan.

Hadits ke-185
Dari Said Ibnu al-Musayyab tentang orang yang tidak mampu memberi nafkah istrinya, ia berkata: Mereka diceraikan. Riwayat Said Ibnu Manshur dari Sufyan dari Abu al-Zanad, ia berkata: Aku bertanya kepada Said Ibnu al-Musayyab, apakah itu sunnah? Dia berkata: Ya, sunnah. Hadits ini mursal yang kuat. Dari Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia menulis surat kepada komandan militer tentang orang-orang yang meninggalkan istri mereka: yaitu agar mereka menuntut dari para suami agar memberi nafkah atau menceraikan. Apabila mereka menceraikan, hendaklah mereka memberi nafkah selama mereka dahulu tidak ada. Dikeluarkan oleh Syafi’i kemudian Baihaqi dengan sanad hasan.

Hadits ke-186
Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar?. Beliau bersabda: “Nafkahilah dirimu sendiri.” Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: “Nafkahi anakmu.” Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: “Nafkahi istrimu.” Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: “Nafkahi pembantumu.” Ia berkata lagi: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: “Engkau lebih tahu (siapa yang harus diberi nafkah).” Riwayat Syafi’i dan Abu Dawud dengan lafadz menurut Abu Dawud. Nasa’i dan Hakim juga meriwayatkan dengan mendahulukan istri daripada anak.

Hadits ke-187
Bahaz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, kepada siapa aku berbuat kebaikan?. Beliau bersabda: “Ibumu.” Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: “Ibumu.” Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: “Ibumu.” Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: “Ayahmu, lalu yang lebih dekat, kemudian yang lebih dekat.” Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi.

Hadits ke-188
Dari Abdullah Ibnu Amar bahwa ada seorang perempuan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, susuku yang memberinya minum, dan pangkuanku yang melindunginya. Namun ayahnya yang menceraikanku ingin merebutnya dariku. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau belum nikah.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-189
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa seorang perempuan berkata: Wahai Rasulullah, suamiku ingin pergi membawa anakku, padahal ia berguna untukku dan mengambilkan air dari sumur Abu ‘Inabah untukku. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Wahai anak laki, ini ayahmu dan ini ibumu, peganglah tangan siapa dari yang engkau kehendaki.” Lalu ia memegang tangan ibunya dan ia membawanya pergi. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-190
Dari Rafi’ Ibnu Sinan Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia masuk Islam namun istrinya menolak untuk masuk Islam. Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mendudukkan sang ibu di sebuah sudut, sang ayah di sudut lain, dan sang anak beliau dudukkan di antara keduanya. Lalu anak itu cenderung mengikuti ibunya. Maka beliau berdoa: “Ya Allah, berilah ia hidayah.” Kemudian ia cenderung mengikuti ayahnya, lalu ia mengambilnya. Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-191
Dari al-Barra’ Ibnu ‘Azb bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam telah memutuskan puteri Hamzah agar dipelihara saudara perempuan ibunya. Beliau bersabda: “Saudara perempuan ibu (bibi) kedudukannya sama dengan ibu.” Riwayat Bukhari.

Hadits ke-192
Ahmad juga meriwayatkan dari hadits Ali r.a, beliau bersabda: “Anak perempuan itu dipelihara oleh saudara perempuan ibunya karena sesungguhnya ia adalah ibunya.”

Hadits ke-193
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila pelayan salah seorang di antara kamu datang membawa makanannya, maka jika tidak diajak duduk bersamanya, hendaknya diambilkan sesuap atau dua suap untuknya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hadits ke-194
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang perempuan disiksa karena seekor kucing yang ia kurung hingga ia mati, lalu ia masuk neraka. Ia tidak memberinya makan dan minum padahal ia mengurungnya. Ia tidak melepaskannya agar makan binatang serangga di tanah.” Muttafaq Alaihi.
#
Abu Ja'far Al Atsary, on Desember 20, 2008 at 2:25 pm said:

kumpulan hadits hadis tentang cerai – perceraian – talak dalam shahih muslim

Kitab Talak

1. Haram menceraikan wanita yang sedang haid tanpa redanya. Jika suami melanggar, talak tetap terjadi (sah) namun ia diperintahkan merujuknya kembali

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Ia menceraikan istrinya dalam keadaan haid pada masa Rasulullah saw. Lalu Umar bin Khathab menanyakan kejadian tersebut kepada Rasulullah saw., beliau menjawab kepada Umar: Perintahkanlah ia untuk merujuknya kembali kemudian biarkanlah sampai ia suci, lalu haid lagi, kemudian suci lagi. Kemudian setelah itu kalau ingin ia dapat menahannya, dan kalau ingin (menceraikan) ia juga dapat menceraikannya sebelum menyentuhnya. Itulah masa idah yang diperintahkan oleh Allah Taala bagi wanita yang diceraikan. (Shahih Muslim No.2675)

2. Wajib membayar kafarat bagi orang yang mengharamkan istrinya namun ia tidak berniat mentalak

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa ia pernah berkata tentang masalah orang yang mengharamkan istrinya, maka hal itu merupakan sumpah yang harus ia bayar kafaratnya. Selanjutnya Ibnu Abbas berkata: Sesungguhnya bagi kamu dalam diri Rasulullah saw. itu telah ada suri teladan yang baik. (Shahih Muslim No.2692)

Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa Nabi saw. berada di rumah Zainab binti Jahsy, lalu di sana beliau meminum madu. Kemudian aku dan Hafshah bersepakat, siapa pun di antara kami berdua yang ditemui Nabi saw. ia harus mengatakan kepada beliau: Sesungguhnya aku mencium bau maghafir (pohon bergetah yang rasanya manis tapi berbau tidak sedap) darimu, apakah engkau telah memakannya? Kemudian beliau menemui salah seorang dari kami, dan segera melontarkan pertanyaan tersebut kepada beliau. Beliau menjawab: Tidak! Tetapi aku baru saja meminum madu di rumah Zainab binti Jahsy. Aku tidak akan mengulanginya lagi. Maka turunlah firman Allah: Mengapa kamu mengharamkan apa yang dihalalkan Allah kepadamu sampai firman-Nya: Jika kamu berdua bertobat, yaitu Aisyah ra. dan Hafshah. Sedang firman Allah: Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri-istrinya (Hafshah) tentang suatu peristiwa ialah berkenaan dengan sabda beliau: Melainkan aku baru saja meminum madu. (Shahih Muslim No.2694)

3. Tentang memberikan pilihan kepada istri tidak berarti mentalak kecuali dengan niat

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Ketika Rasulullah saw. diperintahkan memberikan pilihan kepada istri-istrinya, beliau memulai dari aku. Beliau berkata: Aku akan menyampaikan suatu hal kepadamu, dan aku harap kamu tidak perlu tergesa-gesa mengambil keputusan sebelum kamu meminta pertimbangan kedua orang tuamu. Aisyah berkata: Padahal beliau telah mengetahui bahwa kedua orang tuaku tidak akan memerintahkanku untuk berpisah dengannya. Aisyah berkata lagi: Kemudian beliau bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah berfirman: Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu: Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut`ah (pemberian yang diberikan kepada perempuan yang telah diceraikan menurut kesanggupan suami) dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keredaan) Allah dan Rasul-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik di antaramu pahala yang besar. Aisyah berkata: Lalu aku berkata: Jadi tentang soal inikah aku disuruh untuk meminta pertimbangan kedua orang tuaku? Sesungguhnya aku menghendaki Allah dan Rasul-Nya serta kesenangan akhirat. Ternyata istri-istri Rasulullah saw. yang lain juga mengikuti apa yang aku lakukan itu. (Shahih Muslim No.2696)

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. meminta izin kepada kami pada giliran hari istri beliau yang lain setelah turun ayat: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Mu`adzah bertanya kepada Aisyah: Lalu apa yang kamu katakan jika Rasulullah saw. meminta izinmu? Aisyah berkata: Aku jawab: Kalau itu giliranku, maka aku tidak akan mengutamakan orang lain atas diriku. (Shahih Muslim No.2697)

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah memberikan pilihan kepada kami dan kami tidak menganggap itu sebagai talak. (Shahih Muslim No.2698)

4. Tentang ila`, menjauhi istri dan memberikan pilihan kepadanya serta tentang firman Allah Taala: Dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi

Hadis riwayat Umar bin Khathab ra.:
Ketika Nabi saw. tidak menggauli istri-istrinya, beliau berkata: Aku memasuki mesjid, lalu aku melihat orang-orang memukulkan tanah dengan batu-batu kerikil sambil berkata: Rasulullah saw. telah menceraikan istri-istrinya. Hal itu terjadi sebelum para istri nabi diperintahkan memakai hijab. Umar berkata: Aku berkata: Aku harus mengetahui kejadian sebenarnya hari ini! Maka aku mendatangi Aisyah ra. dan bertanya: Wahai putri Abu Bakar, sudah puaskah kamu menyakiti Rasulullah saw.? Aisyah ra. menjawab: Apa urusanmu denganku, wahai putra Khathab! Nasihatilah putrimu sendiri! Maka setelah itu aku langsung menemui Hafshah binti Umar dan aku katakan kepadanya: Wahai Hafshah, sudah puaskah kamu menyakiti Rasulullah saw.? Demi Allah, sesungguhnya kamu tahu bahwa Rasulullah saw. tidak menyukaimu. Seandainya bukan karena aku, niscaya Rasulullah saw. sudah menceraikanmu. Maka menangislah Hafshah sekuat-kuatnya. Aku bertanya: Di manakah Rasulullah saw. sekarang berada? Ia menjawab: Di tempatnya di kamar atas. Aku segera masuk, namun ternyata di sana telah berada Rabah, pelayan Rasulullah saw. yang sedang duduk di ambang pintu kamar atas sambil menggantungkan kedua kakinya pada tangga kayu yang digunakan Rasulullah untuk naik-turun. Lalu aku berseru memanggil: Wahai Rabah, mintakan izin untukku menemui Rasulullah saw.! Kemudian Rabah memandang ke arah kamar Rasulullah saw. lalu memandangku tanpa berkata apa-apa. Aku berkata lagi: Wahai Rabah, mintakan izin untukku menemui Rasulullah saw.! Sekali lagi ia hanya memandang ke arah kamar Rasulullah kemudian ke arahku tanpa berkata apa-apa. Akhirnya aku mengangkat suara dan berseru: Wahai Rabah, mintakan aku izin untuk menemui Rasulullah! Aku mengira Rasulullah menyangka aku datang demi kepentingan Hafshah. Demi Allah, kalau beliau menyuruhku untuk memukul lehernya maka segera akan aku laksanakan perintah beliau itu. Kemudian aku keraskan lagi suaraku, dan akhirnya Rabah memberikan isyarat kepadaku supaya menaiki tangga. Aku lalu segera masuk menemui Rasulullah saw. yang sedang berbaring di atas sebuah tikar. Aku duduk di dekatnya lalu beliau menurunkan kain sarungnya dan tidak ada sesuatu lain yang menutupi beliau selain kain itu. Terlihatlah tikar telah meninggalkan bekas di tubuh beliau. Kemudian aku melayangkan pandangan ke sekitar kamar beliau. Tiba-tiba aku melihat segenggam gandum kira-kira seberat satu sha‘ dan daun penyamak kulit di salah satu sudut kamar serta sehelai kulit binatang yang belum sempurna disamak. Seketika kedua mataku meneteskan air mata tanpa dapat kutahan. Rasulullah bertanya: Apakah yang membuatmu menangis, wahai putra Khathab? Aku menjawab: Wahai Rasulullah, bagaimana aku tidak menangis, tikar itu telah membekas di pinggangmu dan tempat ini aku tidak melihat yang lain dari apa yang telah aku lihat. Sementara kaisar (raja Romawi) dan kisra (raja Persia) bergelimang buah-buahan dan sungai-sungai sedangkan engkau adalah utusan Allah dan hamba pilihan-Nya hanya berada dalam sebuah kamar pengasingan seperti ini. Rasulullah saw. lalu bersabda: Wahai putra Khathab, apakah kamu tidak rela, jika akhirat menjadi bagian kita dan dunia menjadi bagian mereka? Aku menjawab: Tentu saja aku rela. Umar berkata: Ketika aku pertama kali masuk, aku melihat kemarahan di wajah beliau. Lalu aku tanyakan kepada beliau: Wahai Rasulullah, apakah yang menyusahkanmu dari urusan istri-istrimu? Jika engkau ceraikan mereka, maka sesungguhnya Allah dan seluruh malaikat-Nya akan tetap bersama engkau begitu juga Jibril, Mikail, aku dan Abu Bakar serta segenap orang-orang mukmin pun juga tetap bersamamu. Sambil mengucapkan kata-kata itu aku selalu memuji Allah dan berharap semoga Allah membenarkan ucapan yang aku lontarkan tadi. Kemudian turunlah ayat takhyir (memberikan pilihan) berikut ini: Jika Nabi saw. menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kamu. Jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang mukmin yang baik, dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya (pula). Pada saat itu Aisyah ra. dan Hafshah telah bersekongkol terhadap istri-istri Nabi saw. yang lainnya. Aku katakan kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah, apakah engkau telah menceraikan mereka? Beliau menjawab: Tidak. Kemudian aku jelaskan kepada beliau, bahwa sewaktu aku memasuki mesjid, aku melihat kaum muslimin memukul-mukulkan batu kerikil ke tanah sambil berkata bahwa Rasulullah saw. telah menceraikan istri-istrinya. Apakah perlu aku turun untuk memberitahukan mereka bahwa sebenarnya engkau tidak menceraikan istri-istrimu. Beliau bersabda: Boleh, kalau memang kamu ingin. Aku masih tetap berbicara dengan beliau sampai akhirnya aku melihat beliau benar-benar reda dari kemarahannya. Bahkan beliau sudah dapat tersenyum dan tertawa. Dan Rasulullah saw. adalah orang yang paling indah gigi serinya. Kemudian Rasulullah turun dan aku pun ikut turun. Aku turun terlebih dahulu lalu aku pegang erat-erat batang pohon yang digunakan tangga tersebut dan Rasulullah pun turun seakan-akan beliau jalan di atas tanah dan tidak memegang apapun dengan tangannya. Aku berkata kepada beliau: Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau berada di dalam kamar itu selama dua puluh sembilan hari. Beliau bersabda: Sesungguhnya sebulan itu ada yang dua puluh sembilan hari. Lalu aku berdiri di pintu mesjid sambil berseru dengan suara sekeras-kerasnya: Rasulullah saw. tidak menceraikan istri-istrinya. Kemudian turunlah ayat: Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Dan akulah orang yang ingin mengetahui perkara itu. Maka Allah Taala lalu menurunkan ayat takhyir. (Shahih Muslim No.2704)

5. Masa idah wanita yang ditinggal mati suaminya dan wanita lain berakhir dengan kelahiran bayi

Hadis riwayat Subai`ah ra.:
Umar bin Abdullah menulis sepucuk surat kepada Abdullah bin `Utbah untuk memberitahukan bahwa Subai`ah telah bercerita kepadanya bahwa ia pernah menjadi istri Sa`ad bin Khaulah dari Bani Amir bin Luay, yang pernah ikut dalam perang Badar dan wafat pada waktu haji wada ketika Subai`ah sedang hamil. Tidak berapa lama setelah kematian suaminya ia pun melahirkan. Setelah bersih dari nifas, ia lalu berdandan untuk menemui orang-orang yang akan melamarnya. Kebetulan pada waktu itu seorang lelaki dari Bani Abdud Daar bernama Abu Sanabil bin Ba`kak datang dan berkata kepada Subai`ah: Bagaimana ini, aku melihat kamu sudah mulai berdandan, barangkali kamu sudah ingin menikah lagi? Demi Allah, sesungguhnya kamu belum boleh menikah lagi sampai berlalu masa empat bulan sepuluh hari. Subai`ah berkata: Ketika mendengar ucapan lelaki itu, segera aku kumpulkan pakaianku dan pada sore harinya aku pergi menemui Rasulullah saw. untuk menanyakan masalah tersebut. Rasulullah saw. kemudian memberikan fatwa kepadaku bahwa aku sudah halal (sempurna idah) sejak aku melahirkan. Beliau menyuruhku menikah lagi jika aku mau. (Shahih Muslim No.2728)

Hadis riwayat Ummu Salamah ra., ia berkata:
Sesungguhnya Subai`ah Al-Aslamiah bernifas beberapa malam setelah kematian suaminya. Ketika hal itu dilaporkannya kepada Rasulullah saw. beliau menyuruhnya untuk menikah lagi. (Shahih Muslim No.2729)

6. Wanita yang ditinggal mati suaminya wajib berkabung selama masa idah dan haram selain di masa idah kecuali tiga hari

Hadis riwayat Ummu Habibah istri Nabi ra.:
Dari Zainab binti Abu Salamah ia berkata: Aku menemui Ummu habibah istri Nabi ketika ia ditinggal mati ayahnya yaitu Abu Sufyan. Ummu Habibah meminta diambilkan minyak wangi yang bercampur dengan minyak wangi kuning atau lainnya. Kemudian ia mengoleskan kepada seorang budak wanita serta mengusapkan ke kedua pipinya seraya berkata: Demi Allah, sebenarnya aku tidak memerlukan wewangian ini. Hanya saja aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda dari atas mimbar: Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat berkabung atas seorang mayat lebih dari tiga hari, kecuali karena kematian suami, maka ia harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari. (Shahih Muslim No.2730)

Hadis riwayat Zainab binti Jahsy ra.:
Dari Zainab binti Abu Salamah ia berkata: Aku menemui Zainab binti Jahsy sewaktu ia ditinggal mati saudara lelaki kandungnya, lalu ia meminta diambilkan wewangian dan mengoleskannya seraya berkata: Demi Allah, sebenarnya aku tidak perlu memakai wewangian ini. Namun aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda dari atas mimbar: Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat berkabung atas seorang mayat lebih dari tiga hari kecuali karena kematian suami, maka ia harus melakukannya selama empat bulan sepuluh hari. (Shahih Muslim No.2731)

Hadis riwayat Ummu Salamah r. a ia berkata:
Seorang wanita datang menemui Rasulullah saw. dan bertanya: Wahai Rasulullah, putriku baru saja ditinggal mati suaminya lalu ia mengeluhkan matanya, apakah kami boleh memakaikannya sifat mata? Rasulullah saw. menjawab: Tidak (dua atau tiga kali). Lalu beliau bersabda: Ia harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari. Dahulu kebiasaan wanita pada zaman jahiliah adalah melemparkan kotoran binatang di akhir tahun (untuk menandakan berakhirnya masa berkabung). (Shahih Muslim No.2732)

Hadis riwayat Ummu `Athiah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Tidak halal bagi seorang wanita berkabung atas seorang mayat selama lebih dari tiga hari kecuali karena kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama itu ia tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup kecuali pakaian yang sangat sederhana. Ia juga tidak boleh memakai celak mata dan juga tidak boleh memakai wewangian, kecuali hanya sedikit dari qusth (sejenis cendana yang digunakan untuk membuat asap yang wangi) atau azhfar (sejenis wewangian). (Shahih Muslim No.2739)