Hukum jima'/ bersetubuh
Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang.
Nabi Muhammad telah bersabda: " Barang siapa yang hendak bersetubuh dengan isterinya, maka ikutilah cara- caraku.
Jika kamu mengikuti caraku, maka kamu akan dikaruniai anak yang bagus shaleh dan berilmu banyak ".
Tata Kerama Bersetubuh
jika kamu hendak melakukan persetubuhan dengan isterimu, maka hendaknya suami isteri mandi agar syahwat si suami lebih kuat.
Sesudah mandi keduanya memakai pakaian baru sebagaimana hendak berpergian, memakai minyak wangi/ parfum.
Kemudian si suami memberi salam:
ASSALAAMU ALAIKUM YAA BABAR RAHMAT
Si isteri menjawab:
ALAIKA WA ALAIYAS SALAAM
Si suami memegang pucuk rambut isteri, dicium 3x dengan membaca shalawat 3x.
Suami merangkul leher isteri dengan mencium pipi kanan, kiri serta membaca shalawat 3x, mencium buah dada yang kanan, lalu yang kiri dengan membaca 2 syahadat sekali- sekali, mencium kening bawah antara alis kanan dan kiri dengan membaca al- fatihah sekali dan surat al- ikhlas sekali.
Suami mendekap isteri 3x dengan membaca shalawat.
Barulah memulai bersetubuh dengan membaca ayat ini:
AL HAMDU LILLAHIL LADZII KHALAQA MINAL MAA'I BASYARAN FA JA' ALAHU NASABAN WA SHIHRAN WA KAANA RABBUKA QADIIRA.
Artinya:
segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari air, maka diciptakan nasab dan menantu, TuhanMu adalah dzat yang maha kuasa
Selama menjalankan persetubuhan hatinya harus selalu mengingat Allah dan membaca doa:
ALLAHUMMA JANNIBNAA WA JANNIBISY SYAITHAANA ALAA MAA RAZAQTANAA INNAKA ALLA KULLI SYAI'IN QADIIRU
Artinya:
Wahai Allah, jauhkanlah kami dan jauhkanlah syetan atas rezeki yang Engkau berikan kepada kami, sesungguhnya Engkau adalah Kuasa atas segala sesuatu.
Kemudian suami menunggangi isteri, hatinya selalu mengingat Allah dengan memohon semoga dikaruniai anak yang saleh
malam baik untuk bersetubuh
Diceritakan dari Imam Syafii r.a beliau berkata: " Waktu yang paling bagus untuk jima'/ bersetubuh adalah malam jum'at, malam senin dan malam kamis".
Karena nabi Muhammad melakukan jima' pada malam tersebut.
Faidahnya, pada malam jum'at menyebabkan anaknya menjadi pandai mengerti kitab Allah.
Pada malam senin menyebabkan bisa hafal kitab Allah.
Pada malam kamis menyebabkan anak mu'min.
Persetubuhan yang makruh, haram, dan tidak baik
->makruh melakukan persetubuhan dengan telanjang tanpa tutup sarung atau jarik, karena anaknya kelak tidak punya sifat malu.
->makruh bersetubuh pada malam hari raya idul fithri atau hari raya korban, karena anaknya kelak dapat buntung jari tangan atau jari kaki.
Hukum jima'/ bersetubuh
Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang.
Nabi Muhammad telah bersabda: " Barang siapa yang hendak bersetubuh dengan isterinya, maka ikutilah cara- caraku.
Jika kamu mengikuti caraku, maka kamu akan dikaruniai anak yang bagus shaleh dan berilmu banyak ".
Tata Kerama Bersetubuh
jika kamu hendak melakukan persetubuhan dengan isterimu, maka hendaknya suami isteri mandi agar syahwat si suami lebih kuat.
Sesudah mandi keduanya memakai pakaian baru sebagaimana hendak berpergian, memakai minyak wangi/ parfum.
Kemudian si suami memberi salam:
ASSALAAMU ALAIKUM YAA BABAR RAHMAT
Si isteri menjawab:
ALAIKA WA ALAIYAS SALAAM
Si suami memegang pucuk rambut isteri, dicium 3x dengan membaca shalawat 3x.
Suami merangkul leher isteri dengan mencium pipi kanan, kiri serta membaca shalawat 3x, mencium buah dada yang kanan, lalu yang kiri dengan membaca 2 syahadat sekali- sekali, mencium kening bawah antara alis kanan dan kiri dengan membaca al- fatihah sekali dan surat al- ikhlas sekali.
Suami mendekap isteri 3x dengan membaca shalawat.
Barulah memulai bersetubuh dengan membaca ayat ini:
AL HAMDU LILLAHIL LADZII KHALAQA MINAL MAA'I BASYARAN FA JA' ALAHU NASABAN WA SHIHRAN WA KAANA RABBUKA QADIIRA.
Artinya:
segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari air, maka diciptakan nasab dan menantu, TuhanMu adalah dzat yang maha kuasa
Selama menjalankan persetubuhan hatinya harus selalu mengingat Allah dan membaca doa:
ALLAHUMMA JANNIBNAA WA JANNIBISY SYAITHAANA ALAA MAA RAZAQTANAA INNAKA ALLA KULLI SYAI'IN QADIIRU
Artinya:
Wahai Allah, jauhkanlah kami dan jauhkanlah syetan atas rezeki yang Engkau berikan kepada kami, sesungguhnya Engkau adalah Kuasa atas segala sesuatu.
Kemudian suami menunggangi isteri, hatinya selalu mengingat Allah dengan memohon semoga dikaruniai anak yang saleh
malam baik untuk bersetubuh
Diceritakan dari Imam Syafii r.a beliau berkata: " Waktu yang paling bagus untuk jima'/ bersetubuh adalah malam jum'at, malam senin dan malam kamis".
Karena nabi Muhammad melakukan jima' pada malam tersebut.
Faidahnya, pada malam jum'at menyebabkan anaknya menjadi pandai mengerti kitab Allah.
Pada malam senin menyebabkan bisa hafal kitab Allah.
Pada malam kamis menyebabkan anak mu'min.
Persetubuhan yang makruh, haram, dan tidak baik
->makruh melakukan persetubuhan dengan telanjang tanpa tutup sarung atau jarik, karena anaknya kelak tidak punya sifat malu.
->makruh bersetubuh pada malam hari raya idul fithri atau hari raya korban, karena anaknya kelak dapat buntung jari tangan atau jari kaki.
TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM : MALAM PERTAMA DAN ADAB BERSENGGAMA
TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM : MALAM PERTAMA DAN ADAB BERSENGGAMA
4. Malam Pertama Dan Adab Bersenggama
Saat pertama kali pengantin pria menemui isterinya setelah aqad nikah, dianjurkan melakukan beberapa hal, sebagai berikut:
Pertama: Pengantin pria hendaknya meletakkan tangannya pada ubun-ubun isterinya seraya mendo’akan baginya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang budak maka peganglah ubun-ubunnya lalu bacalah ‘basmalah’ serta do’akanlah dengan do’a berkah seraya mengucapkan: ‘Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.’” [1]
Kedua: Hendaknya ia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at bersama isterinya.
Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata: “Hal itu telah ada sandarannya dari ulama Salaf (Shahabat dan Tabi’in).
1. Hadits dari Abu Sa’id maula (budak yang telah dimerdekakan) Abu Usaid.
Ia berkata: “Aku menikah ketika aku masih seorang budak. Ketika itu aku mengundang beberapa orang Shahabat Nabi, di antaranya ‘Abdullah bin Mas’ud, Abu Dzarr dan Hudzaifah radhiyallaahu ‘anhum. Lalu tibalah waktu shalat, Abu Dzarr bergegas untuk mengimami shalat. Tetapi mereka berkata: ‘Kamulah (Abu Sa’id) yang berhak!’ Ia (Abu Dzarr) berkata: ‘Apakah benar demikian?’ ‘Benar!’ jawab mereka. Aku pun maju mengimami mereka shalat. Ketika itu aku masih seorang budak. Selanjutnya mereka mengajariku, ‘Jika isterimu nanti datang menemuimu, hendaklah kalian berdua shalat dua raka’at. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan isterimu itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kamu berdua...!’”[2]
2. Hadits dari Abu Waail.
Ia berkata, “Seseorang datang kepada ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, lalu ia berkata, ‘Aku menikah dengan seorang gadis, aku khawatir dia membenciku.’ ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, ‘Sesungguhnya cinta berasal dari Allah, sedangkan kebencian berasal dari syaitan, untuk membenci apa-apa yang dihalalkan Allah. Jika isterimu datang kepadamu, maka perintahkanlah untuk melaksanakan shalat dua raka’at di belakangmu. Lalu ucapkanlah (berdo’alah):
“Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan isteriku, serta berkahilah mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah rizki kepadaku lantaran mereka, dan berikanlah rizki kepada mereka lantaran aku. Ya Allah, satukanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan.” [3]
Ketiga: Bercumbu rayu dengan penuh kelembutan dan kemesraan. Misalnya dengan memberinya segelas air minum atau yang lainnya.
Hal ini berdasarkan hadits Asma’ binti Yazid binti as-Sakan radhiyallaahu ‘anha, ia berkata: “Saya merias ‘Aisyah untuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu saya datangi dan saya panggil beliau supaya menghadiahkan sesuatu kepada ‘Aisyah. Beliau pun datang lalu duduk di samping ‘Aisyah. Ketika itu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam disodori segelas susu. Setelah beliau minum, gelas itu beliau sodorkan kepada ‘Aisyah. Tetapi ‘Aisyah menundukkan kepalanya dan malu-malu.” ‘Asma binti Yazid berkata: “Aku menegur ‘Aisyah dan berkata kepadanya, ‘Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam!’ Akhirnya ‘Aisyah pun meraih gelas itu dan meminum isinya sedikit.” [4]
Keempat: Berdo’a sebelum jima’ (bersenggama), yaitu ketika seorang suami hendak menggauli isterinya, hendaklah ia membaca do’a:
“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah aku dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami.”
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maka, apabila Allah menetapkan lahirnya seorang anak dari hubungan antara keduanya, niscaya syaitan tidak akan membahayakannya selama-lamanya.” [5]
Kelima: Suami boleh menggauli isterinya dengan cara bagaimana pun yang disukainya asalkan pada kemaluannya.
Allah Ta’ala berfirman:
"Artinya : Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangi-lah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.” [Al-Baqarah : 223]
Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata, “Pernah suatu ketika ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, celaka saya.’ Beliau bertanya, ‘Apa yang membuatmu celaka?’ ‘Umar menjawab, ‘Saya membalikkan pelana saya tadi malam.’ [6] Dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan komentar apa pun, hingga turunlah ayat kepada beliau:
"Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai...” [Al-Baqarah : 223]
Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Setubuhilah isterimu dari arah depan atau dari arah belakang, tetapi hindarilah (jangan engkau menyetubuhinya) di dubur dan ketika sedang haidh". [7]
Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
"Silahkan menggaulinya dari arah depan atau dari belakang asalkan pada kemaluannya".[8]
Seorang Suami Dianjurkan Mencampuri Isterinya Kapan Waktu Saja
• Apabila suami telah melepaskan hajat biologisnya, janganlah ia tergesa-gesa bangkit hingga isterinya melepaskan hajatnya juga. Sebab dengan cara seperti itu terbukti dapat melanggengkan keharmonisan dan kasih sayang antara keduanya. Apabila suami mampu dan ingin mengulangi jima’ sekali lagi, maka hendaknya ia berwudhu’ terlebih dahulu.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Jika seseorang diantara kalian menggauli isterinya kemudian ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu’ terlebih dahulu.” [9]
• Yang afdhal (lebih utama) adalah mandi terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Rafi' radhi-yallaahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir isteri-isterinya dalam satu malam. Beliau mandi di rumah fulanah dan rumah fulanah. Abu Rafi' berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa tidak dengan sekali mandi saja?” Beliau menjawab.
"Ini lebih bersih, lebih baik dan lebih suci.” [10]
• Seorang suami dibolehkan jima’ (mencampuri) isterinya kapan waktu saja yang ia kehendaki; pagi, siang, atau malam. Bahkan, apabila seorang suami melihat wanita yang mengagumkannya, hendaknya ia mendatangi isterinya. Hal ini berdasarkan riwayat bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat wanita yang mengagumkan beliau. Kemudian beliau mendatangi isterinya -yaitu Zainab radhiyallaahu ‘anha- yang sedang membuat adonan roti. Lalu beliau melakukan hajatnya (berjima’ dengan isterinya). Kemu-dian beliau bersabda,
"Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa syaitan dan membelakangi dalam rupa syaitan. [11] Maka, apabila seseorang dari kalian melihat seorang wanita (yang mengagumkan), hendaklah ia mendatangi isterinya. Karena yang demikian itu dapat menolak apa yang ada di dalam hatinya.” [12]
Imam an-Nawawi rahimahullaah berkata : “ Dianjurkan bagi siapa yang melihat wanita hingga syahwatnya tergerak agar segera mendatangi isterinya - atau budak perempuan yang dimilikinya -kemudian menggaulinya untuk meredakan syahwatnya juga agar jiwanya menjadi tenang.” [13]
Akan tetapi, ketahuilah saudara yang budiman, bahwasanya menahan pandangan itu wajib hukumnya, karena hadits tersebut berkenaan dan berlaku untuk pandangan secara tiba-tiba.
Allah Ta’ala berfirman:
"“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” .[An-Nuur : 30]
Dari Abu Buraidah, dari ayahnya radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ber-sabda kepada ‘Ali.
"Wahai ‘Ali, janganlah engkau mengikuti satu pandangan pandangan lainnya karena yang pertama untukmu dan yang kedua bukan untukmu”. [14]
• Haram menyetubuhi isteri pada duburnya dan haram menyetubuhi isteri ketika ia sedang haidh/ nifas.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
"Artinya : Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haidh. Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu jauhilah [15] isteri pada waktu haidh; dan janganlah kamu dekati sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertaubat dan mensucikan diri.” [Al-Baqarah : 222]
Juga sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
"Barangsiapa yang menggauli isterinya yang sedang haidh, atau menggaulinya pada duburnya, atau mendatangi dukun, maka ia telah kafir terhadap ajaran yang telah diturunkan kepada Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” [16]
Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
"Dilaknat orang yang menyetubuhi isterinya pada duburnya.” [17]
• Kaffarat bagi suami yang menggauli isterinya yang sedang haidh.
Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata, “Barangsiapa yang dikalahkan oleh hawa nafsunya lalu menyetubuhi isterinya yang sedang haidh sebelum suci dari haidhnya, maka ia harus bershadaqah dengan setengah pound emas Inggris, kurang lebihnya atau seperempatnya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang menggauli isterinya yang sedang haidh. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
"Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar.’”[18]
• Apabila seorang suami ingin bercumbu dengan isterinya yang sedang haidh, ia boleh bercumbu dengannya selain pada kemaluannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
"Lakukanlah apa saja kecuali nikah (jima'/ bersetubuh).” [19]
• Apabila suami atau isteri ingin makan atau tidur setelah jima’ (bercampur), hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu' terlebih dahulu, serta mencuci kedua tangannya. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila beliau hendak tidur dalam keadaan junub, maka beliau berwudhu' seperti wudhu' untuk shalat. Dan apabila beliau hendak makan atau minum dalam keadaan junub, maka beliau mencuci kedua tangannya kemudian beliau makan dan minum.” [20]
Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata,
"Apabila Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu’ (seperti wudhu') untuk shalat.” [21]
• Sebaiknya tidak bersenggama dalam keadaan sangat lapar atau dalam keadaan sangat kenyang, karena dapat membahayakan kesehatan.
• Suami isteri dibolehkan mandi bersama dalam satu tempat, dan suami isteri dibolehkan saling melihat aurat masing-masing.
Adapun riwayat dari ‘Aisyah yang mengatakan bahwa ‘Aisyah tidak pernah melihat aurat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah riwayat yang bathil, karena di dalam sanadnya ada seorang pendusta. [22]
• Haram hukumnya menyebarkan rahasia rumah tangga dan hubungan suami isteri.
Setiap suami maupun isteri dilarang menyebarkan rahasia rumah tangga dan rahasia ranjang mereka. Hal ini dilarang oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, orang yang menyebarkan rahasia hubungan suami isteri adalah orang yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya pada hari Kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya kemudian ia menyebarkan rahasia isterinya.” [23]
Dalam hadits lain yang shahih, disebutkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kalian lakukan (menceritakan hubungan suami isteri). Perumpamaannya seperti syaitan laki-laki yang berjumpa dengan syaitan perempuan di jalan lalu ia menyetubuhinya (di tengah jalan) dilihat oleh orang banyak…” [24]
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullaah berkata, “Apa yang dilakukan sebagian wanita berupa membeberkan maslah rumah tangga dan kehidupan suami isteri kepada karib kerabat atau kawan adalah perkara yang diharamkan. Tidak halal seorang isteri menyebarkan rahasia rumah tangga atau keadaannya bersama suaminya kepada seseorang.
Allah Ta’ala berfirman:
"Artinya : “Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” [An-Nisaa' : 34]
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya, kemudian ia menyebarkan rahasia pasangannya". [25].
Fiqih Munakahat
Taaruf
- Mengenal dengan baik, menambah kemantapan, kesenangan, kebahagiaan, merawat cinta-kasih, memahami dan saling menolong, memperkecil kesalah pahaman, mudah untuk memperbaiki jika ada kesalahan.
- Ta’aruf harus sesuai dengan aturan – aturan syar’i dan tidak boleh mengarah kepada kemaksiatan atau ada kesan main-main.
- Ta’aruf merupakan salah satu alat atau sarana sekaligus proses, dan belum merupakan tanda jadi secara mutlak, tetapi ada indikasi untuk jadi.
- Ta’aruf harus terikat dengan adab – adab islam dan tidak asal asalan.
- Ta’aruf boleh langsung dan boleh tidak langsung asalkan tetap dalam tataran syar’I, artinya tidak boleh berduaan tanpa muhrim dan tidak kearah berpacaran atau kumpul kumpul yang tidak syar’i.
Ta’aruf nilai hukumnya sunnah, yang penting untuk diperhatikan bagi setiap orang yang akan menikah dan Menikah tanpa ta’aruf tetap sah.
KHITHBAH / Melamar / meminang
- Khitbah hukumnya sunnah
- Khitbah bukan tanda jadi secara mutlak, tetapi merupakan pengantar untuk jadi dan menunjukkan keseriusan.
- Khitbah biasanya dilakukan oleh orang tua atau wakilnya atau boleh langsung anaknya, tetapi yang terbaik adalah kedua duanya
- Berniat baik
- Bertutur kata baik
- berperilaku yang baik
- tidak berlebihan dan tidak ada maksiyat
- saling menghormati dan bermusyawarah
- berzikir kepada Allah
- Menjaga adab majlis
Yang perlu diperhatikan :
- Tidak ada tukar cincin sebelum pernikahan.
- Tidak boleh memperkecil mahar dan memperbesar peningset atau hadiah sebelum pernikahan (kurang afdhol)
- Idealnya jarak antara Khitbah dengan Akad dan walimah tidak terlalu lama menunggu
- Khitbah adalah sarana untuk merencanakan pelaksanaan Walimah dan Akad Nikah (bentuk yang diingginkan)
TATA CARA PERNIKAHAN
- Menggunakan busana yang terbaik dan serapi mungkin (sesuai syari’at)
- Pernyataan permintaan mahar oleh mempelai putri kepada mempelai putra.
- Pemeriksaan berkas kedua mempelai oleh petugas KUA.
- Khutbah nikah sebelum akad.
- Salaman antara wali dengan mempelai putra bukan syarat sah.
- Do’a
- Tausiyah untuk kedua mempelai
Rukun yang paling penting adalah keridhoan dua belah pihak
Rukun Nikah
- Sighatul Aqdi (Ijab dan Qobul)
- Ada calon istri
- Ada calon Suami
- Ada wali
- Kedua mempelai tamyiz (baligh dan berakal)
- Ijab dan Qobul tidak dipisahkan
- Hendaknya qobul tidak berbeda dengan ijab
- Yang melakukan akad mendengar dan faham apa yang diucapkannya
- Muslim
- Baligh
- Laki – laki
- Ayah, kakek dari ayah, saudara laki – laki, anak saudara laki – laki, paman dari ayah, anak paman dari ayah atau wali hakim (berurutan)
- Berakal
- Baligh
- Lebih dari satu
- Laki – laki
- Merdeka
- Adil
- Muslim
Semua Ulama fiqh sepakat bahwa mahar termasuk syarat sahnya nikah dan tidak boleh nikah tanpa mahar
Tidak ada batas maksimal mahar
Menurut Imam Syafi’I, Imam Ahmad dan fuqoha madinah tidak ada batasan minimal; manurut Imam Malik minimal seperempat dinar emas atau 3 dirham perak; manurut Abu Hanifah minimal 10 dirham atau 5 dirham
Secara umum sahnya pernikahan :
- Mahalliyah far’iyyah
- Hendaknya sighah ijab dan qobul untuk selamanya
- Adanya Saksi
- Tidak ada paksaan
- Ta’yin kedua mempelai
- Mempelai dan wali tidak sedang ihram haji atau umrah
- Pernikahan harus dengan mahar
- Tidak boleh menyembunyikan pernikahan
- Salah satu mempelai tidak dalam kondisi sakit keras
- Kehadiran wali
- Talaq
- Fasakh
- Khulu’
- Pemutusan pernikahan oleh pengadilan, dengan alasan : Tidak diberi nafkah, adanya aib, kekerasan keluarga, ditinggal pergi lama & tidak ada kabar, dipenjara, ila’, li’an, dzihar atau salah satu murtad
PENGERTIAN MUNAKAHAT ( PERNIKAHAN )
Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan.
Hubungan antara seorang laki – laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara laki – laki dn perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki – laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekeliling kedua insan tersebut.
Berbeda dengan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak dibina dengan sarana pernikahan akan membawa malapetaka baik bagi kedua insan itu, keturunannya dan masyarakat disekelilingnya. Pergaulan yang diikat dengan tali pernikahan akan membawa mereka menjadi satu dalam urusan kehidupan sehingga antara keduanya itu dapat menjadi hubungan saling tolong menolong, dapat menciptkan kebaikan bagi keduanya dan menjaga kejahatan yang mungkin akan menimpa kedua belah pihak itu. Dengan pernikahan seseorang juga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.
Allah SWT berfirman dalam surat An – Nisa Ayat 3 sebagai berikut :
“ Maka kawinilah wanita – wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan brlaku adil maka (kawinilah) seorang saja .” (An – Nisa : 3).
Ayat ini memerintahkan kepada orang laki – laki yang sudah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud adil dalam ayat ini adalah adil didalam memberikan kepada istri berupa pakaian, tempat, giliran dan lain – lain yang bersifat lahiriah. Ayat ini juga menerangkan bahwa islam memperbolehkan poligami dengan syarat – syarat tertentu.
2. HUKUM DAN DALILNYA
Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam – macam, maka hukum nikah ini dapat dibagi menjadi lima macam.
a. Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan – keperluan lain yang mesti dipenuhi.
b. Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.
Sabda Nabi Muhammad SAW. :
“Hai golongan pemuda, barang siapa diantara kamu yang cukup biaya maka hendaklah menikah. Karena sesumgguhnya nikah itu enghalangi pandangan (terhadap yang dilarang oleh agama.) dan memlihara kehormatan. Dan barang siapa yang tidak sanggup, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya.” (HR Bukhari Muslim).
c. Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan Karena tidak mampu memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah syahwat.
Firman Allah SWT :
“Hendaklah menahan diri orang – orang yang tidak memperoleh (biaya) untuk nikah, hingga Allah mencukupkan dengan sebagian karunia-Nya.” (An Nur / 24:33)
d. Haram, bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia – nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.
e. Mubah, bagi orang – orang yang tidak terdesak oleh hal – hal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya.
3. SYARAT DAN RUKUN MUNAKAHAT
Rukun nikah ada lima macam, yaitu :
a. Calon suami
Calon suami harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
1) Beragama Islam
2) Benar – benar pria
3) Tidak dipaksa
4) Bukan mahram calon istri
5) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
6) Usia sekurang – kurangnya 19 Tahun
b. Calon istri
Calon istri harus memiliki syarat – syarat sebagai berikut :
1) Beragama Islam
2) Benar – benar perempuan
3) Tidak dipaksa,
4) Halal bagi calon suami
5) Bukan mahram calon suami
6) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
7) Usia sekurang – kurangnya 16 Tahun
c. Wali
Wali harus memenuhi syarat – syarat sebagi berikut :
1) Beragama Islam
2) Baligh (dewasa)
3) Berakal Sehat
4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
5) Adil (tidak fasik)
6) Mempunyai hak untuk menjadi wali
7) Laki – laki
d. Dua orang saksi
Dua orang saksi harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
1) Islam
2) Baligh (dewasa)
3) Berakal Sehat
4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
5) Adil (tidak fasik)
6) Mengerti maksud akad nikah
7) Laki – laki
Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi tidak sah. Sabda Nabi SAW. :
“Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (Riwayat Ahmad.)
e. Ijab dan Qabul
Yang dimaksud dengan ijab ialah perkataan dari pihak wali perempuan seperti kata wali : “saya nikahkan engkau dengan anak saya bernama ………”. Yang dimaksud dengan Qabul ialah : jawaban laki – laki dalam menerima ucapan dari perempuan. Contoh ucapan mempelai lak- laki : “Saya terima nikahnya…………”.
Syarat – syarat ijab dan qabul ialah :
1. Dengan kata nikah atau tazwij atau terjemahannya; dengan demikian ijab dan qabul ini tidak sah jika menggunakan kata yang lain.
2. Ada persesuaian antara ijab dan qabul.
3. Bertururut – turut, atinya antara ijab dan qabul itu tidak terselang waktu yang lama.
4. Tidak memakai syarat yang dapat menghalangi kelangsungan pernikahan.
Rasulullah SAW bersabda :
“Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, karena sesungguhnya kamu telah mengambil mereka dengan keprcayaan Allah dan kamu menghalalkan mereka dengan kalimat Allah”. (HR. Muslim).
4. HIKMAH DAN TUJUAN
1. Perkawinan Dapat Menentramkan Jiwa
Dengan perkawinan orang dapat memnuhi tuntutan nasu seksualnya dengan rasa aman dan tenang, dalam suasana cinta kasih, dan ketenangan lahir dan batin.
Firman Allah SWT :
“Dan diantara tanda – tanda kekuasaa-Nya ialah dia menciptkan istri – istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya.” (Ar Rum/30:21)
2. Perkawinan dapat Menghindarkan Perbuatan maksiad.
Salah satu kodrat manusia adalah penyaluran kodrat biologis. Dorongan biologis dalam rangka kelangsugan hidup manusia berwujud nafsu seksual yang harus mendapat penyaluran sebagaimana mestinya. Penyaluran nafsu seksual yang tidak semestinya akan menimbulkan berbagai perbuatan maksiat, seperti perzinaan yang dapat megakibatkan dosa dan beberapa penyakit yang mencelakakan. Dengan melakukan perkawinan akan terbuaka jalan untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara benar dan terhindar dari perbuatan – pebuatan maksiad.
3. Perkawinan untuk Melanjutkan Keturunan
Dalam surah An Nisa ayat 1 ditegaskan bahwa manusia diciptakan dari
yang satu, kemudian dijadika baginya istri, dan dari keduanya itu berkembang biak menjadi manusia yang banyak, terdiri dari laki – laki dan perempuan.
Memang manusia bisa berkembang biak tanpa melalui pernikahan, tetapi akibatnya akan tidak jelas asal usulnya / jalur silsilah keturunannya. Dengan demikian, jelas bahwa perkawinan dapat melestarikan keturunan dan menunjang nilai – nilai kemanusiaan.
5. HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI DAN ISTRI
1. Kewajiban Suami
a. Suami waib membayar mahar sebagaimana telah dijelaskan dalam uraian tadi.
b. Suami wajib memberikan nafkah sesuai dengan kemampuannya berupa pemberian pangan, sandang dan papan (tempat tinggal).
Allah SWT berfirman :
“Tempatkanlah mereka (para istri) ditempat kamu bertempat kamu bertempat tinggalmenurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati mereka)…” (At Thalaq : 6)
Di dalam surat At thalaq juga Allah SWT berfirman :
“hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan reskinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah SWT kepadanya. Allah SWT tidak memikilkan beban kepada seseorang melainkan( sekedar) apa yang Allah SWT berikan kepadanya. Allah SWT kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (At Thalaq : 7)
c. Suami wajib menggauli istri dengan penuh kasih sayang. Allah SWT berfirman :
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (An Nisa : 19)
Rasulullah SAW bersabda :
“Dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah SAW telah bersabda : “Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang paling baik akhlaknya dan orang yang paling baik diantara kamu sekalian ialah yang paling baik terhadap istrinya.” (HR Ahmad dan At Turmudzi).
d. Memimpin dan membimbing seluruh keluarga ke jalan yang benar.
Allah AWT berfirman :
“kaum laki – laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena itu Allah SWT melebihkan sebagian mereka ( laki – laki) atas sebagian yang lainnya (Wanita), dan karena mereka (laki – laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka….” (An NIsa : 34)
2. Kewajiban Istri
a. Istri wajib dan patuh kepada suami
b. Istri harus menjaga dirinya, kehormatannya, dan rumah tangganya.
Rasulullah SAW bersabda :
“Wanita yang shaliha ialah apabila suami melihatnya, ia menyenangkannya, dan apabila suami tidak ada, maka ia menjaga dirinya, dan apabila suami memerintahkannya ia patuh kepadanya”. (HR. Abu Daud dan Hakim)
c. Mempergunakan nafkah yang diberi suami oleh suami dengan sebaik – baiknya sebagai rasa syukur kepada Allah SWT dan dan rasa terima kasi kepada suami
d. Istri berusaha meningkatkan kesejahteraan rumah tangga baik secara lahir maupun batin.





