.breadcrumbs { padding:5px 5px 5px 0px; margin: 0px 0px 15px 0px; font-size:95%; line-height: 1.4em; border-bottom:3px double #e6e4e3; }
YOU'LL NEVER WALK ALONE السلام عليكم ورحمة الله وبركته . . . ؟

WWW.DAYSCO.BLOGSPOT.COM

السلام عليكم ورحمة الله وبركته . . . ؟

Menepis Bisikan Setan

Diposting oleh king the world Senin, 21 Maret 2011

Apakah termasuk musibah dan ujian dari Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi seorang hamba bila ia diganggu oleh bisikan-bisikan untuk berpikir menanyakan keberadaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan penciptaan-Nya. Juga bisikan yang menakut-nakuti dia akan hal-hal yang tidak disukai atau takut kehilangan yang dicintai, dijenuhkan dengan banyaknya aturan syariat yang dibebankan kepadanya sehingga hal tersebut membuatnya sedih, lemas, dan mengganggu ibadahnya. Namun ia tetap berusaha untuk taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan ajaran Nabi-Nya.
Natsir-Jayapura

Jawab:

Alhamdulillah wash shalatu was salamuala Rasulillah waala alihi wa shahbihi wa man walah.

Apa yang anda alami adalah bisikan-bisikan setan, sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahualaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahuanhu:

يَأْتِي الشَّيْطَانُ أَحَدَكُمْ فَيَقُوْلُ: مَنْ خَلَقَ كَذَا؟ مَنْ خَلَقَ كَذَا؟ حَتَّى يَقُوْلَ: مَنْ خَلَقَ اللهَ؟ فَإِذَا بَلَغَهُ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ وَلْيَنْتَهِ. – وَفِي لَفْظٍ: فَلْيَقُلْ: آمَنْتُ بِاللهِ وَرُسُلِهِ -

Setan akan mendatangi salah seorang dari kalian lalu membisikkannya: ‘Siapa yang menciptakan ini? Siapa yang menciptakan itu?’ Sampai kemudian ia akan membisikkan: ‘Siapa yang menciptakan Allah?’ Jika dia sampai pada tingkatan itu maka hendaklah ia memohon perlindungan kepada Allah,1 dan berhenti.” (Muttafaqalaih)2

Dalam riwayat Muslim yang lain dengan lafadz: Maka hendaklah ia mengatakan: ‘Aku beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya.’”

Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sadi rahimahullahu berkata: “Hadits ini menjelaskan bahwa setan pasti akan melontarkan pertanyaan yang batil tersebut. Baik sekedar bisikan belaka (yang disusupkan ke dalam qalbu) atau melalui lisan para setan dari kalangan manusia dan ahlul ilhad (orang-orang mulhid yang menentang dan mencela agama). Dan faktanya adalah seperti yang dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahualaihi wa sallam karena dua hal ini benar-benar terjadi.

Setan selalu memasukkan bisikan-bisikannya ke dalam qalbu seseorang yang tidak memiliki bashirah (ilmu) dengan pertanyaan yang batil ini. Demikian pula ahlul ilhad, senantiasa melontarkan syubhat ini, yang merupakan sebatil-batil syubhat.

Mereka juga senantiasa berbicara dan membahas tentang penyebab terciptanya alam serta materi penciptaannya dengan pembahasan-pembahasan yang lemah dan tidak masuk akal.

Dalam hadits yang agung ini, Rasulullah Shallallahualaihi wa sallam membimbing bagaimana cara menangkal pertanyaan ini, yaitu dengan tiga cara:

1. Berhenti darinya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi batasan pada akal dan pikiran yang tidak akan mampu dilampaui. Tidak mungkin akal dan pikiran bisa melampaui batasan tersebut karena itu adalah sesuatu yang mustahil. Upaya untuk mencapai sesuatu yang mustahil adalah perbuatan batil dan merupakan kedunguan. Sementara berantainya pencipta3 tanpa batas akhir merupakan perkara yang paling mustahil. Karena setiap makhluk memiliki permulaan dan batas akhir, dan mungkin saja banyak dari perkara-perkara makhluk yang berantai penciptaannya hingga berakhir pada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menciptakan seluruh makhluk, sifat, materi, dan unsur-unsurnya. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَأَنَّ إِلَى رَبِّكَ الْمُنْتَهَى

“Dan sesungguhnya kepada Rabbmulah segala sesuatu berakhir.” (An-Najm: 42)

Jika jangkauan akal sudah sampai pada batas terakhir (yaitu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menciptakan seluruh makhluk), maka dia akan berhenti dan menyerah (tidak mampu memikirkan lebih lanjut). Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Dzat yang Awwal (Yang Pertama dan tidak berpermulaan), yang tidak ada sesuatupun sebelumnya dan Dia-lah yang akhir dan tidak ada akhirnya, yang tidak ada sesuatupun setelahnya4.

Jadi keberadaan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebagai Dzat yang awal yang mendahului segala sesuatu dan tidak memiliki batas permulaan, sejauh manapun kita menarik waktu dan keadaan ke belakang yang bisa ditakdirkan. Karena Dia-lah Dzat yang menciptakan keberadaan seluruh waktu dan keadaan serta akal yang merupakan bagian dari kekuatan (kemampuan) manusia. Jika demikian, bagaimana mungkin akal akan berupaya memaksakan diri dalam memikirkan pertanyaan yang batil tersebut (siapa yang menciptakan Allah Subhanahu wa Ta’ala). Yang wajib bagi akal dalam masalah ini adalah berhenti dan mengakhiri apa yang dipikirkannya.

2. Memohon perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari godaan setan5. Karena ini merupakan was-was dan bisikan setan yang dimasukkan ke dalam qalbu manusia guna menimbulkan syak (keraguan) dalam mengimani Rabb-nya. Wajib bagi setiap hamba jika merasakan hal demikian untuk memohon perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari godaan setan dengan kuat dan sungguh-sungguh. Niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengusir setan itu hingga menjauh darinya dan lenyaplah was-was dan bisikannya yang batil.

3. Menangkalnya dengan iman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan para rasul. Karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala dan para rasul-Nya telah mengabarkan bahwa Dia-lah yang awal yang tiada sesuatupun sebelumnya. Dia-lah satu-satunya Dzat yang memiliki keesaan, satu-satunya pencipta yang menciptakan segala sesuatu yang ada di masa lalu dan masa yang akan datang.

Keimanan yang benar disertai keyakinan yang kokoh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan rasul-Nya akan menangkal seluruh syubhat (pemikiran rancu) yang bertentangan dengan iman. Karena kebenaran akan menangkal kebatilan dan syak (keraguan) yang dicampakkan oleh setan tidak akan bisa menggoyahkan keyakinan yang kokoh.

Inilah tiga perkara yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahualaihi wa sallam yang membatalkan syubhat-syubhat yang senantiasa diserukan oleh ahlul ilhad dengan ungkapan-ungkapan yang beraneka macam. Alhamdulillah, perkara yang pertama akan mengakhiri kejelekan tersebut saat itu juga. Perkara yang kedua akan mengakhiri sebab yang akan menyeret kepada kejelekan tersebut dan perkara yang ketiga akan membentengi serta melindungi dari segala perkara yang bertentangan dengan iman.

Ketiga perkara ini merupakan kumpulan sebab-sebab yang akan menangkal setiap syubhat yang bertentangan dengan iman6. Maka (yang demikian ini) sangatlah patut dilakukan dalam rangka menangkal setiap syubhat dan kesamaran yang merongrong iman. Hendaklah seorang hamba menangkalnya saat itu juga dengan hujjah-hujjah yang menunjukkan batilnya serta menetapkan al-haq yang tidak ada selainnya kecuali kesesatan.

Kemudian berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari setan yang senantiasa mencampakkan ke fitnah syubhat dan syahwat ke dalam qalbu manusia untuk menggoyahkan keimanan dan menjerumuskan manusia ke dalam berbagai kemaksiatan. Dengan kesabaran7 dan keyakinan yang dimiliki, seorang hamba akan selamat dari fitnah-fitnah syubhat dan syahwat. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi taufik dan perlindungan kepada kita.

(Bahjatu Qulubil Abrar wa QurratuUyunil Akhyar fi Syarhi Jawamiil Akhbar, hlm. 18-20)

Footnote:

1 Yaitu dengan membaca:
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terlaknat.” (pen)
2 Shahih Al-Bukhari (no. 3276) dan Shahih Muslim (no. 134).
3 Artinya bahwa sang pencipta diciptakan oleh pencipta sebelumnya tanpa batas akhir.
4 Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah dalam Shahih Muslim (no. 2713). (pen)
5 Lihat catatan kaki no. 1.
6 Penjelasan berikut ini juga mengandung jawaban terhadap perkara ke-2 dan ke-3 yang dialami oleh sang penanya.
7 Yaitu bersabar dalam melaksanakan perintah-perintah Allah, bersabar dalam meninggalkan larangan-larangan-Nya dan bersabar dalam menerima takdir Allah yang digariskan untuknya.

Adakah Jimat dalam Islam?

Diposting oleh king the world

Jimat merupakan hal yang tidak asing lagi bagi kita, karena tersebar beragam jenisnya. Bahkan, jimat tersebut sudah menjadikomoditi dagang” yang laris diperjualbelikan seperti halnya mantra-mantra, rajah-rajah, batu akik pelancar rezki, sabuk bertuah, liontin ajaib, kain dan semacamnya. Kini benda-benda itu bukan lagi sekedar benda mati, tapi telahnaik kelas”, karena diyakini bisa memberikan perlindungan atau kekebalan, mendatangkan rezeki, ataukah pemikat lawan jenis. Namun yang jadi pertanyaan, bagaimana hal ini jika ditimbang oleh syari’at, adakah ia dalam islam?

Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah menyempurnakan agama ini sebagaimana yang Allah nyatakan dalam firman-Nya:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Pada hari ini telah Kusenpurnakan bagi kalian agama kalian dan telah Kucukupkan nikmatKu kepada kalian dan telah Kurhidhoi Islam sebagai agama bagi kalian.” (QS. Al-Maidah: 3)

Al-Imam Abul Fida` Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata, Ini adalah karunia Allah -Ta’ala- yang paling besar terhadap umat ini, di saat Allah telah menyempurnakan agama bagi mereka, maka mereka pun tidak butuh lagi kepada agama yang lain dan tidak kepada nabi yang lain selain Nabi mereka -Shollallahualaihi wasallam-. Oleh karena itu, Allah menjadikan beliau sebagai penutup para nabi. Dia telah mengutus beliau kepada bangsa manusia dan jin. Jadi, tidak ada perkara yang halal, selain yang beliau halalkan dan tidak ada perkara yang haram selain yang dia haramkan, serta tidak ada ajaran agama selain yang dia syariatkan. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (2/14) cet. Darul Ma'rifah]

Nabi -Shollallahualaihi wasallam- bersabda,

مَا بَقِيَ شَيْئٌ يُقََرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ وَقَدْ بُيِّنَ لَكُمْ

Tiada suatu perkara yang mendekatkan kepada surga dan menjauhkan dari neraka melainkan telah dijelaskan kepada kalian.” (HR. Ath-Thabranydalam Al-Kabir (1647), di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (1803), dan Syaikh Ali bin Hasan Al-Atsariy dalam Ilmu Ushul Al-Bida (hal.19)]

Jadi, segala perkara kebaikan yang bisa mengantarkan seseorang meraih surga telah dijelaskan dan dituntunkan dalam syari’at. Demikian pula sebaliknya, segala perkara yang jelek bila menjerumuskan seseorang ke dalam neraka, telah dijelaskan dalam syari’at.

Seandainya jimat ini adalah perkara disyariatkan, tentunya kita akan mendapatkan tuntunannya dalam syari’at dan pastilah Rasulullah -Shollallahualaihi wasallam-, para sahabat -radhiyallahuanhum-, dan imam-imam setelahnya adalah orang yang pertama kali mengejakannya. Namun, jika kita tidak dapatkan hal tersebut dikerjakan oleh mereka, maka hal tersebut bukanlah perkara yang baik, bahkan termasuk kepada hal-hal yang diada-adakan di dalam syari’at yang telah sempurna ini, yang Allah -Subhanahu wa Ta’ala- dan Rasul-Nya berlepas diri dari hal-hal tersebut.

Masalah jimat telah dijelaskan oleh Nabi -Shollallahualaihi wasallam- dalam hadits-hadits. Di antaranya, hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud -radhiyallahuanhu-, Rasulullah -Shollallahualaihi wasallam- mangisyaratkan tentang jimat dan hukumnya,

إِنَّ الرُّقَى وَالتَمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan guna-guna adalah syirik.” [HR. Abu Dawud (3883). Hadits ini di-shohih-kan oleh syaikh Al-Albany dalam Shohih Al-Jami' (1632), dan di-hasan-kan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'iy dalam Al-Jami' Ash-Shohih (3/499)]

Syaikh Muhammad Al-Wushobiy Al-Yamaniy berkata dalam mengomentari hadits ini, Bisa dipetik hukum dari hadits ini tentang haramnya menggantungkan jimat, baik pada manusia, hewan, kendaraan, rumah, toko, pohon, atau selainnya. Apakah sesuatu yang dgantungkan itu berupa tulang, tanduk, sandal, rambut, benang-benang, batu-batu, besi, kuningan, atau yang lainnya, karena perkara tersebut, di dalamnya ada bentuk penyandaran sesuatu kepada selain Allah, (yang ia itu adalah kesyirikan )”. [Lihat Al-Qaulul Mufid Fiadilati At-Tauhid (145 jilid 7)]

Nabi -Shollallahualaihi wasallam- juga pernah bersabda,

مَنْ عَلَّقَ تمَِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

Siapa yang menggantungkan jimat maka sungguh dia telah berbuat kesyirikan.” [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (4/56), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (4/291). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohih (629), dan di-hasan-kan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jami' Ash-Shohih (6/294)]

Abdur Ra’uf Al-Munawiy -rahimahullah- berkata, Siapa yang menggantungkan jimat, diantara jimat-jimat jahiliah, sedang ia menyangka hal tersebut bisa mendatangkan suatu mudharat atau manfaat, maka sesungguhnya itu adalah perbuatan yang haram. Sedangkan sesuatu yang haram, di dalamnya tidaklah terdapat obat.” [lihat Faidh Al-Qadir (6/107), cet. Al-Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubra]

Syaikh Abdirrahman bin Hasan Alusy Syaikh -rahimahullah- berkata, Menggantungkan jimat adalah kesyirikan, karena maksud orang yang menggantungkan jimat tersebut untuk menolak suatu kemudharatan (bala’), atau meraih suatu manfaat dengannya dari selain Allah. Hal itu juga meniadakan kesempurnaan keikhlasan kepada Allah, yang merupakan makna dari L a Il aha Illall ah, karena sesungguhnya orang yang ikhlas tidaklah meminta tercapainya suatu manfaat atau hilangnya suatu mudharat kecuali hanya kepada Allah, sebagaimana firman-Nya,

وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ

Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan.” (QS. An-Nisa`: 125) [ Lihat Quratul Uyun (hal. 54)]

Ketika ada yang mengingkari dari kalangan para pemakai jimat, sebagian orang -terlebih lagi para pemakai jimat- menyangka jimat itu sebagai sebab dan sarana saja. Benarkah itu? Perlu diketahui bahwa meyakini sesuatu sebagai sebab dan sarana -padahal ia bukan sebab-, maka ini tergolong syirik kecil. Selain itu, meyakini sesuatu sebagai sebab dan sarana yang mendatangkan manfaat (kebahagian), atau mudharat, harus berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah.[lihat Al-Qaulul Mufid (1/208)]

Jadi, mengerjakan sebab yang telah disyariatkan adalah termasuk dari bagian syari’at. Namun para ulama menyebutkan sesuatu itu bisa menjadi sebab atau bukan dengan dua pekara:

Pertama, melalui penetapan syari’at, yakni syari’at menetapkan bahwa sesuatu itu bisa menjadi sebab, misalnya madu. Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman tentangnya,

فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ

“Di dalamnya (madu) terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia.” (QS. An-Nahl: 69)

Jika kita menggunakan madu sebagai sebab kesembuhan, maka sah dianggap sebagai sebab, karena syari’at telah menetapkannya.

Kedua, melalui pembuktiaan secara alami bahwa ia memiliki manfaat dengan syarat pengaruhnya jelas dan terjadi secara langsung, seperti berobat dengan Biji Keling yang bisa menghancurkan batu ginjal, atau minum Konidin yang bisa menghilangkan sakit kepala. [Lihat Al-Qaul Al-Mufid Syarah Kitab Tauhid (1/165)]

Jadi, kedua perkara di atas tidak terpenuhi pada jimat. Tidak ada satu dalil pun yang men-syari’at-kan jimat, bahkan jimat dilarang. Jimat adalah sesuatu yang belum jelas pengaruhnya dan secara tidak langsung, sehingga batillah dan tidak sah ia dianggap sebagai sebab.

Dari uraian di atas, maka jelaslah tentang haramnya jimat di dalam syariat islam, baik jimat itu berupa benda-benda mati -sebagaimana yang telah disebutkan-, ataukah terbuat dari Al-Qur’an, dan doa yang dijadikan sebagai jimat. Ini pun dilarang disebabkan beberapa hal, diantaranya: [1] keumuman larangaan akan semua jenis jimat, dan tidak adanya dalil yang mengkhususkannya. [2] Jika kita menggunakan Al-Qur’an sebagai jimat, maka akan terjadi penghinaan terhadap Al-Qur’an dan nama-nama Allah, sebab akan dibawa ke tempat yang najis atau dipakai mencuri dan berkelahi. [3] Fungsi Al-Qur’an, dibaca, bukan digantungkan. [4] Para sahabat membenci penggunaan jimat [5] Penggunaan jimat yang terbuat dari Al-Qur’an akan mengantarkan kepada penggunaan jimat yang terbuat dari selain Al-Qur’an.

Lajnah Daimah (Lembaga Fatwa KSA) berfatwa secara resmi, Penggantungan jimat-jimat pada manusia atau selainnya, berupa ayat-ayat Al-Qur’an adalah haram menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Jika yang digantungkan tersebut dari selain Al-Qur’an, maka pengharamannya lebih keras lagi. Tingkatan-tingkatan hukum orang yang mengantungkan jimat berbeda beda sesuai dengan maksudnya. Terkadang bisa menjadi syirik besar (yaitu syirik yang bisa mengeluarkan pelakunya dari islam), jika dia meyakini bahwasanya jimat tersebut mempunyai pengaruh dari selain Allah. Terkadang juga bisa menjadi syirik kecil (syirik yang tidak mengeluarkan pelakunnya dari Islam), namun ia terhitung sebagai dosa besar. Terkadang menjadi bid’ah (suatu perkara baru yang diada-adakan) atau maksiat yang di bawah dari kesirikan. Jadi bagaimana pun keadaannya, tidak boleh melakukannya atau menggantungkannya [ Lihat Fatawa Al-Lajnah (1/204/no. 2775), dan Al-Qaulul Mufid fi Adillah At-Tauhid (hal 148)]

Ringkasnya, segala bentuk jimat baik dari Al-Qur’an, atau pun bukan dari Al-Qur’an adalah suatu hal yang diharamkan, karena keumuman larangan Rasulullah -Shollallahualaihi wasallam-. Jadi, hendaknya setiap muslim meninggalkan perkara-perkara ini, mewaspadainya dan ia hanya menggantungkan segala urusannya hanya kepada Allah semata; Dia meminta suatu manfaat dan berlindung dari mudharat hanya kepada-Nya, sebab inilah aqidah kaum muslimin yang diyakini oleh Rasulullah -Shollallahualaihi wasallam-, dan para sahabatnya -Radhiyallahuanhum yang benar. Sedang tidak ada setelah kebenaran itu, melainkan kebatilan, Wallahu A’lam.

Sumber: Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 08 Tahun I. Penerbit: Pustaka Ibnu Abbas. Alamat: Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP: 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab: Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi: Santri Ma’had Tanwirus SunnahGowa. Editor/Pengasuh: Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout: Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan hubungi alamat di atas. (infaq Rp. 200,-/exp)